Kejaksaan Siapkan Pedoman DPA dan Denda Damai
Tim SINDOmakassar
Senin, 09 Maret 2026 - 15:05 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel), Didik Farkhan Alisyahdi bersama jajaran mengikuti Focus Group Discussion (FGD). Foto: Humas Kejati Sulsel
Kejaksaan tengah menyiapkan pedoman baru terkait mekanisme penyelesaian perkara pidana melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau perjanjian penundaan penuntutan serta denda damai. Pembahasan aturan tersebut dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) yang digelar secara daring, Senin (9/3/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel), Didik Farkhan Alisyahdi, bersama Wakil Kajati Sulsel Prihatin, para asisten, serta jajaran jaksa fungsional dari Kantor Kejati Sulsel di Makassar.
FGD tersebut merupakan bagian dari proses penyusunan Pedoman Jaksa Agung yang akan mengatur mekanisme penyelesaian perkara pidana melalui DPA dan denda damai, terutama setelah diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Asep Nana Mulyana mengatakan, Kejaksaan membutuhkan aturan turunan untuk menyesuaikan sistem penegakan hukum dengan regulasi baru tersebut.
"Saat ini kami sedang menyusun ketentuan yang kita anggap merupakan hal baru bersama para akademisi dan praktisi. Proses penyusunan aturan turunan Pedoman Jaksa Agung ini sangat dinamis dan kami banyak menerima masukan serta saran, terutama yang berkaitan dengan DPA atau penundaan penuntutan," ujar Prof. Asep.
Ia menjelaskan, sejak diberlakukannya KUHP dan KUHAP yang baru, Kejaksaan telah menerbitkan 16 surat edaran sebagai langkah awal penyesuaian kebijakan penegakan hukum.
Dalam forum tersebut, Kejaksaan juga menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk Mahkamah Agung, Kementerian Hukum, Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Kehutanan, hingga perwakilan masyarakat sipil.
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel), Didik Farkhan Alisyahdi, bersama Wakil Kajati Sulsel Prihatin, para asisten, serta jajaran jaksa fungsional dari Kantor Kejati Sulsel di Makassar.
FGD tersebut merupakan bagian dari proses penyusunan Pedoman Jaksa Agung yang akan mengatur mekanisme penyelesaian perkara pidana melalui DPA dan denda damai, terutama setelah diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Asep Nana Mulyana mengatakan, Kejaksaan membutuhkan aturan turunan untuk menyesuaikan sistem penegakan hukum dengan regulasi baru tersebut.
"Saat ini kami sedang menyusun ketentuan yang kita anggap merupakan hal baru bersama para akademisi dan praktisi. Proses penyusunan aturan turunan Pedoman Jaksa Agung ini sangat dinamis dan kami banyak menerima masukan serta saran, terutama yang berkaitan dengan DPA atau penundaan penuntutan," ujar Prof. Asep.
Ia menjelaskan, sejak diberlakukannya KUHP dan KUHAP yang baru, Kejaksaan telah menerbitkan 16 surat edaran sebagai langkah awal penyesuaian kebijakan penegakan hukum.
Dalam forum tersebut, Kejaksaan juga menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk Mahkamah Agung, Kementerian Hukum, Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Kehutanan, hingga perwakilan masyarakat sipil.