Fasilitasi Harmonisasi Ranperbup Maros Perkuat Tata Kelola Wisata Rammang-rammang
Rabu, 25 Feb 2026 11:16
Kanwil Kemenkum Sulsel) memfasilitasi Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Maros tentang Pengelolaan Kawasan Wisata Rammang-rammang.
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) memfasilitasi Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Maros tentang Pengelolaan Kawasan Wisata Rammang-Rammang, Selasa (24/2/2026).
Rapat harmonisasi ini dilaksanakan untuk memastikan substansi Ranperbup selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memperkuat aspek tata kelola kawasan wisata yang profesional, terintegrasi, dan akuntabel.
Kegiatan dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Maros, antara lain Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Bagian Hukum Setda, Bapenda, Camat Bontoa, Kepala Desa Salenrang, unsur BPD, Pokdarwis, serta perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum Kanwil Kemenkum Sulsel.
Dalam pembahasan, pemrakarsa menyampaikan bahwa Ranperbup ini telah disusun sejak beberapa tahun terakhir sebagai dasar hukum pengelolaan kawasan wisata Rammang-Rammang, termasuk pengaturan mekanisme retribusi dan pembagian peran antar pemangku kepentingan. Selama ini, pengelolaan dinilai belum memiliki pembagian kewenangan yang tegas sehingga berpotensi menimbulkan tumpang tindih.
Melalui forum harmonisasi, dilakukan peninjauan menyeluruh terhadap muatan substansi, teknik penyusunan, dasar hukum, serta ketentuan pendelegasian kewenangan. Sejumlah pasal dan norma yang dinilai belum selaras disarankan untuk disempurnakan, termasuk penghapusan beberapa ketentuan pendelegasian yang tidak diperlukan serta penyesuaian dengan rencana induk pembangunan kepariwisataan.
Dari hasil pembahasan, disimpulkan bahwa secara substansi Ranperbup tentang Pengelolaan Kawasan Wisata Rammang-Rammang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun sejajar, sehingga dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan krusial untuk memastikan produk hukum daerah memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Pengelolaan kawasan wisata strategis seperti Rammang-Rammang harus memiliki dasar hukum yang kuat, jelas dalam pembagian kewenangan, serta terintegrasi dengan rencana pembangunan kepariwisataan. Harmonisasi ini bertujuan agar regulasi yang dihasilkan implementatif dan tidak menimbulkan multitafsir,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penguatan regulasi merupakan kunci dalam mendorong pengelolaan potensi daerah secara optimal dan berkelanjutan.
“Rammang-Rammang adalah aset wisata unggulan yang harus dikelola secara profesional dan berbasis hukum. Kami berharap Ranperbup ini mampu memberikan kepastian, memperjelas peran antara pemerintah daerah dan desa, serta mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat setempat,” tegasnya.
Dengan fasilitasi harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Sulsel menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, selaras regulasi nasional, dan berpihak pada kepentingan publik.
Rapat harmonisasi ini dilaksanakan untuk memastikan substansi Ranperbup selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memperkuat aspek tata kelola kawasan wisata yang profesional, terintegrasi, dan akuntabel.
Kegiatan dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Maros, antara lain Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Bagian Hukum Setda, Bapenda, Camat Bontoa, Kepala Desa Salenrang, unsur BPD, Pokdarwis, serta perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum Kanwil Kemenkum Sulsel.
Dalam pembahasan, pemrakarsa menyampaikan bahwa Ranperbup ini telah disusun sejak beberapa tahun terakhir sebagai dasar hukum pengelolaan kawasan wisata Rammang-Rammang, termasuk pengaturan mekanisme retribusi dan pembagian peran antar pemangku kepentingan. Selama ini, pengelolaan dinilai belum memiliki pembagian kewenangan yang tegas sehingga berpotensi menimbulkan tumpang tindih.
Melalui forum harmonisasi, dilakukan peninjauan menyeluruh terhadap muatan substansi, teknik penyusunan, dasar hukum, serta ketentuan pendelegasian kewenangan. Sejumlah pasal dan norma yang dinilai belum selaras disarankan untuk disempurnakan, termasuk penghapusan beberapa ketentuan pendelegasian yang tidak diperlukan serta penyesuaian dengan rencana induk pembangunan kepariwisataan.
Dari hasil pembahasan, disimpulkan bahwa secara substansi Ranperbup tentang Pengelolaan Kawasan Wisata Rammang-Rammang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun sejajar, sehingga dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan krusial untuk memastikan produk hukum daerah memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Pengelolaan kawasan wisata strategis seperti Rammang-Rammang harus memiliki dasar hukum yang kuat, jelas dalam pembagian kewenangan, serta terintegrasi dengan rencana pembangunan kepariwisataan. Harmonisasi ini bertujuan agar regulasi yang dihasilkan implementatif dan tidak menimbulkan multitafsir,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penguatan regulasi merupakan kunci dalam mendorong pengelolaan potensi daerah secara optimal dan berkelanjutan.
“Rammang-Rammang adalah aset wisata unggulan yang harus dikelola secara profesional dan berbasis hukum. Kami berharap Ranperbup ini mampu memberikan kepastian, memperjelas peran antara pemerintah daerah dan desa, serta mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat setempat,” tegasnya.
Dengan fasilitasi harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Sulsel menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, selaras regulasi nasional, dan berpihak pada kepentingan publik.
(GUS)
Berita Terkait
News
Sosialisasi Pengawasan Kearsipan 2026, Kemenkum Sulsel Perkuat Transformasi Digital
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengikuti kegiatan Sosialisasi Pengawasan Kearsipan dan Digitalisasi Arsip Tahun 2026 yang dilaksanakan secara virtual, Selasa (24/2/2026).
Selasa, 24 Feb 2026 21:46
News
Kemenkum Sulsel Siap Implementasikan Pedoman SPAK, SPKP, dan SKM Tahun 2026
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengikuti kegiatan Diseminasi Pedoman Pelaksanaan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK), Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP), dan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahun 2026
Selasa, 24 Feb 2026 11:37
News
Kemenkum Sulsel Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal Selama Bulan Ramadan
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, memastikan seluruh layanan publik tetap berjalan optimal selama Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026 M.
Senin, 23 Feb 2026 15:39
News
Kemenkum Sulsel Gelar Rakor Perda Kekayaan Intelektual, Libatkan 24 Kabupaten/Kota
Langkah konkret mendorong perlindungan produk unggulan daerah ditempuh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan. Jumat (20/2/2026)
Sabtu, 21 Feb 2026 21:14
News
Ajak Pelaku Usaha Manfaatkan Layanan Pendirian Perseroan Perorangan
Kantor Wilayah Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengajak para pelaku usaha di Sulsel, untuk memanfaatkan layanan pemerintah dalam pendirian badan hukum Perseroan Perorangan.
Kamis, 19 Feb 2026 22:12
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kejari Maros Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Outsourcing di BPKA
2
Pemerintah Kelurahan Kapasa Siapkan Posko Banjir, Warga Pilih Bertahan di Rumah
3
Enam Titik Pengungsian Banjir Dibuka, Dua Kecamatan Terdampak Paling Parah
4
Jasa Upah Dihapus, Puluhan Guru PAUD Datangi Kantor Disdik Maros
5
DPRD Sulsel Pertimbangkan Hak Angket, Data Deviden GMTD Didesak Transparan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kejari Maros Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Outsourcing di BPKA
2
Pemerintah Kelurahan Kapasa Siapkan Posko Banjir, Warga Pilih Bertahan di Rumah
3
Enam Titik Pengungsian Banjir Dibuka, Dua Kecamatan Terdampak Paling Parah
4
Jasa Upah Dihapus, Puluhan Guru PAUD Datangi Kantor Disdik Maros
5
DPRD Sulsel Pertimbangkan Hak Angket, Data Deviden GMTD Didesak Transparan