Mira Hayati Belum Bayar Denda, Kejati Sulsel Lakukan Asset Tracing dan Sita Aset
Sabtu, 28 Mar 2026 05:48
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi bersama jajarannya. Foto: Humas Kejati Sulsel
MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melakukan penelusuran aset (asset tracing) terhadap terpidana kasus kosmetik ilegal, Mira Hayati. Langkah ini diambil setelah eksekusi penahanan terhadap terpidana berhasil dilakukan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, memerintahkan jajaran Bidang Pidana Umum (Pidum) dan Pemulihan Aset untuk mencari harta milik Mira Hayati. Penelusuran ini bertujuan untuk memenuhi kewajiban pembayaran denda sebesar Rp1 miliar, sebagaimana tertuang dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI.
Asset tracing merupakan upaya menelusuri, mengidentifikasi, dan menemukan aset milik terpidana, guna mencegah kemungkinan penyembunyian atau pengalihan kepada pihak lain. Langkah ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan harta yang dapat digunakan membayar denda.
"Perkara ini sudah inkracht. Selain eksekusi badan (penjara), ada kewajiban pidana denda yang harus diselesaikan. Saya sudah perintahkan Bidang Pemulihan Aset untuk segera melakukan asset tracing. Jika denda Rp1 miliar itu tidak dibayar, kita akan sita dan eksekusi harta kekayaannya," kata Didik Farkhan, dikutip dari laman Kejati Sulsel.
Pidana denda merupakan salah satu jenis pidana pokok dalam hukum pidana, berupa kewajiban membayar sejumlah uang kepada negara sebagai konsekuensi atas tindak pidana yang dilakukan.
Sebelumnya, Mira Hayati menyatakan kesanggupan membayar denda Rp1 miliar dengan menandatangani surat pernyataan (D2). Namun hingga kini, belum ada realisasi pembayaran dari terpidana.
Mira Hayati dijemput paksa pada Rabu (18/2/2026) di kediamannya di Jalan Bontoloe, Kelurahan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Proses penjemputan disaksikan Ketua RT setempat. Saat ini, terpidana telah menjalani masa pidana di Lapas Makassar.
Langkah tegas Kejati Sulsel merujuk pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025. Dalam putusan tersebut, Mira Hayati dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 2 bulan kurungan.
Putusan kasasi ini mengakhiri proses panjang perkara peredaran produk skincare berbahaya yang mengandung merkuri. Kasus tersebut melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sebelumnya, pada tingkat pertama, Mira Hayati divonis 10 bulan penjara. Hukuman tersebut kemudian diperberat menjadi 4 tahun pada tingkat banding, sebelum Mahkamah Agung menetapkan putusan akhir berupa 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, memerintahkan jajaran Bidang Pidana Umum (Pidum) dan Pemulihan Aset untuk mencari harta milik Mira Hayati. Penelusuran ini bertujuan untuk memenuhi kewajiban pembayaran denda sebesar Rp1 miliar, sebagaimana tertuang dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI.
Asset tracing merupakan upaya menelusuri, mengidentifikasi, dan menemukan aset milik terpidana, guna mencegah kemungkinan penyembunyian atau pengalihan kepada pihak lain. Langkah ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan harta yang dapat digunakan membayar denda.
"Perkara ini sudah inkracht. Selain eksekusi badan (penjara), ada kewajiban pidana denda yang harus diselesaikan. Saya sudah perintahkan Bidang Pemulihan Aset untuk segera melakukan asset tracing. Jika denda Rp1 miliar itu tidak dibayar, kita akan sita dan eksekusi harta kekayaannya," kata Didik Farkhan, dikutip dari laman Kejati Sulsel.
Pidana denda merupakan salah satu jenis pidana pokok dalam hukum pidana, berupa kewajiban membayar sejumlah uang kepada negara sebagai konsekuensi atas tindak pidana yang dilakukan.
Sebelumnya, Mira Hayati menyatakan kesanggupan membayar denda Rp1 miliar dengan menandatangani surat pernyataan (D2). Namun hingga kini, belum ada realisasi pembayaran dari terpidana.
Mira Hayati dijemput paksa pada Rabu (18/2/2026) di kediamannya di Jalan Bontoloe, Kelurahan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Proses penjemputan disaksikan Ketua RT setempat. Saat ini, terpidana telah menjalani masa pidana di Lapas Makassar.
Langkah tegas Kejati Sulsel merujuk pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025. Dalam putusan tersebut, Mira Hayati dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 2 bulan kurungan.
Putusan kasasi ini mengakhiri proses panjang perkara peredaran produk skincare berbahaya yang mengandung merkuri. Kasus tersebut melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sebelumnya, pada tingkat pertama, Mira Hayati divonis 10 bulan penjara. Hukuman tersebut kemudian diperberat menjadi 4 tahun pada tingkat banding, sebelum Mahkamah Agung menetapkan putusan akhir berupa 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
(MAN)
Berita Terkait
News
Kasus Korupsi Bibit Nanas, Kejati Sulsel Tahan Mantan Pj Gubernur Sulsel
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, mengambil langkah tegas dengan menahan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas, Senin (9/3/2026).
Senin, 09 Mar 2026 22:37
News
Kejaksaan Siapkan Pedoman DPA dan Denda Damai
Kejaksaan tengah menyiapkan pedoman baru terkait mekanisme penyelesaian perkara pidana melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau perjanjian penundaan penuntutan serta denda damai.
Senin, 09 Mar 2026 15:05
News
Sepanjang 2025, Kejati Sulsel Berhasil Seret 11 Kepala Desa ke Pengadilan
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menegaskan komitmennya dalam menindak tegas penyalahgunaan dana desa. Sepanjang tahun 2025, Kejati Sulsel telah membawa 11 oknum kepala desa ke tahap penuntutan sebagai bentuk keseriusan penegakan hukum dan perlindungan keuangan negara.
Rabu, 11 Feb 2026 10:03
News
Kejati Sulsel Sita Rp1,25 Miliar dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Bibit Nenas
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyita uang tunai Rp1.250.000.000 dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan bibit nenas
Senin, 09 Feb 2026 13:45
News
PLN dan Kejaksaan Tinggi Sulteng Perkuat Sinergi Pendampingan Hukum PSN
PT PLN (Persero) memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng), dalam rangka mendukung pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) sektor ketenagalistrikan di wilayah Sulawesi Tengah.
Jum'at, 30 Jan 2026 13:34
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Waspada! Penipuan Pekerti Berbayar Rp1,8 Juta Catut Nama Plt Rektor UNM
2
Dilema PSEL Makassar, Menimbang Akurasi Teknis di Antara Dua Lokasi
3
Bazar Buku Internasional BBW Hadir Lagi di Makassar, Ini Jadwal & Promonya
4
Rumah Petani Roboh di Balambano Lutim, Penghuni Sempat Terjebak Reruntuhan
5
Bulan Syawal, Pendaftaran Pernikahan di Sulsel Melonjak
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Waspada! Penipuan Pekerti Berbayar Rp1,8 Juta Catut Nama Plt Rektor UNM
2
Dilema PSEL Makassar, Menimbang Akurasi Teknis di Antara Dua Lokasi
3
Bazar Buku Internasional BBW Hadir Lagi di Makassar, Ini Jadwal & Promonya
4
Rumah Petani Roboh di Balambano Lutim, Penghuni Sempat Terjebak Reruntuhan
5
Bulan Syawal, Pendaftaran Pernikahan di Sulsel Melonjak