home news

Penutupan Akses Jalan Wisma Nirmala Berpotensi Berujung Pidana

Rabu, 11 Maret 2026 - 07:52 WIB
Polemik penutupan akses jalan menuju kawasan Wisma Nirmalasari di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, kini menjadi sorotan, bahkan berpotensi pidana. Foto/Istimewa
Polemik penutupan akses jalan menuju kawasan Wisma Nirmalasari di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, kini menjadi sorotan. Persoalan tersebut bahkan berpotensi berlanjut ke ranah pidana karena tindakan menutup jalan yang telah digunakan masyarakat dinilai bisa melanggar Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Masalah ini mencuat setelah akses menuju kawasan wisma tersebut sempat ditutup menggunakan material cor dan bebatuan. Penutupan itu disebut menghambat aktivitas penghuni wisma maupun warga yang selama ini menggunakan jalan tersebut.

Informasi yang beredar juga menunjukkan adanya laporan resmi yang masuk ke kepolisian terkait persoalan ini. Hal itu terlihat dari dokumen Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) yang mencatat dugaan tindak pidana berkaitan dengan konflik akses jalan tersebut.

Dalam dokumen laporan polisi tersebut dijelaskan bahwa pelapor mengalami kesulitan menjalankan aktivitas setelah akses menuju rumah dan wisma ditutup dengan batu dan material lainnya. Kondisi itu disebut berdampak langsung pada aktivitas penghuni dan masyarakat di sekitar lokasi.

Praktisi hukum Muhammad Nur Salam menilai tindakan menutup jalan yang telah difungsikan sebagai akses publik berpotensi melanggar hukum. Terlebih lagi jika jalan tersebut merupakan fasilitas umum atau dibangun menggunakan anggaran pemerintah.

Menurutnya, dalam ketentuan UU Jalan, setiap orang dilarang melakukan tindakan yang mengganggu fungsi jalan, termasuk menutup atau memanfaatkan jalan tanpa izin dari pihak berwenang.

“Jika jalan tersebut berfungsi sebagai akses publik, apalagi bila dibangun menggunakan dana pemerintah, maka menutupnya secara sepihak bisa masuk kategori pelanggaran hukum,” ujar Muhammad Nur Salam.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya