Saksi Ahli Sebut Praperadilan Kekerasan Jurnalis di Makassar Patut Dikabulkan
Tim SINDOmakassar
Kamis, 12 Maret 2026 - 14:07 WIB
Sidang lanjutan Praperadilan melalui daring di Pengadilan Negeri Kelas IA Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (11/03/2026). Foto: Istimewa
Saksi Ahli Dewan Pers Herlambang Perdana Wiratraman menyatakan gugatan praperadilan dugaan penundaan penanganan atau 'undue delay perkara kekerasan jurnalis sampai enam tahun oleh Polda Sulsel yang ajukan LBH Pers Makassar selaku kuasa hukum korban Muh Darwin Fatir, sudah sesuai aturan dan patut dikabulkan.
"Konsep hukum, undue delay atau pelambatan, penundaan atas kewajiban yang dijalankan (Polda Sulsel), adalah hal yang tidak semestinya. Apalagi mengacu jangka waktu yang berlebihan, tidak beralasan, dan tidak dapat dibenarkan dalam proses hukum," paparnya saat sidang lanjutan melalui daring di Pengadilan Negeri Kelas IA Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (11/03/2026).
Menurutnya, penundaan penanganan perkara tersebut seringkali menyebabkan kerugian bagi salah satu pihak atau menghambat penegakan keadilan. Baik dalam teori maupun praktiknya. Sebab, kecepatan proses peradilan merupakan bagian integral dari keadilan secara keseluruhan.
"Semakin lama proses penegakan hukum berlangsung, maka semakin lama korban, terdakwa, atau siapapun yang terlibat di dalamnya justru berada dalam bahaya hukum," tuturnya menjelaskan.
Mengapa? lanjut dia, jelas, semakin lama, maka semakin besar risiko saksi lupa detail atau bukti hilang. Kendati demikian, terlepas dari pentingnya efisiensi dalam peradilan pidana, penundaan kronis dalam persidangan di yurisdiksi domestik telah banyak dilaporkan atau diadukan, namun tak mendapat respons.
Ketua Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ini menekankan, perkembangan hukum baru berbasis Undang-undang nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025 pasal 158 huruf e, menegaskan masalah undue delay dapat menjadi obyek praperadilan.
Apalagi, proses undue delay tersebut membawa implikasi atau bagian dari upaya mencari keadilan lalu gagal, maka tentu tidak membawa proses pertanggungjawaban hukum terhadapa pelaku kekerasan. Maka jelas, ini bertentangan dengan prinsip persamaan di muka hukum.
"Konsep hukum, undue delay atau pelambatan, penundaan atas kewajiban yang dijalankan (Polda Sulsel), adalah hal yang tidak semestinya. Apalagi mengacu jangka waktu yang berlebihan, tidak beralasan, dan tidak dapat dibenarkan dalam proses hukum," paparnya saat sidang lanjutan melalui daring di Pengadilan Negeri Kelas IA Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (11/03/2026).
Menurutnya, penundaan penanganan perkara tersebut seringkali menyebabkan kerugian bagi salah satu pihak atau menghambat penegakan keadilan. Baik dalam teori maupun praktiknya. Sebab, kecepatan proses peradilan merupakan bagian integral dari keadilan secara keseluruhan.
"Semakin lama proses penegakan hukum berlangsung, maka semakin lama korban, terdakwa, atau siapapun yang terlibat di dalamnya justru berada dalam bahaya hukum," tuturnya menjelaskan.
Mengapa? lanjut dia, jelas, semakin lama, maka semakin besar risiko saksi lupa detail atau bukti hilang. Kendati demikian, terlepas dari pentingnya efisiensi dalam peradilan pidana, penundaan kronis dalam persidangan di yurisdiksi domestik telah banyak dilaporkan atau diadukan, namun tak mendapat respons.
Ketua Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ini menekankan, perkembangan hukum baru berbasis Undang-undang nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025 pasal 158 huruf e, menegaskan masalah undue delay dapat menjadi obyek praperadilan.
Apalagi, proses undue delay tersebut membawa implikasi atau bagian dari upaya mencari keadilan lalu gagal, maka tentu tidak membawa proses pertanggungjawaban hukum terhadapa pelaku kekerasan. Maka jelas, ini bertentangan dengan prinsip persamaan di muka hukum.