home news

Putusan Bersejarah: Praperadilan ‘Undue Delay’ Jadi Senjata Baru Lawan Penundaan Kasus

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:22 WIB
KAJ Sulsel mengapresiasi putusan diterimanya permohonan praperadilan oleh majelis hakim yang diajukan ke PN Kelas I A Makassar, di Sulawesi Selatan. Foto: Istimewa
Sejumlah organisasi jurnalis konsituen Dewan Pers tergabung dalam Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulsel, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Makassar, serta LBH Pers Makassar mengapresiasi putusan diterimanya permohonan praperadilan oleh majelis hakim yang diajukan ke Pengadilan Negeri Kelas I A Makassar, di Sulawesi Selatan.

Perkara tersebut terkait penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah (undue delay) atas kasus kekerasan jurnalis oleh aparat kepolisian terhadap korban Muh Darwin Fatir, jurnalis LKBN Antara terjadi pada 24 September 2019. Ironisnya, sejak dilaporkan dan telah ditetapkan empat tersangka dari Polri, kasusnya mandek hingga enam tahun (2019-2026).

"Intinya, hari ini tercatat lagi sejarah di Pengadilan Negeri Makassar dalam hal ini ketua majelis hakim mengabulkan perkara Pers yang sangat mengedepankan perspektif korban, dan kepentingan jaminan kepastian hukum," ujar Direktur LBH Makassar Fajriani Langgeng di Makassar pada Senin (16/03/2026).

Sebagai tim penasihat hukum korban, pihaknya menyampaikan apresiasi kepada tim KAJ dan jurnalis lainnya mengawal kasus ini. Kendati selama sepekan sidang maraton berlangsung di PN Makassar dihadiri Pemohon, Termohon (Polda Sulsel) serta saksi ahli dibidang hukum, HAM dan Pers.

"Ini adalah kemenangan bersama, kemenangan teman-teman jurnalis Makassar untuk menghasilkan atau mendapatkan kepastian hukum dalam perkaranya," tutur Fajri saat menyampaikan keterangan resmi kepada wartawan.

Menurutnya, ini adalah nafas panjang LBH Pers Makassar selama 15 tahun hadir di Makassar. Hari ini dibuktikan melalui prmohonan praperadilan undue delay terhadap korban akhirnya diterima majelis hakim.

"Di praperadilan undue delay ini ada mekanisme yang punya peluang besar (dikabulkan), sehingga korban tidak lagi mengalami informasi undue delay (penundaan) dalam perkaranya," tuturnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya