Kasat dan Kanit Narkoba Polres Toraja Dipecat Usai Terbukti Terima Setoran dari Bandar
Dewan Ghiyats Yan Galistan
Selasa, 10 Maret 2026 - 19:44 WIB
Kabidpropam Polda Sulsel, Kombes Pol. Zulham Effendy, saat memberikan keterangan di Mapolda Sulsel, Selasa (10/3/2026). Foto: Istimewa
Kasat Reserse Narkoba Polres Toraja Utara AKP AE dan Kepala Unit (Kanit) II Satres Narkoba Polres Toraja Utara Aiptu N, dipecat dengan tidak hormat usai terbukti menerima setoran dari Bandar narkoba.
Hasil ini diketahui usai Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Selatan menggelar sidang lanjutan pelanggaran kode etik terhadap kedua personel tersebut pada Selasa (10/3/2026).
Sidang etik yang berlangsung di Mapolda Sulsel tersebut dipimpin langsung oleh Kabidpropam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy. Usai persidangan, Zulham memberikan keterangan resmi kepada awak media melalui sesi wawancara doorstop.
Kabidpropam didampingi Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menyampaikan hasil sidang etik di hadapan media. Ia menegaskan bahwa kedua personel Polres Toraja Utara tersebut resmi dijatuhi sanksi etik dan administratif.
“Sidang lanjutan terkait dua orang mantan Kasat Res Narkoba Polres Toraja Utara dan anggota Kanit II Satres Narkoba Toraja Utara telah diputuskan dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bagi keduanya karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik serta menerima setoran dari bandar narkoba,” ujarnya.
Dalam persidangan, majelis menemukan fakta bahwa AKP Arifan Efendi dan Aiptu Nasrul menerima setoran dari bandar narkoba Evanolya Tandipali alias Oliv. Uang setoran tersebut mencapai Rp10 juta per pekan dan berlangsung sejak Oktober hingga Desember 2025.
Putusan tersebut, Zulham menjelaskan bahwa kedua personel dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela secara etik. Secara administratif, keduanya dijatuhi sanksi penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari serta hukuman berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Hasil ini diketahui usai Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Selatan menggelar sidang lanjutan pelanggaran kode etik terhadap kedua personel tersebut pada Selasa (10/3/2026).
Sidang etik yang berlangsung di Mapolda Sulsel tersebut dipimpin langsung oleh Kabidpropam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy. Usai persidangan, Zulham memberikan keterangan resmi kepada awak media melalui sesi wawancara doorstop.
Kabidpropam didampingi Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menyampaikan hasil sidang etik di hadapan media. Ia menegaskan bahwa kedua personel Polres Toraja Utara tersebut resmi dijatuhi sanksi etik dan administratif.
“Sidang lanjutan terkait dua orang mantan Kasat Res Narkoba Polres Toraja Utara dan anggota Kanit II Satres Narkoba Toraja Utara telah diputuskan dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bagi keduanya karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik serta menerima setoran dari bandar narkoba,” ujarnya.
Dalam persidangan, majelis menemukan fakta bahwa AKP Arifan Efendi dan Aiptu Nasrul menerima setoran dari bandar narkoba Evanolya Tandipali alias Oliv. Uang setoran tersebut mencapai Rp10 juta per pekan dan berlangsung sejak Oktober hingga Desember 2025.
Putusan tersebut, Zulham menjelaskan bahwa kedua personel dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela secara etik. Secara administratif, keduanya dijatuhi sanksi penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari serta hukuman berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.