Dorong UMKM di Sulsel Daftar Badan Hukum Perorangan
Tim SINDOmakassar
Rabu, 25 Maret 2026 - 23:50 WIB
Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) Kanwil Kemenkum Sulsel, Ramli, turun langsung memimpin kegiatan sosialisasi layanan Perseroan Perorangan (PT Perorangan) kepada para pelaku UMKM Sulsel.
Para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Wilayah Sulsel didorong agar memiliki badan hukum perseroan perorangan, sehingga bisa lebih mengembangkan usahannya.
Hal ini terlihat saat Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) Kanwil Kemenkum Sulsel, Ramli, turun langsung memimpin kegiatan sosialisasi layanan Perseroan Perorangan (PT Perorangan) kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Wilayah Sulsel. Kegiatan yang berlangsung diaula pancasila Kanwil Kemenkum Sulsel, Rabu(25/3/2026) ini menjadi bukti nyata bahwa Kanwil tidak menunggu masyarakat datang, tetapi aktif mengundang dan mendampingi mereka.
Sebanyak 50 orang pelaku UMKM Kota Makassar, Gowa dan Maros yang hadir tampak antusias menyimak setiap paparan yang disampaikan. Banyak di antara mereka yang selama ini belum mengetahui bahwa kini tersedia kemudahan luar biasa bagi pelaku usaha kecil untuk mendirikan badan hukum secara mandiri, cepat, dan dengan biaya yang sangat terjangkau. Kehadiran mereka di aula Kanwil Kemenkum Sulsel menjadi langkah awal menuju usaha yang lebih kuat dan terlindungi secara hukum.
Dalam sesi sosialisasi, Ramli bersama Saiful Ghazali (pelaksana bidang AHU) memaparkan secara komprehensif latar belakang lahirnya kebijakan Perseroan Perorangan sebagai terobosan hukum yang berpihak kepada pelaku usaha kecil. Berbeda dengan Perseroan Terbatas konvensional yang mensyaratkan minimal dua pendiri, Perseroan Perorangan dapat didirikan hanya oleh satu orang, cukup dengan mengisi pernyataan pendirian secara daring melalui sistem AHU Online Kementerian Hukum tanpa perlu akta notaris.
Ramli juga menjelaskan secara gamblang berbagai keunggulan yang diperoleh pelaku UMKM setelah mendaftarkan usahanya sebagai Perseroan Perorangan. Dengan status badan hukum resmi, pelaku usaha akan lebih mudah mengakses pembiayaan perbankan dan Kredit Usaha Rakyat (KUR), lebih dipercaya oleh mitra bisnis, serta memiliki pemisahan yang jelas antara kekayaan pribadi dan kekayaan usaha. Kejelasan status hukum ini juga membuka peluang lebih luas bagi UMKM untuk berkembang dan bersaing di pasar domestik.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menyampaikan apresiasinya atas inisiatif Bidang AHU yang menggelar sosialisasi langsung kepada para pelaku UMKM Sulsel di aula Kanwil.
"Ini adalah semangat yang tepat, membuka pintu selebar-lebarnya bagi para pelaku UMKM untuk hadir, belajar, dan langsung bertindak. Saya berharap setiap peserta yang hadir hari ini pulang bukan hanya dengan pengetahuan baru, tetapi dengan langkah konkret menuju legalitas usaha yang selama ini mungkin terasa jauh," ujar Andi Basmal.
Hal ini terlihat saat Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) Kanwil Kemenkum Sulsel, Ramli, turun langsung memimpin kegiatan sosialisasi layanan Perseroan Perorangan (PT Perorangan) kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Wilayah Sulsel. Kegiatan yang berlangsung diaula pancasila Kanwil Kemenkum Sulsel, Rabu(25/3/2026) ini menjadi bukti nyata bahwa Kanwil tidak menunggu masyarakat datang, tetapi aktif mengundang dan mendampingi mereka.
Sebanyak 50 orang pelaku UMKM Kota Makassar, Gowa dan Maros yang hadir tampak antusias menyimak setiap paparan yang disampaikan. Banyak di antara mereka yang selama ini belum mengetahui bahwa kini tersedia kemudahan luar biasa bagi pelaku usaha kecil untuk mendirikan badan hukum secara mandiri, cepat, dan dengan biaya yang sangat terjangkau. Kehadiran mereka di aula Kanwil Kemenkum Sulsel menjadi langkah awal menuju usaha yang lebih kuat dan terlindungi secara hukum.
Dalam sesi sosialisasi, Ramli bersama Saiful Ghazali (pelaksana bidang AHU) memaparkan secara komprehensif latar belakang lahirnya kebijakan Perseroan Perorangan sebagai terobosan hukum yang berpihak kepada pelaku usaha kecil. Berbeda dengan Perseroan Terbatas konvensional yang mensyaratkan minimal dua pendiri, Perseroan Perorangan dapat didirikan hanya oleh satu orang, cukup dengan mengisi pernyataan pendirian secara daring melalui sistem AHU Online Kementerian Hukum tanpa perlu akta notaris.
Ramli juga menjelaskan secara gamblang berbagai keunggulan yang diperoleh pelaku UMKM setelah mendaftarkan usahanya sebagai Perseroan Perorangan. Dengan status badan hukum resmi, pelaku usaha akan lebih mudah mengakses pembiayaan perbankan dan Kredit Usaha Rakyat (KUR), lebih dipercaya oleh mitra bisnis, serta memiliki pemisahan yang jelas antara kekayaan pribadi dan kekayaan usaha. Kejelasan status hukum ini juga membuka peluang lebih luas bagi UMKM untuk berkembang dan bersaing di pasar domestik.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menyampaikan apresiasinya atas inisiatif Bidang AHU yang menggelar sosialisasi langsung kepada para pelaku UMKM Sulsel di aula Kanwil.
"Ini adalah semangat yang tepat, membuka pintu selebar-lebarnya bagi para pelaku UMKM untuk hadir, belajar, dan langsung bertindak. Saya berharap setiap peserta yang hadir hari ini pulang bukan hanya dengan pengetahuan baru, tetapi dengan langkah konkret menuju legalitas usaha yang selama ini mungkin terasa jauh," ujar Andi Basmal.