home news

Enam Orang PPNS Resmi Dilantik, Tegaskan Peran Strategis dalam Penegakan Hukum

Rabu, 04 Maret 2026 - 23:11 WIB
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan menggelar Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Aula Pancasila, Rabu (4/3/2026).
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan menggelar Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Aula Pancasila, Rabu (4/3/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dan berlangsung khidmat dengan dihadiri jajaran pejabat struktural.

Andi Basmal menegaskan bahwa PPNS merupakan penyidik yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan memiliki kewenangan khusus dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, penyidik merupakan pintu gerbang utama dalam proses pencarian kebenaran materiil, karena melalui tahapan penyelidikan dan penyidikanlah penegakan hukum mulai dijalankan.

Ia menekankan pentingnya profesionalitas dan integritas bagi setiap PPNS dalam menjalankan tugas. Kakanwil juga mengingatkan agar PPNS yang baru dilantik senantiasa melakukan koordinasi dengan penyidik Polri selaku koordinator dan pengawas. Hal tersebut penting, terutama ketika PPNS akan melaksanakan upaya hukum seperti penangkapan, penahanan, penyitaan, maupun penggeledahan, yang harus dikoordinasikan dengan penyidik utama dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“PPNS memiliki peran strategis sebagai supporting investigations dan menjadi mitra dalam sistem peradilan pidana. Sinergi dan koordinasi yang baik akan memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku,” tegas Andi Basmal.

Hingga saat ini, Kanwil Kemenkum Sulsel telah melantik sebanyak 161 PPNS yang tersebar di berbagai instansi di wilayah Sulawesi Selatan. Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) bertindak sebagai pembina dan pengawas, serta instansi yang berwenang dalam pengangkatan, mutasi, dan pemberhhentian PPNS.

Adapun pelantikan kali ini didasarkan pada Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AH.09.12/SULAWESI-SELATAN/III/4/1 s.d 6 tentang Pengangkatan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Enam PPNS yang dilantik terdiri atas satu orang dari Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Gowa; tiga orang dari Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Pemerintah Kabupaten Pangkep; satu orang dari Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar; serta satu orang dari Dinas Perhubungan Pemerintah Kabupaten Jeneponto. Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta atas nama Menteri Hukum oleh Direktur Jenderal AHU, Widodo.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Meydi Zulqadri, serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot. Dalam kesempatan itu, Demson berharap agar para PPNS yang baru saja dilantik dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional serta senantiasa berpegang teguh pada kode etik PPNS.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya