home news

Hotel Grand Puri Bantah Tudingan Penutupan Akses Wisma Nirmalasari

Minggu, 01 Maret 2026 - 05:10 WIB
Kuasa Hukum PT Grand Puri Indonesia, Lucky Diwangkara (kiri) dan Dr. Adeh Dwi Putra di Kopitiam Makassar, Jalan Hertasning, Sabtu malam. Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
Manajemen Hotel Grand Puri Perintis memberikan klarifikasi atas tudingan penutupan dan pengecoran akses jalan menuju Wisma Nirmalasari, Kecamatan Tamalanrea, yang dilaporkan terjadi pada Kamis (25/2/2026) malam.

Kuasa hukum PT Grand Puri Indonesia, Dr. Adeh Dwi Putra, menegaskan bahwa pihak hotel tidak memiliki keterkaitan dengan permasalahan penutupan jalan yang beredar di masyarakat.

"Jadi perlu dipahami juga bahwa tidak ada aksi penutupan, yang ada sebenarnya adalah kegiatan pemilik tanah membangun fondasi di atas tanah miliknya sendiri, yang diperoleh secara sah menurut hukum. Kami kuasa hukum dari Hotel Grand Puri itu sudah melakukan verifikasi hukum terhadap dokumen-dokumen yang dimiliki oleh pemilik tanah, itu memang sah menurut hukum dan kami bisa bertanggung jawabkan itu juga," paparnya pada Sabtu (28/2/2026) malam.

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi manajemen, lahan yang menjadi objek sengketa masih merupakan milik almarhum Basri Caronge. Konflik disebut murni melibatkan pihak Wisma Nirmalasari dengan ahli waris almarhum, Budiawan Caronge, tanpa keterlibatan hotel secara langsung.

"Sehubungan dengan berkembangnya pemberitaan dan opini publik yang mengaitkan PT Grand Puri Indonesia dengan laporan dugaan penyerobotan tanah mana pada objeknya tanah yang berlokasi di samping Hotel Grand Puri Indonesia yang dilayangkan oleh pelapor, bersama ini kami selaku kuasa hukum PT Grand Puri Indonesia dari Legalitas Law Firm menyampaikan klarifikasi sekaligus penegasan hukum," ujarnya.

Menurut Adeh, lahan tersebut merupakan tanah sah milik almarhum Basir Caronge sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1560, dengan Budiawan Caronge sebagai ahli waris tunggal.

"Berdasarkan Surat Pernyataan Ahli Waris tertanggal 29 Oktober 2025 yang telah ditandatangani oleh pihak-pihak yang berwenang. Dengan demikian, aspek kepemilikan dan kewenangan atas tanah tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis," jelasnya kepada wartawan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya