home news

Opini

Demokrasi “Islam” Indonesia

Jum'at, 06 Maret 2026 - 14:16 WIB
Syarifuddin Jurdi, Dosen UIN Alauddin Makassar dan Komisioner KPU Prov. Sulsel 2018-2023. Foto: Istimewa
Oleh: Syarifuddin JurdiDosen UIN Alauddin Makassar

Demokrasi Indonesia yang dirancang founding fathers mencerminkan kekhasan Indonesia, demokrasi yang dihasilkan dari tradisi dan nilai-nilai luhur bangsa, demokrasi yang tidak seluruhnya mengikuti demokrasi Barat.

Dalam rumusan konstitusi yang dihasilkan dari dua badan yang dibentuk sebelum kemerdekaan yakni Badan Penyelidikan Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menunjukkan ketajaman tim itu dalam merumuskan demokrasi Indonesia.

Dalam UUD 1945 telah dinyatakan dalam pembukaannya bahwa UUD 1945 bukan hanya sekadar mukadimah saja, melainkan sumber norma dan aturan hukum tertinggi yang memuat fondasi demokrasi Indonesia, prinsip demokrasi yang paling mendasar adalah kedaulatan berada di tangan rakyat, secara eksplisit alinea IV dinyatakan bahwa "...yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat...”.

Prinsip dasar dalam konstitusi Indonesia untuk menopng kedaulatan rakyat adalah musyawarah yang sejalan dengan prinsip syura dalam Islam, musyawarah dengan jelas disebutkan pada sila keempat Pancasila, kemudian prinsip ('adalah), kesetaraan, yang terintegrasi dalam sistem demokrasi Pancasila. Konsep ini menekankan partisipasi rakyat merupakan keniscayaan, kedaulatan rakyat yang dibatasi nilai syariat, serta harmoni antara kebebasan beragama dan prinsip negara hukum.

Demokrasi Indonesia sejalan dengan prinsip politik yanag diperkenalkan Ibn Khaldun yakni nomokrasi Islam atau siyasah diniyah, suatu prinsip bernegara yang menempatkan keutamaan (keadilan, kemanusiaan, kesetaraan, persamaan, tanggungjawab dll) sebagai basis, fondasi atau landasan dalam pengelolaan negara.

Dalam konstitusi dicantumkan bagaimana negara harusnya berpihak pada nilai-nilai kemanusiaan, Pasal 34 UUD 1945 mengatur peran negara untuk memberi perlindungan dan pertolongan kepada fakir-miskin dan anak terlantar, point ini sejalan dengan pesan utama Islam untuk melindungi kelas marginal/mustad’afin.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya