Dituding Hanya Setor Rp100 Ribu/Bulan, Toko Satu Sama Tuduh Balik PD Parkir
Dewan Ghiyats Yan Galistan
Rabu, 11 Maret 2026 - 15:43 WIB
Gedung Toko Satu Sama di Jalan Perintis Kemerdekaan KM 12, Rabu (11/3/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
Manajemen Toko Satu Sama akhirnya angkat bicara terkait isu viral mengenai dugaan setoran pajak parkir yang disebut hanya Rp100 ribu per bulan. Pihak manajemen menilai informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Direktur Toko Satu Sama, Phi Robby, mengatakan kabar tersebut merugikan pihaknya karena memunculkan persepsi bahwa perusahaan tidak patuh membayar pajak daerah.
"Ternyata tidak Rp100.000. Kami bayarnya di PD Parkir, cuma ini ada kesalahan karena selama ini kita dianjurkan untuk membayar di PD Parkir. Padahal, parkiran di dalam itu sebenarnya adalah wewenang Bapenda (Badan Pendapatan Daerah), bukan wewenang PD Parkir," ujarnya, Rabu (11/3/2026).
Menurut Robby, selama ini pembayaran pajak parkir dilakukan melalui Perusahaan Daerah (PD) Parkir sesuai arahan pengelola perparkiran. Ia menyebut setoran tersebut kemudian diteruskan oleh PD Parkir kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Namun, ia menduga terdapat ketidaksesuaian dalam penyetoran sehingga muncul angka Rp100 ribu seperti yang beredar di publik.
"Oh tidak, kami di Satu Sama tidak pernah menunggak pajak parkir. Boleh dicek, tidak pernah menunggak," tegasnya.
Robby menjelaskan, isu yang ramai di media sosial menyebut Toko Satu Sama hanya membayar Rp100 ribu per bulan pada periode 2024 hingga 2025. Ia menilai narasi tersebut tidak benar.
Direktur Toko Satu Sama, Phi Robby, mengatakan kabar tersebut merugikan pihaknya karena memunculkan persepsi bahwa perusahaan tidak patuh membayar pajak daerah.
"Ternyata tidak Rp100.000. Kami bayarnya di PD Parkir, cuma ini ada kesalahan karena selama ini kita dianjurkan untuk membayar di PD Parkir. Padahal, parkiran di dalam itu sebenarnya adalah wewenang Bapenda (Badan Pendapatan Daerah), bukan wewenang PD Parkir," ujarnya, Rabu (11/3/2026).
Menurut Robby, selama ini pembayaran pajak parkir dilakukan melalui Perusahaan Daerah (PD) Parkir sesuai arahan pengelola perparkiran. Ia menyebut setoran tersebut kemudian diteruskan oleh PD Parkir kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Namun, ia menduga terdapat ketidaksesuaian dalam penyetoran sehingga muncul angka Rp100 ribu seperti yang beredar di publik.
"Oh tidak, kami di Satu Sama tidak pernah menunggak pajak parkir. Boleh dicek, tidak pernah menunggak," tegasnya.
Robby menjelaskan, isu yang ramai di media sosial menyebut Toko Satu Sama hanya membayar Rp100 ribu per bulan pada periode 2024 hingga 2025. Ia menilai narasi tersebut tidak benar.