Mira Hayati Belum Bayar Denda, Kejati Sulsel Lakukan Asset Tracing dan Sita Aset
Sabtu, 28 Mar 2026 05:48
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi bersama jajarannya. Foto: Humas Kejati Sulsel
MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melakukan penelusuran aset (asset tracing) terhadap terpidana kasus kosmetik ilegal, Mira Hayati. Langkah ini diambil setelah eksekusi penahanan terhadap terpidana berhasil dilakukan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, memerintahkan jajaran Bidang Pidana Umum (Pidum) dan Pemulihan Aset untuk mencari harta milik Mira Hayati. Penelusuran ini bertujuan untuk memenuhi kewajiban pembayaran denda sebesar Rp1 miliar, sebagaimana tertuang dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI.
Asset tracing merupakan upaya menelusuri, mengidentifikasi, dan menemukan aset milik terpidana, guna mencegah kemungkinan penyembunyian atau pengalihan kepada pihak lain. Langkah ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan harta yang dapat digunakan membayar denda.
"Perkara ini sudah inkracht. Selain eksekusi badan (penjara), ada kewajiban pidana denda yang harus diselesaikan. Saya sudah perintahkan Bidang Pemulihan Aset untuk segera melakukan asset tracing. Jika denda Rp1 miliar itu tidak dibayar, kita akan sita dan eksekusi harta kekayaannya," kata Didik Farkhan, dikutip dari laman Kejati Sulsel.
Pidana denda merupakan salah satu jenis pidana pokok dalam hukum pidana, berupa kewajiban membayar sejumlah uang kepada negara sebagai konsekuensi atas tindak pidana yang dilakukan.
Sebelumnya, Mira Hayati menyatakan kesanggupan membayar denda Rp1 miliar dengan menandatangani surat pernyataan (D2). Namun hingga kini, belum ada realisasi pembayaran dari terpidana.
Mira Hayati dijemput paksa pada Rabu (18/2/2026) di kediamannya di Jalan Bontoloe, Kelurahan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Proses penjemputan disaksikan Ketua RT setempat. Saat ini, terpidana telah menjalani masa pidana di Lapas Makassar.
Langkah tegas Kejati Sulsel merujuk pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025. Dalam putusan tersebut, Mira Hayati dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 2 bulan kurungan.
Putusan kasasi ini mengakhiri proses panjang perkara peredaran produk skincare berbahaya yang mengandung merkuri. Kasus tersebut melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sebelumnya, pada tingkat pertama, Mira Hayati divonis 10 bulan penjara. Hukuman tersebut kemudian diperberat menjadi 4 tahun pada tingkat banding, sebelum Mahkamah Agung menetapkan putusan akhir berupa 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, memerintahkan jajaran Bidang Pidana Umum (Pidum) dan Pemulihan Aset untuk mencari harta milik Mira Hayati. Penelusuran ini bertujuan untuk memenuhi kewajiban pembayaran denda sebesar Rp1 miliar, sebagaimana tertuang dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI.
Asset tracing merupakan upaya menelusuri, mengidentifikasi, dan menemukan aset milik terpidana, guna mencegah kemungkinan penyembunyian atau pengalihan kepada pihak lain. Langkah ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan harta yang dapat digunakan membayar denda.
"Perkara ini sudah inkracht. Selain eksekusi badan (penjara), ada kewajiban pidana denda yang harus diselesaikan. Saya sudah perintahkan Bidang Pemulihan Aset untuk segera melakukan asset tracing. Jika denda Rp1 miliar itu tidak dibayar, kita akan sita dan eksekusi harta kekayaannya," kata Didik Farkhan, dikutip dari laman Kejati Sulsel.
Pidana denda merupakan salah satu jenis pidana pokok dalam hukum pidana, berupa kewajiban membayar sejumlah uang kepada negara sebagai konsekuensi atas tindak pidana yang dilakukan.
Sebelumnya, Mira Hayati menyatakan kesanggupan membayar denda Rp1 miliar dengan menandatangani surat pernyataan (D2). Namun hingga kini, belum ada realisasi pembayaran dari terpidana.
Mira Hayati dijemput paksa pada Rabu (18/2/2026) di kediamannya di Jalan Bontoloe, Kelurahan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Proses penjemputan disaksikan Ketua RT setempat. Saat ini, terpidana telah menjalani masa pidana di Lapas Makassar.
Langkah tegas Kejati Sulsel merujuk pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025. Dalam putusan tersebut, Mira Hayati dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 2 bulan kurungan.
Putusan kasasi ini mengakhiri proses panjang perkara peredaran produk skincare berbahaya yang mengandung merkuri. Kasus tersebut melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sebelumnya, pada tingkat pertama, Mira Hayati divonis 10 bulan penjara. Hukuman tersebut kemudian diperberat menjadi 4 tahun pada tingkat banding, sebelum Mahkamah Agung menetapkan putusan akhir berupa 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
(MAN)
Berita Terkait
News
PLN & Kejati Gorontalo Perkuat Sinergi Kawal Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan
PLN UIP memperkuat koordinasi dengan Kejati Gorontalo untuk mendukung kelancaran pembangunan dan pengembangan infrastruktur ketenagalistrikan di Provinsi Gorontalo.
Minggu, 06 Sep 2026 18:22
News
PLN & Kejaksaan Perkuat Pengawalan Hukum Proyek Kelistrikan di Sulsel
PT PLN (Persero) memperkuat sinergi dengan Kejaksaan untuk memastikan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Sulawesi Selatan berjalan efektif, tertib, dan sesuai koridor hukum.
Minggu, 30 Agu 2026 12:36
News
Kawal Proyek Kelistrikan, PLN Perkuat Sinergi dengan Kejati Sulsel
PLN memperkuat sinergi dengan Kejati Sulsel untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan sekaligus memastikan setiap tahapan proyek berjalan sesuai koridor hukum.
Minggu, 30 Agu 2026 07:47
News
PLN UIP Sulawesi Gandeng Kejati Sultra Percepat Proyek Ketenagalistrikan
PLN UIP Sulawesi memperkuat sinergi dengan Kejati Sultra guna mendukung percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan melalui pendampingan hukum.
Rabu, 05 Agu 2026 15:32
News
PLN Gandeng Kejati Sultra Perkuat Pendampingan Hukum Sektor Ketenagalistrikan
PT PLN (Persero) memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) untuk memastikan penyelenggaraan layanan ketenagalistrikan berjalan dengan kepastian hukum.
Rabu, 05 Agu 2026 10:41
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
IAS Disambut Empat Calon Ketua Golkar Bulukumba Saat Singgah dari Selayar
2
Darmawangsyah Muin Terpilih Ketua HKTI Gowa, Didampingi LBK dan Idris Rate
3
Kebakaran Lahan 3 Hektare di Lutim Padam Setelah Tiga Jam Pemadaman
4
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pencurian Aksesori Tower di Jeneponto
5
Tekuk Kaltim 1-0, Superco Superteam Juara dan Siap Lahirkan Talenta Timnas
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
IAS Disambut Empat Calon Ketua Golkar Bulukumba Saat Singgah dari Selayar
2
Darmawangsyah Muin Terpilih Ketua HKTI Gowa, Didampingi LBK dan Idris Rate
3
Kebakaran Lahan 3 Hektare di Lutim Padam Setelah Tiga Jam Pemadaman
4
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pencurian Aksesori Tower di Jeneponto
5
Tekuk Kaltim 1-0, Superco Superteam Juara dan Siap Lahirkan Talenta Timnas