home news

Putusan Praperadilan PN Makassar Jadi Momentum Lawan Penundaan Kasus dan Impunitas

Selasa, 17 Maret 2026 - 10:39 WIB
Ketua Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial Fakultas Hukum UGM, Herlambang P. Wiratraman, menilai putusan yang dibacakan menjadi tonggak penting dalam menguji praktik penundaan perkara
Putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Makassar Kelas IA dalam perkara Nomor 11/Pid.Pra/2026/PN.Mks terkait penundaan penanganan perkara tanpa alasan sah (undue delay) menuai apresiasi dari kalangan akademisi hukum.

Ketua Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Herlambang P. Wiratraman, menilai putusan yang dibacakan pada 16 Maret 2026 itu menjadi tonggak penting dalam menguji praktik penundaan perkara yang selama ini kerap terjadi.

Menurutnya, putusan hakim yang mengabulkan permohonan praperadilan tersebut memiliki dasar kuat, terutama dengan merujuk pada ketentuan dalam KUHAP baru tahun 2025, khususnya Pasal 158, yang mengatur soal penanganan perkara tanpa penundaan yang tidak sah.

“Putusan ini menjadi pijakan penting untuk menguji kasus-kasus yang mangkrak atau tidak diselesaikan oleh kepolisian, termasuk penundaan atas kewajiban yang seharusnya dijalankan,” ujar Herlambang dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, undue delay merupakan kondisi penundaan proses hukum yang berlebihan, tidak beralasan, dan tidak dapat dibenarkan. Praktik ini dinilai berpotensi merugikan pihak tertentu sekaligus menghambat penegakan keadilan.

Lebih jauh, Herlambang menilai bahwa dalam praktiknya, undue delay seringkali menjadi pintu masuk bagi tumbuhnya impunitas, terutama dalam kasus yang melibatkan aparat penegak hukum maupun kekuasaan.

“Penundaan seperti ini bisa merefleksikan adanya politisasi dalam penegakan hukum,” tegasnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya