Fasilitasi Harmonisasi Ranperbup Maros Perkuat Tata Kelola Wisata Rammang-rammang
Rabu, 25 Feb 2026 11:16
Kanwil Kemenkum Sulsel) memfasilitasi Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Maros tentang Pengelolaan Kawasan Wisata Rammang-rammang.
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) memfasilitasi Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Maros tentang Pengelolaan Kawasan Wisata Rammang-Rammang, Selasa (24/2/2026).
Rapat harmonisasi ini dilaksanakan untuk memastikan substansi Ranperbup selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memperkuat aspek tata kelola kawasan wisata yang profesional, terintegrasi, dan akuntabel.
Kegiatan dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Maros, antara lain Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Bagian Hukum Setda, Bapenda, Camat Bontoa, Kepala Desa Salenrang, unsur BPD, Pokdarwis, serta perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum Kanwil Kemenkum Sulsel.
Dalam pembahasan, pemrakarsa menyampaikan bahwa Ranperbup ini telah disusun sejak beberapa tahun terakhir sebagai dasar hukum pengelolaan kawasan wisata Rammang-Rammang, termasuk pengaturan mekanisme retribusi dan pembagian peran antar pemangku kepentingan. Selama ini, pengelolaan dinilai belum memiliki pembagian kewenangan yang tegas sehingga berpotensi menimbulkan tumpang tindih.
Melalui forum harmonisasi, dilakukan peninjauan menyeluruh terhadap muatan substansi, teknik penyusunan, dasar hukum, serta ketentuan pendelegasian kewenangan. Sejumlah pasal dan norma yang dinilai belum selaras disarankan untuk disempurnakan, termasuk penghapusan beberapa ketentuan pendelegasian yang tidak diperlukan serta penyesuaian dengan rencana induk pembangunan kepariwisataan.
Dari hasil pembahasan, disimpulkan bahwa secara substansi Ranperbup tentang Pengelolaan Kawasan Wisata Rammang-Rammang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun sejajar, sehingga dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan krusial untuk memastikan produk hukum daerah memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Pengelolaan kawasan wisata strategis seperti Rammang-Rammang harus memiliki dasar hukum yang kuat, jelas dalam pembagian kewenangan, serta terintegrasi dengan rencana pembangunan kepariwisataan. Harmonisasi ini bertujuan agar regulasi yang dihasilkan implementatif dan tidak menimbulkan multitafsir,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penguatan regulasi merupakan kunci dalam mendorong pengelolaan potensi daerah secara optimal dan berkelanjutan.
“Rammang-Rammang adalah aset wisata unggulan yang harus dikelola secara profesional dan berbasis hukum. Kami berharap Ranperbup ini mampu memberikan kepastian, memperjelas peran antara pemerintah daerah dan desa, serta mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat setempat,” tegasnya.
Dengan fasilitasi harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Sulsel menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, selaras regulasi nasional, dan berpihak pada kepentingan publik.
Rapat harmonisasi ini dilaksanakan untuk memastikan substansi Ranperbup selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memperkuat aspek tata kelola kawasan wisata yang profesional, terintegrasi, dan akuntabel.
Kegiatan dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Maros, antara lain Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Bagian Hukum Setda, Bapenda, Camat Bontoa, Kepala Desa Salenrang, unsur BPD, Pokdarwis, serta perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum Kanwil Kemenkum Sulsel.
Dalam pembahasan, pemrakarsa menyampaikan bahwa Ranperbup ini telah disusun sejak beberapa tahun terakhir sebagai dasar hukum pengelolaan kawasan wisata Rammang-Rammang, termasuk pengaturan mekanisme retribusi dan pembagian peran antar pemangku kepentingan. Selama ini, pengelolaan dinilai belum memiliki pembagian kewenangan yang tegas sehingga berpotensi menimbulkan tumpang tindih.
Melalui forum harmonisasi, dilakukan peninjauan menyeluruh terhadap muatan substansi, teknik penyusunan, dasar hukum, serta ketentuan pendelegasian kewenangan. Sejumlah pasal dan norma yang dinilai belum selaras disarankan untuk disempurnakan, termasuk penghapusan beberapa ketentuan pendelegasian yang tidak diperlukan serta penyesuaian dengan rencana induk pembangunan kepariwisataan.
Dari hasil pembahasan, disimpulkan bahwa secara substansi Ranperbup tentang Pengelolaan Kawasan Wisata Rammang-Rammang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun sejajar, sehingga dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan krusial untuk memastikan produk hukum daerah memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Pengelolaan kawasan wisata strategis seperti Rammang-Rammang harus memiliki dasar hukum yang kuat, jelas dalam pembagian kewenangan, serta terintegrasi dengan rencana pembangunan kepariwisataan. Harmonisasi ini bertujuan agar regulasi yang dihasilkan implementatif dan tidak menimbulkan multitafsir,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penguatan regulasi merupakan kunci dalam mendorong pengelolaan potensi daerah secara optimal dan berkelanjutan.
“Rammang-Rammang adalah aset wisata unggulan yang harus dikelola secara profesional dan berbasis hukum. Kami berharap Ranperbup ini mampu memberikan kepastian, memperjelas peran antara pemerintah daerah dan desa, serta mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat setempat,” tegasnya.
Dengan fasilitasi harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Sulsel menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, selaras regulasi nasional, dan berpihak pada kepentingan publik.
(GUS)
Berita Terkait
News
Kemenkum Sulsel Matangkan Persiapan Puncak Peringatan Hari Pengayoman ke-81
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) matangkan persiapan puncak peringatan Hari Pengayoman ke-81 melalui rapat optimalisasi yang digelar di Ruang Rapat Hamid Awaluddin, Selasa (18/8/2026).
Selasa, 18 Agu 2026 18:38
News
Ragam Perlombaan Semarakkan HUT RI dan Hari Pengayoman ke 81
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan menghadirkan beragam perlombaan sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dan Hari Pengayoman ke-81.
Selasa, 18 Agu 2026 08:43
News
Kanwil Kemenkum Sulsel Peringati Detik-Detik Proklamasi HUT Ke-81 RI
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), memperingati detik-detik Proklamasi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) melalui upacara yang digelar di Lapangan Upacara Kanwil Kemenkum Sulsel
Senin, 17 Agu 2026 12:24
News
Evaluasi Pelayanan Publik Kemenkum Sulsel, Dorong Kualitas dan Kepuasan Masyarakat
Evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus didorong untuk memastikan kualitas layanan semakin baik dan mampu meningkatkan kepuasan masyarakat.
Sabtu, 15 Agu 2026 09:38
News
Kemenkum Sulsel Tindaklanjuti Hasil Pemeriksaan Kinerja Pelayanan Kekayaan Intelektual
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menindaklanjuti hasil pemeriksaan kinerja pendahuluan atas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI)
Jum'at, 14 Agu 2026 13:30
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Lenovo IdeaPad Slim 3i Meluncur di Indonesia, Harga Mulai Rp11,7 Juta
2
Ribuan Pendaki Peringati HUT RI ke 81 di Gunung Bawakaraeng
3
Perambahan Hutan Tanamalia Makin Menggila, Gakkum: Sudah Mendekati 5.000 Hektare
4
Tutup Rangkaian ICE SPORT 2026, Himatik FT-UNM Sukses Gelar Laga Futsal
5
Ketua Fraksi LBK Ingin Sekretaris Golkar Sulsel Figur yang Lincah Bekerja
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Lenovo IdeaPad Slim 3i Meluncur di Indonesia, Harga Mulai Rp11,7 Juta
2
Ribuan Pendaki Peringati HUT RI ke 81 di Gunung Bawakaraeng
3
Perambahan Hutan Tanamalia Makin Menggila, Gakkum: Sudah Mendekati 5.000 Hektare
4
Tutup Rangkaian ICE SPORT 2026, Himatik FT-UNM Sukses Gelar Laga Futsal
5
Ketua Fraksi LBK Ingin Sekretaris Golkar Sulsel Figur yang Lincah Bekerja