Mira Hayati Belum Bayar Denda, Kejati Sulsel Lakukan Asset Tracing dan Sita Aset
Sabtu, 28 Mar 2026 05:48
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi bersama jajarannya. Foto: Humas Kejati Sulsel
MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melakukan penelusuran aset (asset tracing) terhadap terpidana kasus kosmetik ilegal, Mira Hayati. Langkah ini diambil setelah eksekusi penahanan terhadap terpidana berhasil dilakukan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, memerintahkan jajaran Bidang Pidana Umum (Pidum) dan Pemulihan Aset untuk mencari harta milik Mira Hayati. Penelusuran ini bertujuan untuk memenuhi kewajiban pembayaran denda sebesar Rp1 miliar, sebagaimana tertuang dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI.
Asset tracing merupakan upaya menelusuri, mengidentifikasi, dan menemukan aset milik terpidana, guna mencegah kemungkinan penyembunyian atau pengalihan kepada pihak lain. Langkah ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan harta yang dapat digunakan membayar denda.
"Perkara ini sudah inkracht. Selain eksekusi badan (penjara), ada kewajiban pidana denda yang harus diselesaikan. Saya sudah perintahkan Bidang Pemulihan Aset untuk segera melakukan asset tracing. Jika denda Rp1 miliar itu tidak dibayar, kita akan sita dan eksekusi harta kekayaannya," kata Didik Farkhan, dikutip dari laman Kejati Sulsel.
Pidana denda merupakan salah satu jenis pidana pokok dalam hukum pidana, berupa kewajiban membayar sejumlah uang kepada negara sebagai konsekuensi atas tindak pidana yang dilakukan.
Sebelumnya, Mira Hayati menyatakan kesanggupan membayar denda Rp1 miliar dengan menandatangani surat pernyataan (D2). Namun hingga kini, belum ada realisasi pembayaran dari terpidana.
Mira Hayati dijemput paksa pada Rabu (18/2/2026) di kediamannya di Jalan Bontoloe, Kelurahan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Proses penjemputan disaksikan Ketua RT setempat. Saat ini, terpidana telah menjalani masa pidana di Lapas Makassar.
Langkah tegas Kejati Sulsel merujuk pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025. Dalam putusan tersebut, Mira Hayati dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 2 bulan kurungan.
Putusan kasasi ini mengakhiri proses panjang perkara peredaran produk skincare berbahaya yang mengandung merkuri. Kasus tersebut melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sebelumnya, pada tingkat pertama, Mira Hayati divonis 10 bulan penjara. Hukuman tersebut kemudian diperberat menjadi 4 tahun pada tingkat banding, sebelum Mahkamah Agung menetapkan putusan akhir berupa 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, memerintahkan jajaran Bidang Pidana Umum (Pidum) dan Pemulihan Aset untuk mencari harta milik Mira Hayati. Penelusuran ini bertujuan untuk memenuhi kewajiban pembayaran denda sebesar Rp1 miliar, sebagaimana tertuang dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI.
Asset tracing merupakan upaya menelusuri, mengidentifikasi, dan menemukan aset milik terpidana, guna mencegah kemungkinan penyembunyian atau pengalihan kepada pihak lain. Langkah ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan harta yang dapat digunakan membayar denda.
"Perkara ini sudah inkracht. Selain eksekusi badan (penjara), ada kewajiban pidana denda yang harus diselesaikan. Saya sudah perintahkan Bidang Pemulihan Aset untuk segera melakukan asset tracing. Jika denda Rp1 miliar itu tidak dibayar, kita akan sita dan eksekusi harta kekayaannya," kata Didik Farkhan, dikutip dari laman Kejati Sulsel.
Pidana denda merupakan salah satu jenis pidana pokok dalam hukum pidana, berupa kewajiban membayar sejumlah uang kepada negara sebagai konsekuensi atas tindak pidana yang dilakukan.
Sebelumnya, Mira Hayati menyatakan kesanggupan membayar denda Rp1 miliar dengan menandatangani surat pernyataan (D2). Namun hingga kini, belum ada realisasi pembayaran dari terpidana.
Mira Hayati dijemput paksa pada Rabu (18/2/2026) di kediamannya di Jalan Bontoloe, Kelurahan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Proses penjemputan disaksikan Ketua RT setempat. Saat ini, terpidana telah menjalani masa pidana di Lapas Makassar.
Langkah tegas Kejati Sulsel merujuk pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025. Dalam putusan tersebut, Mira Hayati dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 2 bulan kurungan.
Putusan kasasi ini mengakhiri proses panjang perkara peredaran produk skincare berbahaya yang mengandung merkuri. Kasus tersebut melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sebelumnya, pada tingkat pertama, Mira Hayati divonis 10 bulan penjara. Hukuman tersebut kemudian diperberat menjadi 4 tahun pada tingkat banding, sebelum Mahkamah Agung menetapkan putusan akhir berupa 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Kajati Sulsel Puji Bupati Irwan Bachri Syam, Luwu Timur Jadi Contoh Kolaborasi Hukum dan Desa
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Dr. Sila H. Pulungan, secara khusus menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam.
Selasa, 12 Mei 2026 16:24
Sulsel
GAM Desak Kajati Sulsel Baru Tuntaskan Kasus Korupsi, Termasuk Bibit Nanas
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Makassar, pada Jum'at (08/05/2026).
Jum'at, 08 Mei 2026 16:05
News
Tiga Kajari di Sulsel Diganti, Kajati Imbau Segera Petakan Tantangan
Kepala Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel), Didik Farkhan Alisyahdi, memimpin upacara pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan sejumlah pejabat Eselon III di lingkungan Kejati Sulsel.
Senin, 27 Apr 2026 16:19
Sulsel
Andi Ina Kooperatif Penuhi Kembali Panggilan Kejati Sulsel, Berikan Klarifikasi ke BPKP
Mantan Ketua DPRD Sulsel periode 2019-2024, Andi Ina Kartika Sari kembali memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Sulsel pada Jumat (24/04/2026).
Jum'at, 24 Apr 2026 19:17
Sulsel
Eks Waka DPRD Sulsel Syahar Tegaskan Tak Ada Pembahasan Bibit Nanas di APBD 2024
Mantan Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan periode 2019-2024, Syaharuddin Alrif ikut angkat bicara terkait isu dugaan korupsi bibit nanas yang sedang dikerjakan Kejati Sulsel.
Sabtu, 18 Apr 2026 20:54
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PT Satu Empat Lima Gugat Kasatker PJN III Sulsel soal Sanksi Blacklist PTUN Makassar
2
Siswa Berkebutuhan Khusus Athirah Bersinar di Pentas Inklusi
3
Penulisan Buku Internasional kerjasama UMI dengan Institut Terjemahan dan Buku Malaysia
4
Kajati Sulsel Puji Bupati Irwan Bachri Syam, Luwu Timur Jadi Contoh Kolaborasi Hukum dan Desa
5
Haka Auto Gelar Flash Sale Mei 2026, Tawarkan Promo Spesial BYD & DENZA
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PT Satu Empat Lima Gugat Kasatker PJN III Sulsel soal Sanksi Blacklist PTUN Makassar
2
Siswa Berkebutuhan Khusus Athirah Bersinar di Pentas Inklusi
3
Penulisan Buku Internasional kerjasama UMI dengan Institut Terjemahan dan Buku Malaysia
4
Kajati Sulsel Puji Bupati Irwan Bachri Syam, Luwu Timur Jadi Contoh Kolaborasi Hukum dan Desa
5
Haka Auto Gelar Flash Sale Mei 2026, Tawarkan Promo Spesial BYD & DENZA