Opini
Demokrasi “Empirik” Islam
Syarifuddin Jurdi
Kamis, 05 Maret 2026 - 11:45 WIB
Syarifuddin Jurdi, Dosen UIN Alauddin Makassar dan Komisioner KPU Prov. Sulsel 2018-2023. Foto: Istimewa
Oleh: Syarifuddin Jurdi
Dosen UIN Alauddin Makassar
Dalam tradisi Islam, praktik demokrasi itu sejatinya telah dilakukan oleh Nabi Muhammad saw, Abdullah Yusuf Ali dan Munawir Sadzali menyebut pengalaman empirik demokrasi dalam Islam sangatlah terbatas yakni pada masa Rasulullah dan periode kepemimpinan empat sahabat yakni Abu Bakar, Umar, Ustman dan Ali bin Abi Thalib. Pasca kepemimpinan khulafa al-Rasyidin itu sulit menemukan suatu model kepemimpinan yang mencerminkan demokrasi dalam masyarakat muslim.
Sebagai pemimpin politik, Rasulullah menempatkan Al-Qur’an sebagai sumber rujukan utama dalam memutuskan perkara publik yang dihadapi masyarakat, namun apabila terhadap peristiwa-peristiwa yang belum diatur dalam Qur’an, maka Rasulullah membicarakan atau bermusyawarah dengan para sahabatnya untuk menentukan keputusan yang tepat.
Thaha Husayn sebagaimana dikutif Gaffar menyebut bahwa “adapun bila beliau (Nabi) bermusyawarah dengan mereka (para sahabat) dalam suatu perkara yang tidak disebutkan dalam al-Qur’an dan yang Nabi sendiri tidak mendapat perintah (langsung) dari atas, maka hak mereka (para sahabat) itu untuk memberi pendapat dan juga mengajukan usul di luar hal yang Nabi sendiri telah pasti akan melakukannya.
Contohnya, ketika Nabi saw menempatkan (pasukan) sahabat beliau pada suatu posisi sewaktu perang Badar, kemudian al-Hubab ibn al-Mundzir ibn al-Jamuh (seorang sahabat) bertanya “Ini perintah yang diturunkan oleh Allah kepada engkau ataukah pendapat dan musyawarah?” Nabi menjawab, “Ini hanyalah pendapat dan musyawarah”. Maka dia (al-Hubab) menyarankan kepada beliau (Nabi) posisi lain yang lebih cocok untuk kaum Muslim, dan beliau menerima sarannya itu”.
Musyawarah yang dilakukan Nabi dengan para sahabat, jumlahnya terbatas, tidak semua warga negara sebagaimana dalam praktik demokrasi Athena, pada prinsipnya tidaklah berbeda dengan praktik demokrasi modern dengan demokrasi perwakilan, Nabi melibatkan para sahabat yang memiliki pengaruh dan diterima sebagai tokoh penting dalam masyarakat.
Dosen UIN Alauddin Makassar
Dalam tradisi Islam, praktik demokrasi itu sejatinya telah dilakukan oleh Nabi Muhammad saw, Abdullah Yusuf Ali dan Munawir Sadzali menyebut pengalaman empirik demokrasi dalam Islam sangatlah terbatas yakni pada masa Rasulullah dan periode kepemimpinan empat sahabat yakni Abu Bakar, Umar, Ustman dan Ali bin Abi Thalib. Pasca kepemimpinan khulafa al-Rasyidin itu sulit menemukan suatu model kepemimpinan yang mencerminkan demokrasi dalam masyarakat muslim.
Sebagai pemimpin politik, Rasulullah menempatkan Al-Qur’an sebagai sumber rujukan utama dalam memutuskan perkara publik yang dihadapi masyarakat, namun apabila terhadap peristiwa-peristiwa yang belum diatur dalam Qur’an, maka Rasulullah membicarakan atau bermusyawarah dengan para sahabatnya untuk menentukan keputusan yang tepat.
Thaha Husayn sebagaimana dikutif Gaffar menyebut bahwa “adapun bila beliau (Nabi) bermusyawarah dengan mereka (para sahabat) dalam suatu perkara yang tidak disebutkan dalam al-Qur’an dan yang Nabi sendiri tidak mendapat perintah (langsung) dari atas, maka hak mereka (para sahabat) itu untuk memberi pendapat dan juga mengajukan usul di luar hal yang Nabi sendiri telah pasti akan melakukannya.
Contohnya, ketika Nabi saw menempatkan (pasukan) sahabat beliau pada suatu posisi sewaktu perang Badar, kemudian al-Hubab ibn al-Mundzir ibn al-Jamuh (seorang sahabat) bertanya “Ini perintah yang diturunkan oleh Allah kepada engkau ataukah pendapat dan musyawarah?” Nabi menjawab, “Ini hanyalah pendapat dan musyawarah”. Maka dia (al-Hubab) menyarankan kepada beliau (Nabi) posisi lain yang lebih cocok untuk kaum Muslim, dan beliau menerima sarannya itu”.
Musyawarah yang dilakukan Nabi dengan para sahabat, jumlahnya terbatas, tidak semua warga negara sebagaimana dalam praktik demokrasi Athena, pada prinsipnya tidaklah berbeda dengan praktik demokrasi modern dengan demokrasi perwakilan, Nabi melibatkan para sahabat yang memiliki pengaruh dan diterima sebagai tokoh penting dalam masyarakat.