Kakanwil Kemenkum Sulsel Dorong Peran Aktif Paralegal di Posbankum
Jum'at, 27 Feb 2026 21:16
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kemenkum Sulsel), Andi Basmal. Foto: Istimewa
BANTAENG - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, menegaskan pentingnya eksistensi dan peran aktif paralegal sebagai juru damai di Pos Bantuan Hukum (Posbankum) saat dirinya dan tim berkunjung ke Kantor Bupati Bantaeng.
Kunjungan tersebut menjadi momentum penguatan layanan bantuan hukum bagi masyarakat, khususnya menjelang peresmian nasional yang dijadwalkan oleh Presiden pada 8 April mendatang.
Dalam pertemuan tersebut, Kakanwil menyampaikan bahwa di Kabupaten Bantaeng saat ini telah terbentuk 67 Posbankum yang tersebar di berbagai desa dan kelurahan. Seluruh Posbankum tersebut telah memiliki paralegal yang sebelumnya sudah mendapatkan pelatihan bekerja sama dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi. Hal ini menjadi fondasi penting dalam memastikan layanan hukum dasar dapat diakses masyarakat secara luas.
Menurut Andi Basmal, layanan yang telah berjalan di Posbankum Bantaeng tidak hanya sebatas konsultasi hukum dan pemberian informasi hukum, tetapi juga sudah mencakup mediasi. Peran ini sangat strategis, terutama dalam menyelesaikan persoalan hukum masyarakat secara non-litigasi.
“Peran paralegal saat ini sudah bisa dirasakan manfaatnya, khususnya dalam penyelesaian hukum di bidang perdata yang tidak perlu sampai ke kepolisian ataupun ke tahap pengadilan,” ungkapnya.
Andi Basmal menegaskan bahwa tantangan saat ini adalah menjaga dan memperkuat eksistensi paralegal sebagai garda terdepan pelayanan hukum di tingkat desa.
Karena itu, sebelum diresmikan oleh Presiden pada 8 April mendatang, Kakanwil meminta agar paralegal di Kabupaten Bantaeng lebih aktif dalam memberikan layanan kepada masyarakat, sehingga kehadiran Posbankum benar-benar dirasakan manfaatnya.
Selain mendorong optimalisasi layanan Posbankum, Kakanwil juga membuka ruang kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Bantaeng dalam pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) penyusunan regulasi desa. Ia menawarkan skema kolaboratif dengan mengumpulkan para kepala desa dalam satu forum, kemudian tim dari Kanwil Kemenkum Sulsel hadir untuk memberikan pendampingan teknis secara langsung.
Langkah tersebut dinilai penting mengingat masih terdapat beberapa desa yang dalam menyusun regulasi belum sepenuhnya selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Beberapa di antaranya bahkan berpotensi bertentangan dengan ketentuan hukum adat maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Oleh karena itu, pendampingan hukum menjadi krusial agar produk regulasi desa memiliki kepastian dan kekuatan hukum yang tepat.
“Kementerian Hukum sangat siap, baik tenaga maupun pikiran, untuk mendukung pemerintah daerah dalam memastikan regulasi desa tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” tegas Andi Basmal.
Ia menekankan bahwa kolaborasi ini merupakan bagian dari komitmen negara dalam menghadirkan layanan hukum yang responsif dan preventif di tengah masyarakat.
Melalui penguatan peran paralegal di 67 Posbankum, Kakanwil berharap Bantaeng dapat menjadi contoh daerah yang sukses mengintegrasikan layanan bantuan hukum dan pembinaan regulasi secara berkelanjutan. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya mendapatkan akses keadilan yang lebih mudah, tetapi juga kepastian hukum yang lebih kuat di tingkat desa.
Kunjungan tersebut menjadi momentum penguatan layanan bantuan hukum bagi masyarakat, khususnya menjelang peresmian nasional yang dijadwalkan oleh Presiden pada 8 April mendatang.
Dalam pertemuan tersebut, Kakanwil menyampaikan bahwa di Kabupaten Bantaeng saat ini telah terbentuk 67 Posbankum yang tersebar di berbagai desa dan kelurahan. Seluruh Posbankum tersebut telah memiliki paralegal yang sebelumnya sudah mendapatkan pelatihan bekerja sama dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi. Hal ini menjadi fondasi penting dalam memastikan layanan hukum dasar dapat diakses masyarakat secara luas.
Menurut Andi Basmal, layanan yang telah berjalan di Posbankum Bantaeng tidak hanya sebatas konsultasi hukum dan pemberian informasi hukum, tetapi juga sudah mencakup mediasi. Peran ini sangat strategis, terutama dalam menyelesaikan persoalan hukum masyarakat secara non-litigasi.
“Peran paralegal saat ini sudah bisa dirasakan manfaatnya, khususnya dalam penyelesaian hukum di bidang perdata yang tidak perlu sampai ke kepolisian ataupun ke tahap pengadilan,” ungkapnya.
Andi Basmal menegaskan bahwa tantangan saat ini adalah menjaga dan memperkuat eksistensi paralegal sebagai garda terdepan pelayanan hukum di tingkat desa.
Karena itu, sebelum diresmikan oleh Presiden pada 8 April mendatang, Kakanwil meminta agar paralegal di Kabupaten Bantaeng lebih aktif dalam memberikan layanan kepada masyarakat, sehingga kehadiran Posbankum benar-benar dirasakan manfaatnya.
Selain mendorong optimalisasi layanan Posbankum, Kakanwil juga membuka ruang kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Bantaeng dalam pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) penyusunan regulasi desa. Ia menawarkan skema kolaboratif dengan mengumpulkan para kepala desa dalam satu forum, kemudian tim dari Kanwil Kemenkum Sulsel hadir untuk memberikan pendampingan teknis secara langsung.
Langkah tersebut dinilai penting mengingat masih terdapat beberapa desa yang dalam menyusun regulasi belum sepenuhnya selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Beberapa di antaranya bahkan berpotensi bertentangan dengan ketentuan hukum adat maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Oleh karena itu, pendampingan hukum menjadi krusial agar produk regulasi desa memiliki kepastian dan kekuatan hukum yang tepat.
“Kementerian Hukum sangat siap, baik tenaga maupun pikiran, untuk mendukung pemerintah daerah dalam memastikan regulasi desa tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” tegas Andi Basmal.
Ia menekankan bahwa kolaborasi ini merupakan bagian dari komitmen negara dalam menghadirkan layanan hukum yang responsif dan preventif di tengah masyarakat.
Melalui penguatan peran paralegal di 67 Posbankum, Kakanwil berharap Bantaeng dapat menjadi contoh daerah yang sukses mengintegrasikan layanan bantuan hukum dan pembinaan regulasi secara berkelanjutan. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya mendapatkan akses keadilan yang lebih mudah, tetapi juga kepastian hukum yang lebih kuat di tingkat desa.
(GUS)
Berita Terkait
News
Kemenkum Sulsel Petakan Isu Hukum Strategis, Libatkan Berbagai Instansi
Dalam upaya memetakan berbagai isu hukum strategis yang berkembang di masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menggelar Rapat Koordinasi Inventarisasi Peta Permasalahan Hukum di Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
Kamis, 11 Jun 2026 20:34
News
Dorong Optimalisasi Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mendorong optimalisasi pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) melalui kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum kepada Anggota JDIH di wilayah Sulsel yang digelar di Aula Raharjo, Kamis (11/6/2026).
Kamis, 11 Jun 2026 16:00
News
Kemenkum Sulsel Dukung Upaya DJKI Optimalkan Nilai Ekonomi dari Aset Desain Industri
Kanwil Kemenkum Sulsel mendukung upaya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya kalangan akademisi dan mahasiswa, mengenai optimalisasi pemanfaatan desain industri
Rabu, 10 Jun 2026 19:08
News
26 PNS Kemenkum Sulsel Jalani Pengambilan Sumpah, Siap Perkuat Pelayanan Publik
Sebanyak 26 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan resmi menjalani pengambilan sumpah
Rabu, 10 Jun 2026 15:40
News
Kemenkum Sulsel Dukung Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengikuti Entry Meeting dan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (APIP) Tahun 2026
Selasa, 09 Jun 2026 15:10
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Muprov Kadin Sulsel Diminta Ditunda, Pengurus Soroti Legalitas dan Administrasi
2
Bupati Luwu Tinjau Awak Mas Project, Progres Konstruksi Dinilai Signifikan
3
Pemkot Makassar Luncurkan Pete-Pete Laut Gratis, Ini Jadwal dan Rutenya
4
Wali Kota Makassar Komitmen Percepat Pembangunan di Kepulauan Sangkarrang
5
Kolaborasi LPS - Unhas Cetak Generasi Muda Melek Finansial di Era Digital
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Muprov Kadin Sulsel Diminta Ditunda, Pengurus Soroti Legalitas dan Administrasi
2
Bupati Luwu Tinjau Awak Mas Project, Progres Konstruksi Dinilai Signifikan
3
Pemkot Makassar Luncurkan Pete-Pete Laut Gratis, Ini Jadwal dan Rutenya
4
Wali Kota Makassar Komitmen Percepat Pembangunan di Kepulauan Sangkarrang
5
Kolaborasi LPS - Unhas Cetak Generasi Muda Melek Finansial di Era Digital