home news

Kakanwil Kemenkum Sulsel Dorong Peran Aktif Paralegal di Posbankum

Jum'at, 27 Februari 2026 - 21:16 WIB
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kemenkum Sulsel), Andi Basmal. Foto: Istimewa
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, menegaskan pentingnya eksistensi dan peran aktif paralegal sebagai juru damai di Pos Bantuan Hukum (Posbankum) saat dirinya dan tim berkunjung ke Kantor Bupati Bantaeng.

Kunjungan tersebut menjadi momentum penguatan layanan bantuan hukum bagi masyarakat, khususnya menjelang peresmian nasional yang dijadwalkan oleh Presiden pada 8 April mendatang.

Dalam pertemuan tersebut, Kakanwil menyampaikan bahwa di Kabupaten Bantaeng saat ini telah terbentuk 67 Posbankum yang tersebar di berbagai desa dan kelurahan. Seluruh Posbankum tersebut telah memiliki paralegal yang sebelumnya sudah mendapatkan pelatihan bekerja sama dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi. Hal ini menjadi fondasi penting dalam memastikan layanan hukum dasar dapat diakses masyarakat secara luas.

Menurut Andi Basmal, layanan yang telah berjalan di Posbankum Bantaeng tidak hanya sebatas konsultasi hukum dan pemberian informasi hukum, tetapi juga sudah mencakup mediasi. Peran ini sangat strategis, terutama dalam menyelesaikan persoalan hukum masyarakat secara non-litigasi.

“Peran paralegal saat ini sudah bisa dirasakan manfaatnya, khususnya dalam penyelesaian hukum di bidang perdata yang tidak perlu sampai ke kepolisian ataupun ke tahap pengadilan,” ungkapnya.

Andi Basmal menegaskan bahwa tantangan saat ini adalah menjaga dan memperkuat eksistensi paralegal sebagai garda terdepan pelayanan hukum di tingkat desa.

Karena itu, sebelum diresmikan oleh Presiden pada 8 April mendatang, Kakanwil meminta agar paralegal di Kabupaten Bantaeng lebih aktif dalam memberikan layanan kepada masyarakat, sehingga kehadiran Posbankum benar-benar dirasakan manfaatnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya