Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Tangkap Pencuri Motor
Sulaiman Nai
Kamis, 05 Maret 2026 - 10:36 WIB
Tim Pegasus Polres Jeneponto mengamankan terduga pencurian motor. Foto: Istimewa
Tim Pegasus Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Jeneponto mengamankan seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor, Kamis (5/5/2026) sekitar pukul 02.30 Wita. Penangkapan dilakukan di Jalan Lingkar, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
Terduga pelaku bernama Yusril alias Uci (24), yang disebut tidak memiliki pekerjaan tetap. Ia ditangkap berdasarkan laporan pengaduan korban, Rosmawati (46), seorang aparatur sipil negara, terkait dugaan tindak pidana pencurian.
Aksi pencurian diduga terjadi pada Rabu (4/5/2026) sekitar pukul 04.58 Wita di lokasi yang sama, yakni Jalan Lingkar, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman Matasa, mengatakan sebelum melakukan pencurian, pelaku sempat memantau situasi di sekitar rumah sekaligus toko milik korban yang beroperasi 24 jam.
"Pelaku mendatangi toko korban yang buka 1x24 jam kemudian mengambil 1 (Satu) bungkus Rokok Class Mild dan 3 (Tiga) Liter bensin kemudian keesokan harinya terduga pelaku datang kembali melakukan pencurian di toko milik korban," jelas AKP Nurman Matasa.
Menurutnya, pelaku memanfaatkan kelengahan di lokasi untuk melancarkan aksinya. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya.
"Pelaku mengakui perbuatannya, ia mencuri demi kebutuhan sehari hari," ungkap Nurman.
Terduga pelaku bernama Yusril alias Uci (24), yang disebut tidak memiliki pekerjaan tetap. Ia ditangkap berdasarkan laporan pengaduan korban, Rosmawati (46), seorang aparatur sipil negara, terkait dugaan tindak pidana pencurian.
Aksi pencurian diduga terjadi pada Rabu (4/5/2026) sekitar pukul 04.58 Wita di lokasi yang sama, yakni Jalan Lingkar, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman Matasa, mengatakan sebelum melakukan pencurian, pelaku sempat memantau situasi di sekitar rumah sekaligus toko milik korban yang beroperasi 24 jam.
"Pelaku mendatangi toko korban yang buka 1x24 jam kemudian mengambil 1 (Satu) bungkus Rokok Class Mild dan 3 (Tiga) Liter bensin kemudian keesokan harinya terduga pelaku datang kembali melakukan pencurian di toko milik korban," jelas AKP Nurman Matasa.
Menurutnya, pelaku memanfaatkan kelengahan di lokasi untuk melancarkan aksinya. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya.
"Pelaku mengakui perbuatannya, ia mencuri demi kebutuhan sehari hari," ungkap Nurman.