Kemenkum Sulsel Perkuat Peran dalam Verifikasi Partai Politik
Tim SINDOmakassar
Kamis, 12 Maret 2026 - 17:06 WIB
Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan mengikuti Rapat Koordinasi Penerbitan SKT terhadap Permohonan Pendirian Badan m Partai Politik Baru
Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan mengikuti Rapat Koordinasi Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) terhadap Permohonan Pendirian Badan Hukum Partai Politik Baru secara daring.
Rapat yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan dihadiri oleh perwakilan seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum se-Indonesia ini menjadi forum penting dalam menyamakan persepsi dan mempertegas peran strategis Kantor Wilayah dalam proses legalisasi partai politik baru di tingkat daerah.
Dalam rapat tersebut ditegaskan bahwa Kantor Wilayah memegang peran kunci sebagai gerbang pertama dalam proses penerimaan dan verifikasi permohonan SKT dari pengurus partai politik tingkat provinsi.
Berkas permohonan hanya akan diterima apabila seluruh dokumen dari tiga tingkatan kepengurusan, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan telah lengkap dan terpenuhi. Tidak ada toleransi untuk ketidaklengkapan dokumen, demi menjaga kualitas dan keseriusan setiap partai politik yang mengajukan permohonan.
Salah satu aspek verifikasi yang mendapat penekanan khusus adalah persyaratan pendirian partai politik. Tim verifikator Kantor Wilayah wajib memastikan bahwa setiap partai politik didirikan oleh minimal 30 orang Warga Negara Indonesia yang berusia 21 tahun atau sudah menikah di provinsi bersangkutan.
Selain itu, verifikasi juga harus memperhatikan secara seksama adanya keterwakilan perempuan paling rendah 30 persen dalam struktur kepengurusan, sebuah ketentuan afirmasi penting yang mencerminkan komitmen negara terhadap kesetaraan gender dalam kehidupan politik.
Dari sisi sebaran kepengurusan, partai politik baru yang mengajukan permohonan diwajibkan memiliki kepengurusan yang tersebar secara proporsional. Kepengurusan harus hadir di setiap provinsi, mencakup paling sedikit 75 persen dari jumlah kabupaten/kota di provinsi tersebut, dan paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan. Persyaratan sebaran ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa partai politik yang lahir benar-benar memiliki akar dan representasi yang nyata di tengah masyarakat.
Rapat yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan dihadiri oleh perwakilan seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum se-Indonesia ini menjadi forum penting dalam menyamakan persepsi dan mempertegas peran strategis Kantor Wilayah dalam proses legalisasi partai politik baru di tingkat daerah.
Dalam rapat tersebut ditegaskan bahwa Kantor Wilayah memegang peran kunci sebagai gerbang pertama dalam proses penerimaan dan verifikasi permohonan SKT dari pengurus partai politik tingkat provinsi.
Berkas permohonan hanya akan diterima apabila seluruh dokumen dari tiga tingkatan kepengurusan, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan telah lengkap dan terpenuhi. Tidak ada toleransi untuk ketidaklengkapan dokumen, demi menjaga kualitas dan keseriusan setiap partai politik yang mengajukan permohonan.
Salah satu aspek verifikasi yang mendapat penekanan khusus adalah persyaratan pendirian partai politik. Tim verifikator Kantor Wilayah wajib memastikan bahwa setiap partai politik didirikan oleh minimal 30 orang Warga Negara Indonesia yang berusia 21 tahun atau sudah menikah di provinsi bersangkutan.
Selain itu, verifikasi juga harus memperhatikan secara seksama adanya keterwakilan perempuan paling rendah 30 persen dalam struktur kepengurusan, sebuah ketentuan afirmasi penting yang mencerminkan komitmen negara terhadap kesetaraan gender dalam kehidupan politik.
Dari sisi sebaran kepengurusan, partai politik baru yang mengajukan permohonan diwajibkan memiliki kepengurusan yang tersebar secara proporsional. Kepengurusan harus hadir di setiap provinsi, mencakup paling sedikit 75 persen dari jumlah kabupaten/kota di provinsi tersebut, dan paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan. Persyaratan sebaran ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa partai politik yang lahir benar-benar memiliki akar dan representasi yang nyata di tengah masyarakat.