Kemenkum Sulsel Perkuat Peran dalam Verifikasi Partai Politik

Kamis, 12 Mar 2026 17:06
Kemenkum Sulsel Perkuat Peran dalam Verifikasi Partai Politik
Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan mengikuti Rapat Koordinasi Penerbitan SKT terhadap Permohonan Pendirian Badan m Partai Politik Baru
Comment
Share
MAKASSAR - Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan mengikuti Rapat Koordinasi Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) terhadap Permohonan Pendirian Badan Hukum Partai Politik Baru secara daring.

Rapat yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan dihadiri oleh perwakilan seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum se-Indonesia ini menjadi forum penting dalam menyamakan persepsi dan mempertegas peran strategis Kantor Wilayah dalam proses legalisasi partai politik baru di tingkat daerah.

Dalam rapat tersebut ditegaskan bahwa Kantor Wilayah memegang peran kunci sebagai gerbang pertama dalam proses penerimaan dan verifikasi permohonan SKT dari pengurus partai politik tingkat provinsi.

Berkas permohonan hanya akan diterima apabila seluruh dokumen dari tiga tingkatan kepengurusan, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan telah lengkap dan terpenuhi. Tidak ada toleransi untuk ketidaklengkapan dokumen, demi menjaga kualitas dan keseriusan setiap partai politik yang mengajukan permohonan.

Salah satu aspek verifikasi yang mendapat penekanan khusus adalah persyaratan pendirian partai politik. Tim verifikator Kantor Wilayah wajib memastikan bahwa setiap partai politik didirikan oleh minimal 30 orang Warga Negara Indonesia yang berusia 21 tahun atau sudah menikah di provinsi bersangkutan.

Selain itu, verifikasi juga harus memperhatikan secara seksama adanya keterwakilan perempuan paling rendah 30 persen dalam struktur kepengurusan, sebuah ketentuan afirmasi penting yang mencerminkan komitmen negara terhadap kesetaraan gender dalam kehidupan politik.

Dari sisi sebaran kepengurusan, partai politik baru yang mengajukan permohonan diwajibkan memiliki kepengurusan yang tersebar secara proporsional. Kepengurusan harus hadir di setiap provinsi, mencakup paling sedikit 75 persen dari jumlah kabupaten/kota di provinsi tersebut, dan paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan. Persyaratan sebaran ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa partai politik yang lahir benar-benar memiliki akar dan representasi yang nyata di tengah masyarakat.

Apabila hasil verifikasi menunjukkan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap dan sesuai ketentuan, Kepala Kantor Wilayah diwajibkan menerbitkan SKT dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja, sekaligus mengembalikan dokumen persyaratan kepada pemohon.

Sebaliknya, jika ditemukan ketidaklengkapan, dokumen dikembalikan secara tertulis disertai penjelasan yang jelas. Salinan SKT yang telah diterbitkan beserta lembar verifikasi selanjutnya wajib disampaikan kepada Ditjen AHU sebagai laporan dan arsip nasional.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, Kamis(12/3/2025), menegaskan bahwa proses verifikasi dan penerbitan SKT partai politik bukan pekerjaan yang boleh dilakukan setengah-setengah.

"Partai politik adalah pilar demokrasi. Ketika kita memverifikasi persyaratan pendiriannya dengan cermat dan teliti, kita sedang menjaga kualitas demokrasi itu sendiri. Kanwil Kemenkum Sulsel berkomitmen untuk menjalankan setiap tahapan verifikasi ini dengan penuh integritas, profesionalisme, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Andi Basmal.

Andi Basmal juga memberikan perhatian khusus terhadap ketentuan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam kepengurusan partai politik. "Ketentuan afirmasi keterwakilan perempuan ini bukan sekadar angka di atas kertas. Ini adalah cerminan dari tekad kita bersama untuk memastikan perempuan memiliki ruang yang nyata dalam kehidupan politik bangsa. Tim verifikator kita akan memastikan ketentuan ini benar-benar dipenuhi, bukan hanya secara formal tetapi secara substansial," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Divisi pelayanan hukum, Demson Marihot mendorong seluruh jajaran Bidang AHU Kanwil Kemenkum Sulsel untuk menjadikan rapat koordinasi ini sebagai bekal dalam memberikan pelayanan terbaik kepada setiap partai politik yang mengajukan permohonan SKT di Sulawesi Selatan.

"Kita adalah representasi negara dalam proses ini. Layani setiap pemohon dengan ramah, proses setiap berkas dengan teliti, dan selesaikan setiap tahapan tepat waktu. Karena kepastian hukum dalam proses pendirian partai politik adalah bagian dari kepastian demokrasi yang kita jaga bersama," ujar Demson.
(GUS)
Berita Terkait
Dukung Penguatan Forum Komunikasi Kebijakan untuk Hasilkan Kebijakan Berkualitas
News
Dukung Penguatan Forum Komunikasi Kebijakan untuk Hasilkan Kebijakan Berkualitas
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mendukung penguatan Forum Komunikasi Kebijakan (FKK) sebagai wadah kolaboratif dalam menghasilkan kebijakan yang berkualitas, responsif, dan berbasis bukti.
Rabu, 17 Jun 2026 15:03
Kemenkum Sulsel Edukasi Pelajar SMPN 48 Makassar Bangun Iklim Sekolah Aman dan Nyaman
News
Kemenkum Sulsel Edukasi Pelajar SMPN 48 Makassar Bangun Iklim Sekolah Aman dan Nyaman
Kesadaran hukum sejatinya bisa dipupuk sejak bangku sekolah. Itulah yang dilakukan tim penyuluh hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) saat menyambangi SMPN 48 Makassar
Selasa, 16 Jun 2026 21:44
Andi Basmal Pesankan Pengalaman Jadi Fondasi untuk Peserta Magang Nasional
News
Andi Basmal Pesankan Pengalaman Jadi Fondasi untuk Peserta Magang Nasional
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, menegaskan bahwa pengalaman yang diperoleh selama mengikuti Program Magang Nasional harus menjadi fondasi
Senin, 15 Jun 2026 17:26
Imbau Pemenuhan Data Dukung Renaksi Triwulan II Tahun 2026
News
Imbau Pemenuhan Data Dukung Renaksi Triwulan II Tahun 2026
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Heny Widyawati, mengingatkan seluruh jajaran agar segera menyelesaikan pemenuhan data
Senin, 15 Jun 2026 12:19
Hadirkan Layanan Hukum Responsif untuk Dukung Kebutuhan Administrasi Masyarakat
News
Hadirkan Layanan Hukum Responsif untuk Dukung Kebutuhan Administrasi Masyarakat
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus berupaya memberikan layanan Administrasi Hukum Umum (AHU), kepada masyarakat pada Senin (8/6/2026)
Minggu, 14 Jun 2026 10:41
Berita Terbaru