Ranperwali Makassar tentang Perubahan Aturan TPP ASN Diharmonisasi
Tim SINDOmakassar
Selasa, 10 Maret 2026 - 23:38 WIB
Kanwil Kemenkum Sulsel) memfasilitasi rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwali Makassar, tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Makassar. Foto: Istimewa
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) memfasilitasi rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwali) Makassar, tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 11 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara lingkup Pemerintah Daerah Kota Makassar.
Rapat harmonisasi yang berlangsung di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sulsel, Senin (9/10) dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Sulsel, Mayasari, serta dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kota Makassar, di antaranya Inspektorat Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah, Bappeda, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Makassar.
Dalam rapat tersebut, pihak pemrakarsa menyampaikan bahwa perubahan Peraturan Wali Kota ini dilakukan untuk menyesuaikan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan serta ketentuan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri terkait tata cara persetujuan pemberian tambahan penghasilan bagi ASN di pemerintah daerah.
Selain itu, penyusunan perubahan aturan ini juga dimaksudkan sebagai pedoman dalam pemberian tambahan penghasilan pegawai guna meningkatkan disiplin, motivasi, serta kinerja aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Makassar.
Tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulsel memberikan sejumlah masukan dan penyempurnaan terhadap rancangan regulasi tersebut, baik dari aspek substansi maupun teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain perbaikan pada bagian konsideran, penyesuaian dasar hukum dengan regulasi terbaru, penyempurnaan definisi dalam ketentuan umum, serta perbaikan pengacuan norma dalam beberapa pasal.
Selain itu, tim juga memberikan saran terkait penyederhanaan rumusan norma agar lebih jelas dan tidak menimbulkan multitafsir, serta memastikan materi muatan dalam rancangan peraturan tidak saling tumpang tindih.
Melalui proses harmonisasi ini, diharapkan rancangan Peraturan Wali Kota Makassar tersebut dapat selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memiliki kejelasan norma sehingga mudah dipahami dalam implementasinya.
Rapat harmonisasi yang berlangsung di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sulsel, Senin (9/10) dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Sulsel, Mayasari, serta dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kota Makassar, di antaranya Inspektorat Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah, Bappeda, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Makassar.
Dalam rapat tersebut, pihak pemrakarsa menyampaikan bahwa perubahan Peraturan Wali Kota ini dilakukan untuk menyesuaikan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan serta ketentuan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri terkait tata cara persetujuan pemberian tambahan penghasilan bagi ASN di pemerintah daerah.
Selain itu, penyusunan perubahan aturan ini juga dimaksudkan sebagai pedoman dalam pemberian tambahan penghasilan pegawai guna meningkatkan disiplin, motivasi, serta kinerja aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Makassar.
Tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulsel memberikan sejumlah masukan dan penyempurnaan terhadap rancangan regulasi tersebut, baik dari aspek substansi maupun teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain perbaikan pada bagian konsideran, penyesuaian dasar hukum dengan regulasi terbaru, penyempurnaan definisi dalam ketentuan umum, serta perbaikan pengacuan norma dalam beberapa pasal.
Selain itu, tim juga memberikan saran terkait penyederhanaan rumusan norma agar lebih jelas dan tidak menimbulkan multitafsir, serta memastikan materi muatan dalam rancangan peraturan tidak saling tumpang tindih.
Melalui proses harmonisasi ini, diharapkan rancangan Peraturan Wali Kota Makassar tersebut dapat selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memiliki kejelasan norma sehingga mudah dipahami dalam implementasinya.