Kasat dan Kanit Narkoba Polres Toraja Dipecat Usai Terbukti Terima Setoran dari Bandar

Selasa, 10 Mar 2026 19:44
Kasat dan Kanit Narkoba Polres Toraja Dipecat Usai Terbukti Terima Setoran dari Bandar
Kabidpropam Polda Sulsel, Kombes Pol. Zulham Effendy, saat memberikan keterangan di Mapolda Sulsel, Selasa (10/3/2026). Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Kasat Reserse Narkoba Polres Toraja Utara AKP AE dan Kepala Unit (Kanit) II Satres Narkoba Polres Toraja Utara Aiptu N, dipecat dengan tidak hormat usai terbukti menerima setoran dari Bandar narkoba.

Hasil ini diketahui usai Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Selatan menggelar sidang lanjutan pelanggaran kode etik terhadap kedua personel tersebut pada Selasa (10/3/2026).

Sidang etik yang berlangsung di Mapolda Sulsel tersebut dipimpin langsung oleh Kabidpropam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy. Usai persidangan, Zulham memberikan keterangan resmi kepada awak media melalui sesi wawancara doorstop.

Kabidpropam didampingi Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menyampaikan hasil sidang etik di hadapan media. Ia menegaskan bahwa kedua personel Polres Toraja Utara tersebut resmi dijatuhi sanksi etik dan administratif.

“Sidang lanjutan terkait dua orang mantan Kasat Res Narkoba Polres Toraja Utara dan anggota Kanit II Satres Narkoba Toraja Utara telah diputuskan dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bagi keduanya karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik serta menerima setoran dari bandar narkoba,” ujarnya.

Dalam persidangan, majelis menemukan fakta bahwa AKP Arifan Efendi dan Aiptu Nasrul menerima setoran dari bandar narkoba Evanolya Tandipali alias Oliv. Uang setoran tersebut mencapai Rp10 juta per pekan dan berlangsung sejak Oktober hingga Desember 2025.

Putusan tersebut, Zulham menjelaskan bahwa kedua personel dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela secara etik. Secara administratif, keduanya dijatuhi sanksi penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari serta hukuman berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Kabidpropam Polda Sulsel juga mengungkapkan adanya perbedaan sikap antara kedua terperiksa selama proses persidangan berlangsung. Menurutnya, Aiptu N bersikap terbuka dan menyampaikan seluruh fakta yang diketahuinya selama persidangan.

“Fakta yang kita dapatkan adalah Aiptu N terbuka, dia menceritakan semuanya apa adanya termasuk apa yang dialami. Sementara terhadap AKP AE, yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya,” jelasnya.

Kata Zulham, putusan tersebut merupakan hasil mufakat dan keyakinan kolektif dari seluruh unsur komisi sidang, mulai dari pimpinan sidang hingga penuntut. Selain itu, komisi juga mempertimbangkan saran hukum yang diberikan oleh Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulsel sebelum menjatuhkan sanksi.

“Dengan keyakinan kami ketua komisi, wakil ketua, komisi sidang lainnya serta penuntut, termasuk saran hukum dari Bidkum, maka kami menyimpulkan dan mengambil keputusan sebagaimana yang telah disampaikan,” tambahnya.

Langkah tegas ini diambil Polda Sulsel demi menjaga marwah institusi. Penindakan terhadap setiap pelanggaran, khususnya yang berkaitan dengan narkoba dan penyalahgunaan jabatan, menjadi prioritas utama dalam penegakan disiplin personel.

Majelis juga menemukan total uang yang diterima dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp110 juta, termasuk uang Rp8 juta yang sempat dikembalikan dalam salah satu kasus pelepasan tersangka.

Meski telah dijatuhi sanksi, kedua anggota Polri tersebut menyatakan akan mengajukan banding atas putusan KKEP. "Banding itu adalah hak dari terduga pelanggar. Kita berikan waktu sesuai Perpol Nomor 7 Tahun 2022 selama tiga hari untuk mengajukan banding," ujarnya.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru