Kejaksaan Siapkan Pedoman DPA dan Denda Damai

Senin, 09 Mar 2026 15:05
Kejaksaan Siapkan Pedoman DPA dan Denda Damai
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel), Didik Farkhan Alisyahdi bersama jajaran mengikuti Focus Group Discussion (FGD). Foto: Humas Kejati Sulsel
Comment
Share
MAKASSAR - Kejaksaan tengah menyiapkan pedoman baru terkait mekanisme penyelesaian perkara pidana melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau perjanjian penundaan penuntutan serta denda damai. Pembahasan aturan tersebut dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) yang digelar secara daring, Senin (9/3/2026).

Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel), Didik Farkhan Alisyahdi, bersama Wakil Kajati Sulsel Prihatin, para asisten, serta jajaran jaksa fungsional dari Kantor Kejati Sulsel di Makassar.

FGD tersebut merupakan bagian dari proses penyusunan Pedoman Jaksa Agung yang akan mengatur mekanisme penyelesaian perkara pidana melalui DPA dan denda damai, terutama setelah diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Asep Nana Mulyana mengatakan, Kejaksaan membutuhkan aturan turunan untuk menyesuaikan sistem penegakan hukum dengan regulasi baru tersebut.

"Saat ini kami sedang menyusun ketentuan yang kita anggap merupakan hal baru bersama para akademisi dan praktisi. Proses penyusunan aturan turunan Pedoman Jaksa Agung ini sangat dinamis dan kami banyak menerima masukan serta saran, terutama yang berkaitan dengan DPA atau penundaan penuntutan," ujar Prof. Asep.

Ia menjelaskan, sejak diberlakukannya KUHP dan KUHAP yang baru, Kejaksaan telah menerbitkan 16 surat edaran sebagai langkah awal penyesuaian kebijakan penegakan hukum.

Dalam forum tersebut, Kejaksaan juga menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk Mahkamah Agung, Kementerian Hukum, Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Kehutanan, hingga perwakilan masyarakat sipil.

Sementara itu, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menekankan pentingnya merumuskan aturan yang profesional sekaligus mampu mengedepankan pemulihan kerugian negara dalam penanganan perkara pidana.

"Meskipun penyelesaian penanganan perkara melalui denda damai dan DPA telah dilakukan di berbagai negara, penerapannya di Indonesia akan memiliki karakteristik yang berbeda. Sebagai kewenangan Jaksa, DPA yang menyangkut tindak pidana oleh korporasi harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menghitung secara cermat kerugian keuangan negara dan perekonomian negara," tegas Jaksa Agung.

Burhanuddin juga menyoroti bahwa KUHAP yang baru belum mengatur secara rinci jenis perkara pidana yang dapat diselesaikan melalui mekanisme DPA.

"Ini bukanlah sebuah kekosongan hukum, melainkan bentuk kepercayaan penuh dari pembentuk undang-undang terhadap Kejaksaan selaku Penuntut Umum dalam menentukan perkara pidana mana yang layak diselesaikan lewat mekanisme DPA," pungkasnya.

Melalui forum ini, Kejaksaan di daerah, termasuk Kejati Sulsel, diharapkan dapat memahami arah kebijakan baru tersebut sekaligus menyiapkan implementasinya di wilayah masing-masing.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru