UMI Kukuhkan Dua Guru Besar, Tegaskan Integrasi Hukum Ruang dan Green Marketing Berkelanjutan
Kamis, 05 Mar 2026 12:23
Rektor UMI Prof Hambali Thalib saat menyerahkan SK pengukuhan guru besar yang dikukuhkan Kamis, (05/03/2026). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Universitas Muslim Indonesia (UMI) menggelar Rapat Senat Terbuka Luar Biasa dalam rangka Pengukuhan Profesor di Auditorium Al-Jibra, Kampus II UMI, Kamis (5/3/2026). Prosesi akademik ini mengukuhkan Prof Amir Mahmud, dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis serta Prof M Adnan Lira, dari Fakultas Hukum sebagai Guru Besar.
Prosesi akademik yang berlangsung khidmat ini menjadi momentum penting penguatan tradisi keilmuan di lingkungan UMI. Keduanya dinilai telah memenuhi kualifikasi akademik dan kontribusi ilmiah sesuai standar pendidikan tinggi nasional.
Acara dimulai pukul 08.30 WITA dan dihadiri jajaran pimpinan universitas, senat akademik, dosen, mahasiswa, serta keluarga besar sivitas akademika UMI dan beberapa tamu undangan dari luar seperti Rektor UIN Alauddin Prof Hamdan Juhannis, Anggota DPR RI Syamsu Rizal dan Bupati Kabupaten Takalar Firdaus Dg Manye.
Prosesi pengukuhan ditandai dengan pembacaan surat keputusan, penyematan atribut profesor, serta penyampaian orasi ilmiah oleh masing-masing Guru Besar.
Dalam orasi ilmiah Prof Adnan Lira yang berjudul “Menata Keadilan Ruang: Integrasi Hak Atas Tanah dan Zonasi Ruang di Indonesia”, ia menyoroti problem klasik pertanahan di Indonesia yang terus berulang meski sertifikasi tanah dipercepat dan regulasi tata ruang semakin rinci.
Ia menegaskan bahwa kepastian hukum hak atas tanah tidak cukup berhenti pada legalitas dokumen. “Kepastian hukum harus mencakup kepastian pemanfaatan ruang,” ujarnya. Menurutnya, hak atas tanah dalam sistem hukum agraria nasional mengandung fungsi sosial, sehingga tidak dapat dipisahkan dari rezim penataan ruang.
Prof Adnan memaparkan tiga persoalan mendasar. Pertama, kedudukan hak atas tanah harus dipahami dalam kerangka fungsi sosial. Kedua, sinkronisasi antara Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) merupakan syarat mutlak untuk mencegah konflik pemanfaatan lahan. Ketiga, diperlukan desain kelembagaan terintegrasi agar administrasi pertanahan tidak berjalan sendiri-sendiri tanpa koneksi dengan tata ruang dan mekanisme penyelesaian sengketa.
Ia menekankan bahwa ketidakselarasan data dan kebijakan ruang dapat menimbulkan biaya sosial tinggi, mulai dari gugatan hukum hingga turunnya kepercayaan publik. Karena itu, integrasi data geospasial, standar verifikasi zonasi sebelum penerbitan hak, serta mekanisme mediasi yang efektif harus menjadi bagian dari reformasi agraria.
“Sinkronisasi RTRW dan RDTR bukan agenda teknis, melainkan agenda konstitusional karena ruang berkaitan langsung dengan hak warga atas pekerjaan, perumahan, dan lingkungan yang layak,” tegasnya.
Dalam konteks kelembagaan, ia mengusulkan empat pilar integrasi: penyatuan standar data pertanahan dan tata ruang, integrasi prosedur verifikasi zonasi, penguatan mediasi sebagai pintu awal penyelesaian sengketa, serta pengawasan terpadu lintas instansi. Ia juga menyoroti pentingnya transparansi dan akses bantuan hukum agar perlindungan hak tidak hanya dinikmati oleh kelompok yang memiliki sumber daya.
Sementara itu, Prof Amir Mahmud dalam pidatonya berjudul “Green Marketing dalam Perspektif Global dan Berkelanjutan” menegaskan bahwa pemasaran modern tidak lagi sekadar strategi memenangkan pasar, tetapi menjadi instrumen moral untuk menjaga keberlanjutan bumi.
Ia memaparkan bahwa krisis lingkungan global, perubahan iklim, krisis energi, serta meningkatnya kesadaran konsumen menuntut perusahaan bertransformasi menuju praktik bisnis yang bertanggung jawab. Green marketing, menurutnya, menempatkan keseimbangan antara produktivitas ekonomi dan kelestarian ekologi sebagai fondasi utama.
“Green marketing bukan sekadar strategi bisnis, tetapi investasi jangka panjang untuk menjaga kelestarian bumi sekaligus memenangkan hati konsumen generasi mendatang,” tegasnya.
Prof Amir menjelaskan bahwa green marketing mencakup pengembangan produk ramah lingkungan, penggunaan bahan berkelanjutan, pengurangan emisi gas rumah kaca, kemasan biodegradable, serta pemanfaatan teknologi hijau. Ia juga mengingatkan bahaya praktik greenwashing, yakni klaim ramah lingkungan tanpa implementasi nyata, yang justru dapat merusak reputasi perusahaan.
Dalam perspektif global, ia menyoroti peran organisasi internasional seperti PBB, WTO, OECD, Uni Eropa, hingga ISO dalam mendorong standar dan kebijakan keberlanjutan. Tren global seperti ekonomi sirkular, transparansi rantai pasok, serta penggunaan teknologi berbasis AI dan energi terbarukan menjadi bagian dari transformasi pemasaran hijau.
Menurutnya, green marketing juga berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan melalui integrasi aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan, serta menjamin keadilan antar generasi.
Sementara itu Rektor UMI Prof Hambali Thalib mengucapkan selamat untuk dua guru besar yang baru saja dikukuhkan. Ia menjelaskan saat ini ada 117 professor di UMI setelah pengukuhan ini. "Pengukuhan ini menjadi momentum strategis dalam bidang keilmuan di UMI, dua guru besar yang baru ini menjadikan UMI perguruan tinggi dengan 117 guru besar," kata dia.
Dirinya menjelaskan dua keilmuan yang dipaparkan yakni persoalan tanah dan ekonomi memang berbeda latarbelakang. Namun punya tujuan yang sama untuk kemaslahatan. "Sehingga diharap bisa menjadi rujukan di tengah masyarakat," tandasnya.
Usai pengukuhan tersebut para guru besar dan tamu undangan memberikan selamat kepada dua guru besar UMI yang baru ini.
Prosesi akademik yang berlangsung khidmat ini menjadi momentum penting penguatan tradisi keilmuan di lingkungan UMI. Keduanya dinilai telah memenuhi kualifikasi akademik dan kontribusi ilmiah sesuai standar pendidikan tinggi nasional.
Acara dimulai pukul 08.30 WITA dan dihadiri jajaran pimpinan universitas, senat akademik, dosen, mahasiswa, serta keluarga besar sivitas akademika UMI dan beberapa tamu undangan dari luar seperti Rektor UIN Alauddin Prof Hamdan Juhannis, Anggota DPR RI Syamsu Rizal dan Bupati Kabupaten Takalar Firdaus Dg Manye.
Prosesi pengukuhan ditandai dengan pembacaan surat keputusan, penyematan atribut profesor, serta penyampaian orasi ilmiah oleh masing-masing Guru Besar.
Dalam orasi ilmiah Prof Adnan Lira yang berjudul “Menata Keadilan Ruang: Integrasi Hak Atas Tanah dan Zonasi Ruang di Indonesia”, ia menyoroti problem klasik pertanahan di Indonesia yang terus berulang meski sertifikasi tanah dipercepat dan regulasi tata ruang semakin rinci.
Ia menegaskan bahwa kepastian hukum hak atas tanah tidak cukup berhenti pada legalitas dokumen. “Kepastian hukum harus mencakup kepastian pemanfaatan ruang,” ujarnya. Menurutnya, hak atas tanah dalam sistem hukum agraria nasional mengandung fungsi sosial, sehingga tidak dapat dipisahkan dari rezim penataan ruang.
Prof Adnan memaparkan tiga persoalan mendasar. Pertama, kedudukan hak atas tanah harus dipahami dalam kerangka fungsi sosial. Kedua, sinkronisasi antara Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) merupakan syarat mutlak untuk mencegah konflik pemanfaatan lahan. Ketiga, diperlukan desain kelembagaan terintegrasi agar administrasi pertanahan tidak berjalan sendiri-sendiri tanpa koneksi dengan tata ruang dan mekanisme penyelesaian sengketa.
Ia menekankan bahwa ketidakselarasan data dan kebijakan ruang dapat menimbulkan biaya sosial tinggi, mulai dari gugatan hukum hingga turunnya kepercayaan publik. Karena itu, integrasi data geospasial, standar verifikasi zonasi sebelum penerbitan hak, serta mekanisme mediasi yang efektif harus menjadi bagian dari reformasi agraria.
“Sinkronisasi RTRW dan RDTR bukan agenda teknis, melainkan agenda konstitusional karena ruang berkaitan langsung dengan hak warga atas pekerjaan, perumahan, dan lingkungan yang layak,” tegasnya.
Dalam konteks kelembagaan, ia mengusulkan empat pilar integrasi: penyatuan standar data pertanahan dan tata ruang, integrasi prosedur verifikasi zonasi, penguatan mediasi sebagai pintu awal penyelesaian sengketa, serta pengawasan terpadu lintas instansi. Ia juga menyoroti pentingnya transparansi dan akses bantuan hukum agar perlindungan hak tidak hanya dinikmati oleh kelompok yang memiliki sumber daya.
Sementara itu, Prof Amir Mahmud dalam pidatonya berjudul “Green Marketing dalam Perspektif Global dan Berkelanjutan” menegaskan bahwa pemasaran modern tidak lagi sekadar strategi memenangkan pasar, tetapi menjadi instrumen moral untuk menjaga keberlanjutan bumi.
Ia memaparkan bahwa krisis lingkungan global, perubahan iklim, krisis energi, serta meningkatnya kesadaran konsumen menuntut perusahaan bertransformasi menuju praktik bisnis yang bertanggung jawab. Green marketing, menurutnya, menempatkan keseimbangan antara produktivitas ekonomi dan kelestarian ekologi sebagai fondasi utama.
“Green marketing bukan sekadar strategi bisnis, tetapi investasi jangka panjang untuk menjaga kelestarian bumi sekaligus memenangkan hati konsumen generasi mendatang,” tegasnya.
Prof Amir menjelaskan bahwa green marketing mencakup pengembangan produk ramah lingkungan, penggunaan bahan berkelanjutan, pengurangan emisi gas rumah kaca, kemasan biodegradable, serta pemanfaatan teknologi hijau. Ia juga mengingatkan bahaya praktik greenwashing, yakni klaim ramah lingkungan tanpa implementasi nyata, yang justru dapat merusak reputasi perusahaan.
Dalam perspektif global, ia menyoroti peran organisasi internasional seperti PBB, WTO, OECD, Uni Eropa, hingga ISO dalam mendorong standar dan kebijakan keberlanjutan. Tren global seperti ekonomi sirkular, transparansi rantai pasok, serta penggunaan teknologi berbasis AI dan energi terbarukan menjadi bagian dari transformasi pemasaran hijau.
Menurutnya, green marketing juga berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan melalui integrasi aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan, serta menjamin keadilan antar generasi.
Sementara itu Rektor UMI Prof Hambali Thalib mengucapkan selamat untuk dua guru besar yang baru saja dikukuhkan. Ia menjelaskan saat ini ada 117 professor di UMI setelah pengukuhan ini. "Pengukuhan ini menjadi momentum strategis dalam bidang keilmuan di UMI, dua guru besar yang baru ini menjadikan UMI perguruan tinggi dengan 117 guru besar," kata dia.
Dirinya menjelaskan dua keilmuan yang dipaparkan yakni persoalan tanah dan ekonomi memang berbeda latarbelakang. Namun punya tujuan yang sama untuk kemaslahatan. "Sehingga diharap bisa menjadi rujukan di tengah masyarakat," tandasnya.
Usai pengukuhan tersebut para guru besar dan tamu undangan memberikan selamat kepada dua guru besar UMI yang baru ini.
(GUS)
Berita Terkait
News
Berbagi di Bulan Ramadan, PPs UMI Perkuat Komitmen Sosial
Program Pascasarjana (PPs) Universitas Muslim Indonesia menggelar buka puasa bersama yang dirangkaikan dengan aksi sosial, Senin (2/3), di halaman PPs UMI, Jalan Urip Sumohardjo, Makassar.
Selasa, 03 Mar 2026 11:44
News
Azhar Arsyad Raih Gelar Doktor Soroti Hak Angket DPRD, Dapat Nilai Cumlaude
Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sulawesi Selatan, Azhar Arsyad, resmi meraih gelar doktor Ilmu Hukum dari Universitas Muslim Indonesia (UMI), Rabu (25/02/2026).
Rabu, 25 Feb 2026 22:09
News
Ini Alasan Mengapa Harus Mendaftar di UMI Lebih Awal
Di Universitas MuslimIndonesia (UMI) sendiri, melakukan pendaftaran lebih awal sangat direkomendasikan. Berikut alasan mengapa mendaftar lebih cepat menjadi maba di UMI sangat direkomendasikan
Senin, 23 Feb 2026 14:50
News
RS Ibnu Sina YW-UMI Tetapkan Business Plan 2026–2028, Perkuat Layanan Islami Berstandar Internasional
RS Ibnu Sina YW-UMI Makassar menggelar Rapat Kerja yang dirangkaikan dengan pemaparan Business Plan Tahun 2026–2028.
Minggu, 15 Feb 2026 21:46
News
Kolaborasi UMI dan Pemkot Kotamobagu Perkuat Sinergi Pendidikan dan Pembangunan SDM
Pimpinan Universitas Muslim Indonesia (UMI) bersama rombongan melaksanakan silaturrahim dengan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu beserta seluruh jajaran Pemerintah Kota Kotamobagu pada Rabu, (11/02/2026).
Rabu, 11 Feb 2026 15:36
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Program Podium Sisoppengi jadi Inovasi Pengawasan Pemilu Berbasis Diskusi dan Nilai Budaya Lokal
2
Siap Hadapi Arus Mudik 2026, DLU Makassar Prediksi Lonjakan Penumpang
3
Bergantian Kepala Daerah-Legislator Hadiri Bukber HUT RMS, Cermin Kuatnya Jejaring Politik di Sulsel
4
Anggaran Perbaikan Rp4,5 Miliar Masjid 99 Kubah Disorot: Bukan Perbaiki, Malah Tambah Bocor
5
Sultan Tajang Soroti Rehab Masjid 99 Kubah: Sudah Dianggarkan Rp4,5 Miliar, Kok Masih Bocor
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Program Podium Sisoppengi jadi Inovasi Pengawasan Pemilu Berbasis Diskusi dan Nilai Budaya Lokal
2
Siap Hadapi Arus Mudik 2026, DLU Makassar Prediksi Lonjakan Penumpang
3
Bergantian Kepala Daerah-Legislator Hadiri Bukber HUT RMS, Cermin Kuatnya Jejaring Politik di Sulsel
4
Anggaran Perbaikan Rp4,5 Miliar Masjid 99 Kubah Disorot: Bukan Perbaiki, Malah Tambah Bocor
5
Sultan Tajang Soroti Rehab Masjid 99 Kubah: Sudah Dianggarkan Rp4,5 Miliar, Kok Masih Bocor