Mendikdasmen Minta Platform Medsos Batasi Akses Anak di Bawah 16 Tahun

Sabtu, 28 Mar 2026 13:47
Mendikdasmen Minta Platform Medsos Batasi Akses Anak di Bawah 16 Tahun
Mendikdasmen RI, Prof. Abdul Mu’ti, saat ditemui di Klinik Utama Pusdam Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan KM 10, Makassar, Sabtu (28/3/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
Comment
Share
MAKASSAR - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof. Abdul Mu’ti, menanggapi kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak yang mulai diterapkan.

Pemerintah pusat memberikan perhatian khusus kepada delapan platform media sosial untuk menjalin kerja sama dalam membatasi akses bagi pengguna di bawah usia 16 tahun.

"Sebenarnya itu kan sudah terbit ya PP Tunas dan juga surat keputusan bersama enam menteri tentang regulasi penggunaan media sosial," ujar Prof Abdul Mu’ti, Sabtu (28/3/2026).

Ia menjelaskan, langkah tersebut bertujuan memastikan platform digital bersinergi dengan kebijakan pemerintah, terutama dalam memperketat akses bagi anak-anak.

"Bukan kami melarang menggunakan media sosial, tetapi membatasi penggunaannya dan yang bisa melakukan itu adalah para provider itu," tegasnya saat dikonfirmasi.

Menurutnya, penyedia layanan (provider) memiliki kemampuan teknis untuk melakukan seleksi berdasarkan usia pengguna di masing-masing platform. Melalui sistem tersebut, diharapkan akses media sosial dapat disesuaikan dengan kategori umur sesuai regulasi.

"Tentu kami memohon dukungan orang tua juga untuk memberikan pengawasan agar anak-anak ini diberikan perhatian terutama ketika menggunakan media sosial di rumah. Apalagi kan memang sekarang bisa digunakan dengan HP kan yang memang harus ada namanya self-sensor," harapnya.

Di tingkat satuan pendidikan, Prof Abdul Mu’ti menyebut sebagian besar sekolah telah menerapkan larangan penggunaan ponsel pintar saat proses belajar mengajar berlangsung. Kebijakan ini dinilai efektif menjaga fokus siswa sekaligus meminimalkan dampak negatif penggunaan gawai di sekolah.

"Jadi banyak sekolah yang saya kunjungi itu. Ada tempat penitipan HP, tetapi mereka tidak bisa menggunakan internet sebagai bagian dari kegiatan yang mendukung keberhasilan pembelajaran," ungkapnya kepada wartawan.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga menekankan pentingnya membiasakan anak menggunakan internet secara produktif untuk mendukung kegiatan pendidikan.

"Jadi mereka kita biasakan untuk menggunakan internet yang bermanfaat, yang mendukung berbagai macam kegiatan pendidikan dan mengurangi penggunaan gawai, karena sekarang Indonesia termasuk yang tertinggi," tukasnya.

Ia mengungkapkan, tingkat penggunaan gawai di Indonesia mencapai rata-rata 7,5 jam per hari. Durasi tersebut dinilai sangat tinggi dan berdampak pada berkurangnya interaksi sosial.

"Penggunaan gawai di Indonesia itu 7,5 jam per hari. Jadi kalau sehari itu 24 jam, tidurnya 8 jam, kemudian yang 7,5 itu untuk gawai. Mereka kemudian akhirnya tidak bersosialisasi kan, tidak bergaul dengan teman-teman sebaya dan juga mengakses berbagai informasi yang tidak edukatif," bebernya saat ditemui di Klinik Utama Pusdam Sulsel.

Karena itu, pemerintah mendorong pembatasan penggunaan gawai bagi anak-anak agar mereka lebih banyak berinteraksi dengan lingkungan sekitar dan teman sebaya.

Prof Abdul Mu’ti berharap kebijakan ini dapat mengalihkan perhatian anak dari layar gawai menuju aktivitas sosial yang lebih sehat.

"Saya mendengar sekarang banyak anak sekolah yang punya teman sekelas tapi tidak punya teman sekampung. Di sekolahnya ini punya teman tapi di kampungya nggak punya teman, karena tidak bergaul. Inilah program yang kami harapkan dapat menyukseskan program Pak Presiden, membangun generasi yang kuat, generasi yang hebat, dengan berbagai aktivitas yang positif," tutupnya.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru