home news

UMI Kukuhkan Dua Guru Besar, Tegaskan Integrasi Hukum Ruang dan Green Marketing Berkelanjutan

Kamis, 05 Maret 2026 - 12:23 WIB
Rektor UMI Prof Hambali Thalib saat menyerahkan SK pengukuhan guru besar yang dikukuhkan Kamis, (05/03/2026). Foto: Istimewa
Universitas Muslim Indonesia (UMI) menggelar Rapat Senat Terbuka Luar Biasa dalam rangka Pengukuhan Profesor di Auditorium Al-Jibra, Kampus II UMI, Kamis (5/3/2026). Prosesi akademik ini mengukuhkan Prof Amir Mahmud, dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis serta Prof M Adnan Lira, dari Fakultas Hukum sebagai Guru Besar.

Prosesi akademik yang berlangsung khidmat ini menjadi momentum penting penguatan tradisi keilmuan di lingkungan UMI. Keduanya dinilai telah memenuhi kualifikasi akademik dan kontribusi ilmiah sesuai standar pendidikan tinggi nasional.

Acara dimulai pukul 08.30 WITA dan dihadiri jajaran pimpinan universitas, senat akademik, dosen, mahasiswa, serta keluarga besar sivitas akademika UMI dan beberapa tamu undangan dari luar seperti Rektor UIN Alauddin Prof Hamdan Juhannis, Anggota DPR RI Syamsu Rizal dan Bupati Kabupaten Takalar Firdaus Dg Manye.

Prosesi pengukuhan ditandai dengan pembacaan surat keputusan, penyematan atribut profesor, serta penyampaian orasi ilmiah oleh masing-masing Guru Besar.

Dalam orasi ilmiah Prof Adnan Lira yang berjudul “Menata Keadilan Ruang: Integrasi Hak Atas Tanah dan Zonasi Ruang di Indonesia”, ia menyoroti problem klasik pertanahan di Indonesia yang terus berulang meski sertifikasi tanah dipercepat dan regulasi tata ruang semakin rinci.

Ia menegaskan bahwa kepastian hukum hak atas tanah tidak cukup berhenti pada legalitas dokumen. “Kepastian hukum harus mencakup kepastian pemanfaatan ruang,” ujarnya. Menurutnya, hak atas tanah dalam sistem hukum agraria nasional mengandung fungsi sosial, sehingga tidak dapat dipisahkan dari rezim penataan ruang.

Prof Adnan memaparkan tiga persoalan mendasar. Pertama, kedudukan hak atas tanah harus dipahami dalam kerangka fungsi sosial. Kedua, sinkronisasi antara Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) merupakan syarat mutlak untuk mencegah konflik pemanfaatan lahan. Ketiga, diperlukan desain kelembagaan terintegrasi agar administrasi pertanahan tidak berjalan sendiri-sendiri tanpa koneksi dengan tata ruang dan mekanisme penyelesaian sengketa.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya