Opini
Netralitas ASN: Ketika Loyalitas Berhadapan dengan Hukum dan Amanah
Senin, 02 Mar 2026 05:32
Samsir Salam, Ketua Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. Foto: Istimewa
Oleh Samsir Salam
(Ketua Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan)
SALAH satu problem mendasar kepemiluan kita adalah netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Isu ini kerap diperlakukan sebagai pelanggaran personal, padahal sesungguhnya berakar pada persoalan nilai: benturan antara loyalitas birokrasi dan tuntutan keadilan pemilu. ASN sejak awal dibentuk untuk taat perintah dan setia kepada pimpinan. Namun di ruang pemilu, ketaatan semacam itu justru kerap menjadi sumber masalah.
Secara normatif, negara sejatinya tidak diam. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menempatkan netralitas sebagai asas dasar penyelenggaraan ASN, sekaligus menegaskan bahwa aparatur negara harus bekerja profesional, berintegritas, dan bebas dari konflik kepentingan politik.
Karena itu, ASN bukan alat kekuasaan, melainkan pelayan kepentingan publik, dengan loyalitas yang diarahkan kepada hukum dan amanah jabatan, bukan kepada figur. Batas ini dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang secara tegas melarang ASN terlibat dalam politik praktis dan kegiatan kampanye, bukan semata sebagai aturan administratif, tetapi sebagai prasyarat agar kompetisi politik berlangsung adil dan setara.
Namun hukum sering kali berhadapan dengan budaya birokrasi yang lebih kuat. Dalam teori birokrasi klasik Max Weber, kepatuhan hierarkis dipandang sebagai fondasi organisasi negara. Aparatur diajarkan bahwa patuh adalah kebajikan demi stabilitas. Masalahnya, ketika logika ini dibawa ke arena pemilu, ketaatan mekanis justru dapat bertabrakan dengan tuntutan imparsialitas.
Teori obedience to authority dari Stanley Milgram membantu menjelaskan mengapa pelanggaran netralitas kerap berulang. Banyak orang menaati perintah bukan karena yakin perintah itu benar, melainkan karena takut pada risiko dan konsekuensi. Dalam konteks ASN, kepatuhan sering terasa lebih aman daripada keberanian bersikap.
Di sinilah etika Islam memberi koreksi mendasar. Dalam Islam, ketaatan tidak pernah bersifat mutlak. Al-Qur’an mengingatkan bahwa mengikuti arus atau tekanan mayoritas tidak selalu membawa pada kebenaran: “Dan jika engkau menuruti kebanyakan orang di bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah” (QS. Al-An‘am [6]: 116). Peringatan ini relevan bagi ASN: perintah yang dominan dan terasa aman belum tentu adil.
Al-Qur’an juga menegur kecenderungan batin yang sering luput disadari: “Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang zalim” (QS. Hud [11]: 113). Ayat ini menegaskan bahwa pelanggaran etika tidak selalu hadir dalam bentuk keberpihakan terbuka, melainkan sering berwujud diam, pembiaran, dan ketidakberanian bersikap. Netralitas kerap runtuh bukan karena tindakan besar, tetapi karena sikap yang dibiarkan.
Bahkan lebih tegas lagi, Al-Qur’an melarang ketaatan pada perintah yang melampaui batas dan merusak: “Dan janganlah kamu menaati perintah orang-orang yang melampaui batas, yang berbuat kerusakan di bumi dan tidak mengadakan perbaikan” (QS. Asy-Syu‘ara [26]: 151–152). Ayat ini memberi garis terang bahwa tidak semua perintah layak ditaati, terlebih jika ia mencederai keadilan dan amanah publik.
Konsep kepemimpinan Islam menegaskan bahwa tujuan kekuasaan adalah menegakkan keadilan, bukan mengamankan loyalitas. Karena itu, loyalitas ASN seharusnya berhirarki: kepada hukum dan keadilan terlebih dahulu, baru kepada pimpinan. Ketaatan yang mematikan nurani bukanlah kebajikan, melainkan pengkhianatan terhadap amanah.
Netralitas ASN sering runtuh bukan karena keberpihakan terang-terangan, melainkan karena diam, ragu, dan enggan menolak. Dalam perspektif hukum pemilu, sikap ini tetap mencederai keadilan. Dalam perspektif etika Islam, ia adalah bentuk pengkhianatan amanah.
Dengan demikian, netralitas ASN bukan sekadar soal aturan, melainkan soal keberanian moral. Undang-undang sudah jelas, nilai etik sudah lengkap, bahkan peringatan agama sudah terang. Yang sering absen justru bukan pengetahuan, melainkan nyali. Netralitas kerap dirayakan dalam seminar dan spanduk, tetapi menguap ketika berhadapan dengan perintah yang “tidak tertulis”.
Di banyak ruang birokrasi, kalimat “saya hanya menjalankan perintah” terdengar lebih aman daripada “ini melanggar hukum”. Patuh sering lebih cepat mengantar pada kenyamanan, sementara netralitas justru dianggap risiko. Diam lalu dipoles sebagai kebijaksanaan, ragu disamarkan sebagai kehati-hatian, dan pembiaran disebut profesionalisme.
Jika netralitas hanya dijaga sejauh tidak mengganggu karier, maka jangan heran bila pemilu berjalan rapi di atas kertas, tetapi pincang dalam keadilan. Sebab yang dipertaruhkan bukan semata prosedur, melainkan keberanian untuk tidak patuh pada perintah yang keliru.
Di situlah kualitas pemilu kita sesungguhnya diuji—bukan pada banyaknya aturan, melainkan pada seberapa banyak aparatur yang berani memilih hukum dan amanah, meski harus berjarak dari kenyamanan.
(Ketua Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan)
SALAH satu problem mendasar kepemiluan kita adalah netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Isu ini kerap diperlakukan sebagai pelanggaran personal, padahal sesungguhnya berakar pada persoalan nilai: benturan antara loyalitas birokrasi dan tuntutan keadilan pemilu. ASN sejak awal dibentuk untuk taat perintah dan setia kepada pimpinan. Namun di ruang pemilu, ketaatan semacam itu justru kerap menjadi sumber masalah.
Secara normatif, negara sejatinya tidak diam. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menempatkan netralitas sebagai asas dasar penyelenggaraan ASN, sekaligus menegaskan bahwa aparatur negara harus bekerja profesional, berintegritas, dan bebas dari konflik kepentingan politik.
Karena itu, ASN bukan alat kekuasaan, melainkan pelayan kepentingan publik, dengan loyalitas yang diarahkan kepada hukum dan amanah jabatan, bukan kepada figur. Batas ini dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang secara tegas melarang ASN terlibat dalam politik praktis dan kegiatan kampanye, bukan semata sebagai aturan administratif, tetapi sebagai prasyarat agar kompetisi politik berlangsung adil dan setara.
Namun hukum sering kali berhadapan dengan budaya birokrasi yang lebih kuat. Dalam teori birokrasi klasik Max Weber, kepatuhan hierarkis dipandang sebagai fondasi organisasi negara. Aparatur diajarkan bahwa patuh adalah kebajikan demi stabilitas. Masalahnya, ketika logika ini dibawa ke arena pemilu, ketaatan mekanis justru dapat bertabrakan dengan tuntutan imparsialitas.
Teori obedience to authority dari Stanley Milgram membantu menjelaskan mengapa pelanggaran netralitas kerap berulang. Banyak orang menaati perintah bukan karena yakin perintah itu benar, melainkan karena takut pada risiko dan konsekuensi. Dalam konteks ASN, kepatuhan sering terasa lebih aman daripada keberanian bersikap.
Di sinilah etika Islam memberi koreksi mendasar. Dalam Islam, ketaatan tidak pernah bersifat mutlak. Al-Qur’an mengingatkan bahwa mengikuti arus atau tekanan mayoritas tidak selalu membawa pada kebenaran: “Dan jika engkau menuruti kebanyakan orang di bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah” (QS. Al-An‘am [6]: 116). Peringatan ini relevan bagi ASN: perintah yang dominan dan terasa aman belum tentu adil.
Al-Qur’an juga menegur kecenderungan batin yang sering luput disadari: “Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang zalim” (QS. Hud [11]: 113). Ayat ini menegaskan bahwa pelanggaran etika tidak selalu hadir dalam bentuk keberpihakan terbuka, melainkan sering berwujud diam, pembiaran, dan ketidakberanian bersikap. Netralitas kerap runtuh bukan karena tindakan besar, tetapi karena sikap yang dibiarkan.
Bahkan lebih tegas lagi, Al-Qur’an melarang ketaatan pada perintah yang melampaui batas dan merusak: “Dan janganlah kamu menaati perintah orang-orang yang melampaui batas, yang berbuat kerusakan di bumi dan tidak mengadakan perbaikan” (QS. Asy-Syu‘ara [26]: 151–152). Ayat ini memberi garis terang bahwa tidak semua perintah layak ditaati, terlebih jika ia mencederai keadilan dan amanah publik.
Konsep kepemimpinan Islam menegaskan bahwa tujuan kekuasaan adalah menegakkan keadilan, bukan mengamankan loyalitas. Karena itu, loyalitas ASN seharusnya berhirarki: kepada hukum dan keadilan terlebih dahulu, baru kepada pimpinan. Ketaatan yang mematikan nurani bukanlah kebajikan, melainkan pengkhianatan terhadap amanah.
Netralitas ASN sering runtuh bukan karena keberpihakan terang-terangan, melainkan karena diam, ragu, dan enggan menolak. Dalam perspektif hukum pemilu, sikap ini tetap mencederai keadilan. Dalam perspektif etika Islam, ia adalah bentuk pengkhianatan amanah.
Dengan demikian, netralitas ASN bukan sekadar soal aturan, melainkan soal keberanian moral. Undang-undang sudah jelas, nilai etik sudah lengkap, bahkan peringatan agama sudah terang. Yang sering absen justru bukan pengetahuan, melainkan nyali. Netralitas kerap dirayakan dalam seminar dan spanduk, tetapi menguap ketika berhadapan dengan perintah yang “tidak tertulis”.
Di banyak ruang birokrasi, kalimat “saya hanya menjalankan perintah” terdengar lebih aman daripada “ini melanggar hukum”. Patuh sering lebih cepat mengantar pada kenyamanan, sementara netralitas justru dianggap risiko. Diam lalu dipoles sebagai kebijaksanaan, ragu disamarkan sebagai kehati-hatian, dan pembiaran disebut profesionalisme.
Jika netralitas hanya dijaga sejauh tidak mengganggu karier, maka jangan heran bila pemilu berjalan rapi di atas kertas, tetapi pincang dalam keadilan. Sebab yang dipertaruhkan bukan semata prosedur, melainkan keberanian untuk tidak patuh pada perintah yang keliru.
Di situlah kualitas pemilu kita sesungguhnya diuji—bukan pada banyaknya aturan, melainkan pada seberapa banyak aparatur yang berani memilih hukum dan amanah, meski harus berjarak dari kenyamanan.
(GUS)
Berita Terkait
News
Dari Sila ke Sila, dari Jiwa ke Jiwa: Menyulam Indonesia dalam Cahaya Tauhid
TANGGAL 1 Juni bukan sekadar penanda lahirnya Pancasila. Ia adalah momentum untuk bertanya kepada diri sendiri: sejauh mana nilai-nilai Pancasila masih hidup dalam kesadaran kita sebagai bangsa?
Senin, 01 Jun 2026 06:10
News
Buah-buah 'Penolong' di Momen Hari Raya Idul Adha
Setelah Pesta Daging, Tubuh Kita Diam-Diam Mencari “Penolong” Idul Adha selalu menghadirkan aroma yang sama: Ada Opor ayam, Sop Daging, Coto, Konro, Rendang, hingga sate yang dibakar sejak pagi, gulai mendidih di dapur, dan kulkas mendadak penuh daging.
Kamis, 28 Mei 2026 16:37
News
Penerapan Plea Bargain dalam Sistem Peradilan Pidana
Konstruksi mekanisme pengakuan bersalah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru perlu dipahami dalam perspektif sistem hukum pidana yang bertradisi civil law.
Senin, 25 Mei 2026 06:21
News
Di Balik Kemudahan AI, Ada Krisis Daya Kritis
Hari ini, semakin banyak pelajar dan mahasiswa mampu menyelesaikan tugas hanya dalam hitungan menit.
Minggu, 24 Mei 2026 05:36
News
Meratakan Lapangan Belajar Indonesia
Setiap tahun, ribuan siswa Indonesia duduk di bangku sekolah dengan harapan yang sama: mendapat pendidikan terbaik. Namun di balik harapan itu, tersimpan kesenjangan nyata.
Selasa, 19 Mei 2026 09:01
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Hino Serahkan Truk & Hadirkan Kelas Industri di SMKN 5 Makassar
2
Summarecon Mutiara Makassar Hadirkan Great World Circus 2 On Ice 2026, Meriahkan Liburan Sekolah
3
LPS Siapkan Program Penjaminan Polis untuk Perkuat Industri Asuransi
4
LG Luncurkan Lini Produk 2026, Perkuat Ekosistem Rumah Pintar Berbasis AI
5
Pertamina & Hiswana Migas Salurkan Bantuan Sembako - LPG untuk Korban Gempa Sigi
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Hino Serahkan Truk & Hadirkan Kelas Industri di SMKN 5 Makassar
2
Summarecon Mutiara Makassar Hadirkan Great World Circus 2 On Ice 2026, Meriahkan Liburan Sekolah
3
LPS Siapkan Program Penjaminan Polis untuk Perkuat Industri Asuransi
4
LG Luncurkan Lini Produk 2026, Perkuat Ekosistem Rumah Pintar Berbasis AI
5
Pertamina & Hiswana Migas Salurkan Bantuan Sembako - LPG untuk Korban Gempa Sigi