home news

Kemenkum Sulsel Layani Apostille hingga Pengaduan Notaris

Kamis, 05 Maret 2026 - 09:41 WIB
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan kembali bergerak melayani masyarakat dengan penuh semangat, Selasa (4/3/2026). Foto: Istimewa
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan kembali bergerak melayani masyarakat dengan penuh semangat, Selasa (4/3/2026).

Dipandu oleh petugas helpdesk Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Nur Agustini dan Fitriani, berbagai jenis layanan hukum diberikan langsung kepada masyarakat yang datang membutuhkan bantuan, mulai dari layanan dokumen internasional hingga penanganan pengaduan pelanggaran notaris.

Salah satu layanan yang paling menonjol pada hari tersebut adalah pencetakan dan penyerahan Sertifikat Apostille kepada tiga pemohon sekaligus. Ketiga sertifikat tersebut masing-masing ditujukan ke negara Romania, Austria, dan Korea Selatan.

Apostille merupakan legalisasi dokumen yang diakui secara internasional berdasarkan Konvensi Den Haag, dan kehadirannya menjadi bukti nyata bahwa warga Sulawesi Selatan kian aktif dalam urusan lintas negara, baik untuk keperluan pendidikan, pekerjaan, maupun urusan hukum lainnya.

Selain melayani apostille, petugas juga memberikan layanan informasi kepada masyarakat terkait prosedur pengesahan badan hukum Perseroan Perorangan. Layanan informasi ini menjadi bagian penting dari upaya Kanwil Kemenkum Sulsel dalam mengedukasi masyarakat, khususnya para pelaku UMKM, agar semakin memahami pentingnya memiliki status badan hukum yang resmi dan diakui negara.

Pada hari yang sama, Kanwil Kemenkum Sulsel juga menerima dokumen spesimen alamat kantor Notaris Bulukumba. Penerimaan dokumen ini merupakan bagian dari mekanisme administrasi kenotariatan yang wajib dipenuhi, guna memastikan setiap notaris tercatat dengan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.

Tak hanya itu, pada hari tersebut juga diterima surat pengaduan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik jabatan notaris di salah satu wilayah Kabupaten Gowa. Bergerak cepat, petugas langsung meneruskan surat pengaduan tersebut kepada Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Gowa untuk segera ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Langkah responsif ini mencerminkan keseriusan Kanwil Kemenkum Sulsel dalam menjaga integritas profesi kenotariatan di Sulawesi Selatan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya