Mendikdasmen Minta Platform Medsos Batasi Akses Anak di Bawah 16 Tahun
Dewan Ghiyats Yan Galistan
Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:47 WIB
Mendikdasmen RI, Prof. Abdul Mu’ti, saat ditemui di Klinik Utama Pusdam Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan KM 10, Makassar, Sabtu (28/3/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof. Abdul Mu’ti, menanggapi kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak yang mulai diterapkan.
Pemerintah pusat memberikan perhatian khusus kepada delapan platform media sosial untuk menjalin kerja sama dalam membatasi akses bagi pengguna di bawah usia 16 tahun.
"Sebenarnya itu kan sudah terbit ya PP Tunas dan juga surat keputusan bersama enam menteri tentang regulasi penggunaan media sosial," ujar Prof Abdul Mu’ti, Sabtu (28/3/2026).
Ia menjelaskan, langkah tersebut bertujuan memastikan platform digital bersinergi dengan kebijakan pemerintah, terutama dalam memperketat akses bagi anak-anak.
"Bukan kami melarang menggunakan media sosial, tetapi membatasi penggunaannya dan yang bisa melakukan itu adalah para provider itu," tegasnya saat dikonfirmasi.
Menurutnya, penyedia layanan (provider) memiliki kemampuan teknis untuk melakukan seleksi berdasarkan usia pengguna di masing-masing platform. Melalui sistem tersebut, diharapkan akses media sosial dapat disesuaikan dengan kategori umur sesuai regulasi.
"Tentu kami memohon dukungan orang tua juga untuk memberikan pengawasan agar anak-anak ini diberikan perhatian terutama ketika menggunakan media sosial di rumah. Apalagi kan memang sekarang bisa digunakan dengan HP kan yang memang harus ada namanya self-sensor," harapnya.
Pemerintah pusat memberikan perhatian khusus kepada delapan platform media sosial untuk menjalin kerja sama dalam membatasi akses bagi pengguna di bawah usia 16 tahun.
"Sebenarnya itu kan sudah terbit ya PP Tunas dan juga surat keputusan bersama enam menteri tentang regulasi penggunaan media sosial," ujar Prof Abdul Mu’ti, Sabtu (28/3/2026).
Ia menjelaskan, langkah tersebut bertujuan memastikan platform digital bersinergi dengan kebijakan pemerintah, terutama dalam memperketat akses bagi anak-anak.
"Bukan kami melarang menggunakan media sosial, tetapi membatasi penggunaannya dan yang bisa melakukan itu adalah para provider itu," tegasnya saat dikonfirmasi.
Menurutnya, penyedia layanan (provider) memiliki kemampuan teknis untuk melakukan seleksi berdasarkan usia pengguna di masing-masing platform. Melalui sistem tersebut, diharapkan akses media sosial dapat disesuaikan dengan kategori umur sesuai regulasi.
"Tentu kami memohon dukungan orang tua juga untuk memberikan pengawasan agar anak-anak ini diberikan perhatian terutama ketika menggunakan media sosial di rumah. Apalagi kan memang sekarang bisa digunakan dengan HP kan yang memang harus ada namanya self-sensor," harapnya.