LBH Pers Makassar Tuntut Kasus Kekerasan Jurnalis Dilanjutkan Lewat Praperadilan
Tim SINDOmakassar
Jum'at, 06 Maret 2026 - 23:04 WIB
Tim Pengacara LBH Pers Makassar mengajukan permohonan praperadilan dalam kasus dugaan tindakan kekerasan terhadap jurnalis LKBN Kantor Berita Antara, Muh Darwin Fatir. Foto: Istimewa
Tim Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar mengajukan permohonan praperadilan dalam kasus dugaan tindakan kekerasan terhadap jurnalis LKBN Kantor Berita Antara, Muh Darwin Fatir yang mandek hingga enam tahun di Polda Sulsel dengan menuntut agar proses penanganan perkaranya dilanjutkan ke kejaksaan.
"Dalam perkara ini salah satu persoalan mendasar yang muncul adalah penundaan terhadap penanganan perkara secara berlarut-larut tanpa alasan yang sah atau undue delay. Sehingga kami memohonkan praperadilan kepada majelis hakim," ujar Penasihat Hukum LBH Pers Anggareksa di Pengadilan Negeri Kelas I A Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat.
Menurutnya, sidang lanjutan kedua dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan terkait penundaan penanganan kasus tindakan kekerasan terhadap jurnalis Darwin Fatir oleh aparat kepolisian saat demonstrasi penolakan revisi Undang-undang KPK dan RUU KUHP pada 24 September 2019.
Dalam sidang tersebut ia menekankan, tindakan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah merupakan salah satu objek dari lembaga praperadilan. Pada praktiknya, perkara berkaitan institusi kepolisian biasanya ditahan lama.
Anggareksa menjelaskan, disebutkan pada pasal 158 huruf 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pengadilan Negeri berwenang memeriksa, dan memutus sesuai ketentuan Undang-undang terkait penundaan penanganan perkara.
Konsepsi undue delay, kata dia, berkaitan dengan pasal 17 Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Disebutkan, setiap orang tanpa diskriminasi berhak memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan dan gugatan baik perkara pidana, perdata maupun administrasi.
Pihaknya menyampaikan beberapa alasan pokok sehingga pemohon mengajukan pra peradilan. Pertama, adanya penindaan penanganan perkara oleh termohon alam hal ini penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel tanpa alasan yang sah.
"Dalam perkara ini salah satu persoalan mendasar yang muncul adalah penundaan terhadap penanganan perkara secara berlarut-larut tanpa alasan yang sah atau undue delay. Sehingga kami memohonkan praperadilan kepada majelis hakim," ujar Penasihat Hukum LBH Pers Anggareksa di Pengadilan Negeri Kelas I A Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat.
Menurutnya, sidang lanjutan kedua dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan terkait penundaan penanganan kasus tindakan kekerasan terhadap jurnalis Darwin Fatir oleh aparat kepolisian saat demonstrasi penolakan revisi Undang-undang KPK dan RUU KUHP pada 24 September 2019.
Dalam sidang tersebut ia menekankan, tindakan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah merupakan salah satu objek dari lembaga praperadilan. Pada praktiknya, perkara berkaitan institusi kepolisian biasanya ditahan lama.
Anggareksa menjelaskan, disebutkan pada pasal 158 huruf 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pengadilan Negeri berwenang memeriksa, dan memutus sesuai ketentuan Undang-undang terkait penundaan penanganan perkara.
Konsepsi undue delay, kata dia, berkaitan dengan pasal 17 Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Disebutkan, setiap orang tanpa diskriminasi berhak memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan dan gugatan baik perkara pidana, perdata maupun administrasi.
Pihaknya menyampaikan beberapa alasan pokok sehingga pemohon mengajukan pra peradilan. Pertama, adanya penindaan penanganan perkara oleh termohon alam hal ini penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel tanpa alasan yang sah.