Tambang Ilegal Marak, DPRD Maros Minta Kementerian ESDM Bertindak
Najmi S Limonu
Kamis, 05 Maret 2026 - 17:10 WIB
Rombongan anggota DPRD Kabupaten Maros saat kunjungan kerja ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Foto: Istimewa
DPRD Kabupaten Maros menyoroti maraknya aktivitas tambang ilegal di wilayahnya. Persoalan tersebut disampaikan saat kunjungan kerja ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tepatnya di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Rabu (4/3/2026).
Kunjungan tersebut membahas persoalan perizinan pertambangan, sekaligus mendorong penertiban aktivitas tambang yang tidak memiliki izin resmi.
Anggota Komisi II DPRD Maros, Andi Safriadi, mengatakan aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Maros saat ini cukup meresahkan.
Menurutnya, setiap pelaku usaha pertambangan seharusnya memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Dengan izin tersebut, perusahaan wajib membayar pajak kepada negara, baik kepada pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
"Tapi yang marak terjadi di Maros banyaknya tambang ilegal, hasil bumi dikeruk terus tidak ada pajak ke daerah ataupun ke pusat. Makanya kami menghimbau ke pihak ESDM dalam hal ini Direktorat Jenderal Minerba agar supaya para penambang ilegal ini ditertibkan karena sangat luar biasa merugikan negara," jelasnya.
Dia menegaskan praktik tambang ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan.
Karena itu, ia mengimbau aparat penegak hukum, termasuk Gakkum, agar segera menertibkan tambang-tambang ilegal yang beroperasi, khususnya di Kabupaten Maros.
Kunjungan tersebut membahas persoalan perizinan pertambangan, sekaligus mendorong penertiban aktivitas tambang yang tidak memiliki izin resmi.
Anggota Komisi II DPRD Maros, Andi Safriadi, mengatakan aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Maros saat ini cukup meresahkan.
Menurutnya, setiap pelaku usaha pertambangan seharusnya memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Dengan izin tersebut, perusahaan wajib membayar pajak kepada negara, baik kepada pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
"Tapi yang marak terjadi di Maros banyaknya tambang ilegal, hasil bumi dikeruk terus tidak ada pajak ke daerah ataupun ke pusat. Makanya kami menghimbau ke pihak ESDM dalam hal ini Direktorat Jenderal Minerba agar supaya para penambang ilegal ini ditertibkan karena sangat luar biasa merugikan negara," jelasnya.
Dia menegaskan praktik tambang ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan.
Karena itu, ia mengimbau aparat penegak hukum, termasuk Gakkum, agar segera menertibkan tambang-tambang ilegal yang beroperasi, khususnya di Kabupaten Maros.