home news

Fasilitasi Harmonisasi Ranperbup Maros Perkuat Tata Kelola Wisata Rammang-rammang

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:16 WIB
Kanwil Kemenkum Sulsel) memfasilitasi Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Maros tentang Pengelolaan Kawasan Wisata Rammang-rammang.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) memfasilitasi Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Maros tentang Pengelolaan Kawasan Wisata Rammang-Rammang, Selasa (24/2/2026).

Rapat harmonisasi ini dilaksanakan untuk memastikan substansi Ranperbup selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memperkuat aspek tata kelola kawasan wisata yang profesional, terintegrasi, dan akuntabel.

Kegiatan dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Maros, antara lain Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Bagian Hukum Setda, Bapenda, Camat Bontoa, Kepala Desa Salenrang, unsur BPD, Pokdarwis, serta perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum Kanwil Kemenkum Sulsel.

Dalam pembahasan, pemrakarsa menyampaikan bahwa Ranperbup ini telah disusun sejak beberapa tahun terakhir sebagai dasar hukum pengelolaan kawasan wisata Rammang-Rammang, termasuk pengaturan mekanisme retribusi dan pembagian peran antar pemangku kepentingan. Selama ini, pengelolaan dinilai belum memiliki pembagian kewenangan yang tegas sehingga berpotensi menimbulkan tumpang tindih.

Melalui forum harmonisasi, dilakukan peninjauan menyeluruh terhadap muatan substansi, teknik penyusunan, dasar hukum, serta ketentuan pendelegasian kewenangan. Sejumlah pasal dan norma yang dinilai belum selaras disarankan untuk disempurnakan, termasuk penghapusan beberapa ketentuan pendelegasian yang tidak diperlukan serta penyesuaian dengan rencana induk pembangunan kepariwisataan.

Dari hasil pembahasan, disimpulkan bahwa secara substansi Ranperbup tentang Pengelolaan Kawasan Wisata Rammang-Rammang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun sejajar, sehingga dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan krusial untuk memastikan produk hukum daerah memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya