home news

Opini

Netralitas ASN: Ketika Loyalitas Berhadapan dengan Hukum dan Amanah

Senin, 02 Maret 2026 - 05:32 WIB
Samsir Salam, Ketua Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. Foto: Istimewa
Oleh Samsir Salam

(Ketua Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan)



SALAH satu problem mendasar kepemiluan kita adalah netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Isu ini kerap diperlakukan sebagai pelanggaran personal, padahal sesungguhnya berakar pada persoalan nilai: benturan antara loyalitas birokrasi dan tuntutan keadilan pemilu. ASN sejak awal dibentuk untuk taat perintah dan setia kepada pimpinan. Namun di ruang pemilu, ketaatan semacam itu justru kerap menjadi sumber masalah.

Secara normatif, negara sejatinya tidak diam. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menempatkan netralitas sebagai asas dasar penyelenggaraan ASN, sekaligus menegaskan bahwa aparatur negara harus bekerja profesional, berintegritas, dan bebas dari konflik kepentingan politik.

Karena itu, ASN bukan alat kekuasaan, melainkan pelayan kepentingan publik, dengan loyalitas yang diarahkan kepada hukum dan amanah jabatan, bukan kepada figur. Batas ini dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang secara tegas melarang ASN terlibat dalam politik praktis dan kegiatan kampanye, bukan semata sebagai aturan administratif, tetapi sebagai prasyarat agar kompetisi politik berlangsung adil dan setara.

Namun hukum sering kali berhadapan dengan budaya birokrasi yang lebih kuat. Dalam teori birokrasi klasik Max Weber, kepatuhan hierarkis dipandang sebagai fondasi organisasi negara. Aparatur diajarkan bahwa patuh adalah kebajikan demi stabilitas. Masalahnya, ketika logika ini dibawa ke arena pemilu, ketaatan mekanis justru dapat bertabrakan dengan tuntutan imparsialitas.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya