home news

Ahli Waris Persoalkan Keabsahan Pernikahan Almarhum H. A.M. Sirajoeddin

Kamis, 05 Maret 2026 - 10:13 WIB
Anggota Tim Kantor Hukum Pangeran Law Firm, Zarlin Andjo. Foto: Istimewa
Tim Kantor Hukum Pangeran Law Firm melayangkan pengaduan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sulawesi Selatan terkait dugaan maladministrasi dalam penerbitan buku nikah almarhum H.A.M. Sirajoeddin. Pengaduan itu ditujukan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Panakukang, Kota Makassar.

Kuasa hukum ahli waris, Zarlin Andjo, menyatakan pihaknya menilai penerbitan buku nikah tersebut tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.

Zarlin menjelaskan, selain mengajukan pengaduan ke Kanwil Kemenag Sulawesi Selatan, kliennya juga menggugat KUA Panakukang di Pengadilan Agama Kelas IA Makassar. Perkara tersebut saat ini telah memasuki tingkat kasasi. Menurutnya, fokus pengaduan di Kanwil Kemenag adalah dugaan pelanggaran peraturan menteri agama dalam proses penerbitan buku nikah almarhum.

Perkara ini mencuat setelah meninggalnya H.A.M. Sirajoeddin pada 24 April 2024 di Jakarta. Sebelum wafat, almarhum tercatat menikah dengan Ida Farida Akbar pada Kamis, 23 Juni 2022, sebagaimana tercantum dalam Buku Nikah Nomor 395/047/VI/2022 yang diterbitkan KUA Panakukang.

Pihak ahli waris mempersoalkan buku nikah tersebut karena diduga dijadikan dasar untuk menguasai sejumlah dokumen waris, termasuk Sertifikat Hak Milik atas nama almarhum. Bahkan, menurut keterangan kuasa hukum, terdapat satu sertifikat yang disebut bukan bagian dari harta almarhum namun ikut dibawa. Sementara itu, proses pembagian waris dinilai mendesak karena almarhum telah meninggal lebih dari satu tahun.

Zarlin mengungkapkan, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam berkas persyaratan pernikahan. Ia menyebut tidak terdapat surat rekomendasi nikah dari KUA sesuai domisili masing-masing calon mempelai, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf e juncto Pasal 17 Ayat (2) PMA Nomor 20 Tahun 2019.

“Sejauh pengetahuan klien kami, Almarhum tidak pernah pindah domisili atau tidak pernah mengurus surat rekomendasi dari Kantor Urusan Agama di daerah Duren Sawit untuk melakukan pernikahan di luar wilayah hukum Kantor Urusan Agama Duren Sawit, terlebih lagi melakukan pernikahan di daerah Kota Makassar,” jelas Zarlin dalam siaran persnya ke SINDO Makassar.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya