Pengawasan Ramadan BPOM: 56.027 Produk Pangan Tak Layak Beredar di Pasaran
Tim SINDOmakassar
Rabu, 11 Maret 2026 - 20:10 WIB
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar dalam konferensi pers Intensifikasi Pengawasan Pangan Ramadan dan Jelang Idulfitri di Gedung Bhinneka Tunggal Ika BPOM, Jakarta, Rabu (11/3/2026). Foto: Istimewa
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 56.027 produk pangan olahan tidak memenuhi ketentuan selama intensifikasi pengawasan pangan Ramadan dan menjelang Idulfitri 1447 Hijriah/2026.
Temuan tersebut mencakup produk tanpa izin edar, pangan kedaluwarsa, serta pangan dalam kondisi rusak yang beredar di berbagai wilayah Indonesia. Kepala BPOM RI Prof. Dr. Taruna Ikrar menyampaikan hingga 5 Maret 2026 BPOM telah memeriksa 1.134 sarana peredaran pangan olahan di seluruh Indonesia.
Hasilnya menunjukkan 739 sarana (65,2 persen) memenuhi ketentuan, sementara 395 sarana (34,8 persen) tidak memenuhi ketentuan karena menjual produk yang tidak sesuai aturan.
“Sebanyak 395 sarana dinyatakan tidak memenuhi ketentuan karena menjual produk tanpa izin edar, kedaluwarsa, maupun dalam kondisi rusak,” ujar Taruna Ikrar dalam konferensi pers Intensifikasi Pengawasan Pangan Ramadan dan Jelang Idulfitri di Gedung Bhinneka Tunggal Ika BPOM, Jakarta, Rabu (11/03/2026).
Pengawasan dilakukan terhadap berbagai sarana peredaran mulai dari ritel modern, ritel tradisional, gudang distributor, gudang importir hingga gudang e-commerce, dengan melibatkan 76 Unit Pelaksana Teknis BPOM di seluruh Indonesia.
Dari total temuan tersebut, produk pangan ilegal mendominasi dengan 27.407 pieces (48,9 persen). Selain itu ditemukan 23.776 pieces produk kedaluwarsa (42,4 persen) serta 4.844 pieces produk rusak (8,7 persen).
Produk tanpa izin edar paling banyak ditemukan di Sumatra Selatan, Sulawesi Selatan, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara.
Temuan tersebut mencakup produk tanpa izin edar, pangan kedaluwarsa, serta pangan dalam kondisi rusak yang beredar di berbagai wilayah Indonesia. Kepala BPOM RI Prof. Dr. Taruna Ikrar menyampaikan hingga 5 Maret 2026 BPOM telah memeriksa 1.134 sarana peredaran pangan olahan di seluruh Indonesia.
Hasilnya menunjukkan 739 sarana (65,2 persen) memenuhi ketentuan, sementara 395 sarana (34,8 persen) tidak memenuhi ketentuan karena menjual produk yang tidak sesuai aturan.
“Sebanyak 395 sarana dinyatakan tidak memenuhi ketentuan karena menjual produk tanpa izin edar, kedaluwarsa, maupun dalam kondisi rusak,” ujar Taruna Ikrar dalam konferensi pers Intensifikasi Pengawasan Pangan Ramadan dan Jelang Idulfitri di Gedung Bhinneka Tunggal Ika BPOM, Jakarta, Rabu (11/03/2026).
Pengawasan dilakukan terhadap berbagai sarana peredaran mulai dari ritel modern, ritel tradisional, gudang distributor, gudang importir hingga gudang e-commerce, dengan melibatkan 76 Unit Pelaksana Teknis BPOM di seluruh Indonesia.
Dari total temuan tersebut, produk pangan ilegal mendominasi dengan 27.407 pieces (48,9 persen). Selain itu ditemukan 23.776 pieces produk kedaluwarsa (42,4 persen) serta 4.844 pieces produk rusak (8,7 persen).
Produk tanpa izin edar paling banyak ditemukan di Sumatra Selatan, Sulawesi Selatan, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara.