Opini
Demokrasi “Normatif” Islam
Syarifuddin Jurdi
Rabu, 04 Maret 2026 - 12:22 WIB
Syarifuddin Jurdi, Dosen UIN Alauddin Makassar dan Komisioner KPU Prov. Sulsel 2018-2023. Foto: Istimewa
Oleh: Syarifuddin Jurdi
Dosen UIN Alauddin Makassar
Demokrasi menjadi topik utama politik Indonesia sejak jatuhnya Orde Baru, termasuk umat Islam membicarakan soal ini sebagai agenda politik. Apabila demokrasi berhasil dijalankan dan menjadi sistem ideal dalam politik Indonesia, maka sebagian besar warga negara Indonesia beragama Islam akan menjadi sumber kekuatan utama dalam mewujudkan kehidupan politik yang berkeadilan.
Istilah demokrasi sendiri tidak dikenal dalam literatur Islam, kalangan Islam lebih mengenal istilah syura sebagai bangunan sistem politik Islam.
Dalam tradisi masyarakat Yunani Kuno bahwa suatu masyarakat dianggap demokratis haruslah mencakup; adanya keharmonisan dari kepentingan masyarakat polis; masyarakat polis haruslah bersifat homogen yang berkaitan dengan karakter mereka, jika tidak maka akan menimbulkan konflik yang sangat tajam di antara mereka; masyarakatnya tidak terlampau besar; warga masyarakatnya memiliki kebebasan; partisipasi masyarakat tidak dibatasi baik dalam pembuatan keputusan maupun dalam administrasi pemerintahan dan polis haruslah bersifat otonom (Dahl, 1989).
Prinsip demokrasi yang diuraikan Dahl tersebut apakah tidak dikenal dalam tradisi Islam, meskipun tidak disebut dengan demokrasi? Islam menggunakan konsep yang ideal yakni syura yang diambil dari ayat Al-Qur’an tentang musyawarah sebagai fondasi yang pokok dalam kehidupan politik.
Dalam Surat Asy-Syura ayat 38 Allah berfirman “Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhan dan melaksanakan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah di antara mereka; dan mereka menginfakkan sebagian dari rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka”.
Dosen UIN Alauddin Makassar
Demokrasi menjadi topik utama politik Indonesia sejak jatuhnya Orde Baru, termasuk umat Islam membicarakan soal ini sebagai agenda politik. Apabila demokrasi berhasil dijalankan dan menjadi sistem ideal dalam politik Indonesia, maka sebagian besar warga negara Indonesia beragama Islam akan menjadi sumber kekuatan utama dalam mewujudkan kehidupan politik yang berkeadilan.
Istilah demokrasi sendiri tidak dikenal dalam literatur Islam, kalangan Islam lebih mengenal istilah syura sebagai bangunan sistem politik Islam.
Dalam tradisi masyarakat Yunani Kuno bahwa suatu masyarakat dianggap demokratis haruslah mencakup; adanya keharmonisan dari kepentingan masyarakat polis; masyarakat polis haruslah bersifat homogen yang berkaitan dengan karakter mereka, jika tidak maka akan menimbulkan konflik yang sangat tajam di antara mereka; masyarakatnya tidak terlampau besar; warga masyarakatnya memiliki kebebasan; partisipasi masyarakat tidak dibatasi baik dalam pembuatan keputusan maupun dalam administrasi pemerintahan dan polis haruslah bersifat otonom (Dahl, 1989).
Prinsip demokrasi yang diuraikan Dahl tersebut apakah tidak dikenal dalam tradisi Islam, meskipun tidak disebut dengan demokrasi? Islam menggunakan konsep yang ideal yakni syura yang diambil dari ayat Al-Qur’an tentang musyawarah sebagai fondasi yang pokok dalam kehidupan politik.
Dalam Surat Asy-Syura ayat 38 Allah berfirman “Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhan dan melaksanakan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah di antara mereka; dan mereka menginfakkan sebagian dari rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka”.