Azhar Arsyad Raih Gelar Doktor Soroti Hak Angket DPRD, Dapat Nilai Cumlaude
Ahmad Muhaimin
Rabu, 25 Februari 2026 - 22:09 WIB
Ketua DPW PKB Sulsel, Azhar Arsyad, resmi meraih gelar doktor Ilmu Hukum dari UMI usai mempertahankan disertasinya tentang hak angket dewan, Rabu (25/02/2026). Foto: Istimewa
Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sulawesi Selatan, Azhar Arsyad, resmi meraih gelar doktor Ilmu Hukum dari Universitas Muslim Indonesia (UMI), Rabu (25/02/2026).
Gelar tersebut diperoleh setelah Azhar berhasil mempertahankan disertasinya dalam sidang promosi doktor yang digelar di Gedung Pascasarjana UMI, Kota Makassar. Ia mengangkat disertasi berjudul “Hakikat Asasi Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dalam Pengawasan Pemerintahan di Wilayah Hukum Sulawesi Selatan.”
Dalam pemaparannya di hadapan dewan penguji yang salah satunya dipimpin Rektor UMI, Hambali Thalib, Azhar menegaskan bahwa hak angket merupakan instrumen konstitusional yang berfungsi sebagai mekanisme pengawasan legislatif terhadap eksekutif.
“Hak angket ini sesungguhnya instrumen check and balance untuk mengawasi kerja pemerintahan eksekutif. Ini adalah instrumen konstitusional, alat kontrol, bukan sekadar alat politik,” ujar Azhar dalam sidang terbuka tersebut.
Ia menyayangkan masih minimnya penggunaan hak angket oleh DPRD di berbagai daerah. Menurutnya, meskipun banyak persoalan pemerintahan di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi, hak angket jarang digunakan secara maksimal.
“Kalau pun ada, itu tidak sampai pada rekomendasi, hanya sebatas inisiatif dan tidak berlanjut hingga rapat paripurna,” imbuhnya.
Dalam sesi tanya jawab, Azhar juga menekankan pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).
Gelar tersebut diperoleh setelah Azhar berhasil mempertahankan disertasinya dalam sidang promosi doktor yang digelar di Gedung Pascasarjana UMI, Kota Makassar. Ia mengangkat disertasi berjudul “Hakikat Asasi Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dalam Pengawasan Pemerintahan di Wilayah Hukum Sulawesi Selatan.”
Dalam pemaparannya di hadapan dewan penguji yang salah satunya dipimpin Rektor UMI, Hambali Thalib, Azhar menegaskan bahwa hak angket merupakan instrumen konstitusional yang berfungsi sebagai mekanisme pengawasan legislatif terhadap eksekutif.
“Hak angket ini sesungguhnya instrumen check and balance untuk mengawasi kerja pemerintahan eksekutif. Ini adalah instrumen konstitusional, alat kontrol, bukan sekadar alat politik,” ujar Azhar dalam sidang terbuka tersebut.
Ia menyayangkan masih minimnya penggunaan hak angket oleh DPRD di berbagai daerah. Menurutnya, meskipun banyak persoalan pemerintahan di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi, hak angket jarang digunakan secara maksimal.
“Kalau pun ada, itu tidak sampai pada rekomendasi, hanya sebatas inisiatif dan tidak berlanjut hingga rapat paripurna,” imbuhnya.
Dalam sesi tanya jawab, Azhar juga menekankan pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).