Mira Hayati Belum Bayar Denda, Kejati Sulsel Lakukan Asset Tracing dan Sita Aset
Sabtu, 28 Mar 2026 05:48
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi bersama jajarannya. Foto: Humas Kejati Sulsel
MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melakukan penelusuran aset (asset tracing) terhadap terpidana kasus kosmetik ilegal, Mira Hayati. Langkah ini diambil setelah eksekusi penahanan terhadap terpidana berhasil dilakukan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, memerintahkan jajaran Bidang Pidana Umum (Pidum) dan Pemulihan Aset untuk mencari harta milik Mira Hayati. Penelusuran ini bertujuan untuk memenuhi kewajiban pembayaran denda sebesar Rp1 miliar, sebagaimana tertuang dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI.
Asset tracing merupakan upaya menelusuri, mengidentifikasi, dan menemukan aset milik terpidana, guna mencegah kemungkinan penyembunyian atau pengalihan kepada pihak lain. Langkah ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan harta yang dapat digunakan membayar denda.
"Perkara ini sudah inkracht. Selain eksekusi badan (penjara), ada kewajiban pidana denda yang harus diselesaikan. Saya sudah perintahkan Bidang Pemulihan Aset untuk segera melakukan asset tracing. Jika denda Rp1 miliar itu tidak dibayar, kita akan sita dan eksekusi harta kekayaannya," kata Didik Farkhan, dikutip dari laman Kejati Sulsel.
Pidana denda merupakan salah satu jenis pidana pokok dalam hukum pidana, berupa kewajiban membayar sejumlah uang kepada negara sebagai konsekuensi atas tindak pidana yang dilakukan.
Sebelumnya, Mira Hayati menyatakan kesanggupan membayar denda Rp1 miliar dengan menandatangani surat pernyataan (D2). Namun hingga kini, belum ada realisasi pembayaran dari terpidana.
Mira Hayati dijemput paksa pada Rabu (18/2/2026) di kediamannya di Jalan Bontoloe, Kelurahan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Proses penjemputan disaksikan Ketua RT setempat. Saat ini, terpidana telah menjalani masa pidana di Lapas Makassar.
Langkah tegas Kejati Sulsel merujuk pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025. Dalam putusan tersebut, Mira Hayati dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 2 bulan kurungan.
Putusan kasasi ini mengakhiri proses panjang perkara peredaran produk skincare berbahaya yang mengandung merkuri. Kasus tersebut melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sebelumnya, pada tingkat pertama, Mira Hayati divonis 10 bulan penjara. Hukuman tersebut kemudian diperberat menjadi 4 tahun pada tingkat banding, sebelum Mahkamah Agung menetapkan putusan akhir berupa 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, memerintahkan jajaran Bidang Pidana Umum (Pidum) dan Pemulihan Aset untuk mencari harta milik Mira Hayati. Penelusuran ini bertujuan untuk memenuhi kewajiban pembayaran denda sebesar Rp1 miliar, sebagaimana tertuang dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI.
Asset tracing merupakan upaya menelusuri, mengidentifikasi, dan menemukan aset milik terpidana, guna mencegah kemungkinan penyembunyian atau pengalihan kepada pihak lain. Langkah ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan harta yang dapat digunakan membayar denda.
"Perkara ini sudah inkracht. Selain eksekusi badan (penjara), ada kewajiban pidana denda yang harus diselesaikan. Saya sudah perintahkan Bidang Pemulihan Aset untuk segera melakukan asset tracing. Jika denda Rp1 miliar itu tidak dibayar, kita akan sita dan eksekusi harta kekayaannya," kata Didik Farkhan, dikutip dari laman Kejati Sulsel.
Pidana denda merupakan salah satu jenis pidana pokok dalam hukum pidana, berupa kewajiban membayar sejumlah uang kepada negara sebagai konsekuensi atas tindak pidana yang dilakukan.
Sebelumnya, Mira Hayati menyatakan kesanggupan membayar denda Rp1 miliar dengan menandatangani surat pernyataan (D2). Namun hingga kini, belum ada realisasi pembayaran dari terpidana.
Mira Hayati dijemput paksa pada Rabu (18/2/2026) di kediamannya di Jalan Bontoloe, Kelurahan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Proses penjemputan disaksikan Ketua RT setempat. Saat ini, terpidana telah menjalani masa pidana di Lapas Makassar.
Langkah tegas Kejati Sulsel merujuk pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025. Dalam putusan tersebut, Mira Hayati dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 2 bulan kurungan.
Putusan kasasi ini mengakhiri proses panjang perkara peredaran produk skincare berbahaya yang mengandung merkuri. Kasus tersebut melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sebelumnya, pada tingkat pertama, Mira Hayati divonis 10 bulan penjara. Hukuman tersebut kemudian diperberat menjadi 4 tahun pada tingkat banding, sebelum Mahkamah Agung menetapkan putusan akhir berupa 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
(MAN)
Berita Terkait
Ekbis
OJK Dorong Kepastian Hukum Penanganan Kredit Macet di Perbankan
Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong terciptanya iklim perbankan yang sehat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri.
Jum'at, 15 Mei 2026 11:19
News
Direktur PT AAN Kembalikan Rp3,088 M Terkait Korupsi Bibit Nanas, Total Capai Rp4,3 Miliar
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, menjelaskan bahwa penyidik telah menerima pengembalian kerugian negara tambahan senilai Rp3,088 miliar dari Direktur PT AAN berinisial RM
Kamis, 14 Mei 2026 13:42
Sulsel
Kajati Sulsel Puji Bupati Irwan Bachri Syam, Luwu Timur Jadi Contoh Kolaborasi Hukum dan Desa
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Dr. Sila H. Pulungan, secara khusus menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam.
Selasa, 12 Mei 2026 16:24
Sulsel
GAM Desak Kajati Sulsel Baru Tuntaskan Kasus Korupsi, Termasuk Bibit Nanas
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Makassar, pada Jum'at (08/05/2026).
Jum'at, 08 Mei 2026 16:05
News
Tiga Kajari di Sulsel Diganti, Kajati Imbau Segera Petakan Tantangan
Kepala Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel), Didik Farkhan Alisyahdi, memimpin upacara pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan sejumlah pejabat Eselon III di lingkungan Kejati Sulsel.
Senin, 27 Apr 2026 16:19
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Rayakan HUT ke-40, MRM Perkuat Posisi di Industri Otomotif Indonesia Timur
2
Pelayanan PBG Gowa Tertinggi di Sulsel, Persentase Penerbitan Capai 95,03%
3
Sulsel Matangkan Persiapan MTQ VIII KORPRI Nasional 2026
4
Wabup Gowa Sebut Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa
5
DJKI Tutup 1.004 Situs Bajakan, Perkuat Pelindungan Hak Cipta di Ruang Digital
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Rayakan HUT ke-40, MRM Perkuat Posisi di Industri Otomotif Indonesia Timur
2
Pelayanan PBG Gowa Tertinggi di Sulsel, Persentase Penerbitan Capai 95,03%
3
Sulsel Matangkan Persiapan MTQ VIII KORPRI Nasional 2026
4
Wabup Gowa Sebut Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa
5
DJKI Tutup 1.004 Situs Bajakan, Perkuat Pelindungan Hak Cipta di Ruang Digital