home news

Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa, Hakim Vonis Owner Mytha Kosmetik 2,5 Tahun Penjara

Selasa, 03 Maret 2026 - 16:50 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang (Sidrap) menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan kepada terdakwa owner Mytha Kosmetik, Paramita alias Paramita binti Syaharuddin.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang (Sidrap) menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan kepada terdakwa owner Mytha Kosmetik, Paramita alias Paramita binti Syaharuddin dalam perkara peredaran sediaan farmasi ilegal. Putusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Sera Achmad, dalam sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Sidrap, pada Selasa (3/3/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, serta mutu sebagaimana dalam dakwaan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan,” demikian salah satu amar putusan yang dibacakan di persidangan.

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Selain itu, terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Terkait barang bukti, majelis hakim menetapkan sejumlah paket pengiriman berisi produk merek MJB Slimming dengan pengirim “Mytha Kosmetik” untuk dirampas dan dimusnahkan.

Putusan tersebut merupakan hasil musyawarah Majelis Hakim yang dilakukan pada Senin, 2 Maret 2026, sebelum akhirnya dibacakan dalam sidang terbuka yang turut dihadiri oleh Penuntut Umum serta terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya