home news

Kemenkum Sulsel dan Enam Daerah Duduk Bersama Matangkan Kerja Sama Pelindungan KI

Minggu, 29 Maret 2026 - 23:01 WIB
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan menggelar rapat koordinasi pembahasan Perjanjian Kerja Sama terkait Pengelolaan, Pelindungan, dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual secara daring.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan menggelar rapat koordinasi pembahasan Perjanjian Kerja Sama terkait Pengelolaan, Pelindungan, dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual secara daring melalui, Jumat (27/3/2026).

Forum yang diinisiasi bersama Kabupaten Sidrap ini dihadiri oleh berbagai pihak, mulai dari Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulsel, Direktorat Kerja Sama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, hingga Tim Bagian Hukum dari Kabupaten Sidrap, Tana Toraja, Toraja Utara, Maros, Luwu Utara, dan Kota Makassar.

Kehadiran perwakilan dari enam daerah sekaligus menjadikan forum ini sebagai momentum penting dalam membangun ekosistem pelindungan kekayaan intelektual yang lebih merata di seluruh Sulawesi Selatan.

Tujuan utama pertemuan ini adalah menyelaraskan substansi dokumen kerja sama agar benar-benar implementatif, tidak menimbulkan multitafsir, dan memiliki landasan hukum yang kuat. Sejak awal diskusi, suasana rapat berlangsung konstruktif dengan berbagai poin penting yang dibahas secara mendalam.

Salah satu yang pertama disepakati adalah fleksibilitas bentuk dokumen kerja sama, apakah akan dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau Nota Kesepakatan, sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan bersama antara Kanwil Kemenkum Sulsel dan Pemerintah Daerah.

Pembahasan juga menyentuh aspek teknis yang kerap luput dari perhatian namun sangat penting secara hukum, yakni penggunaan lambang pada dokumen kerja sama. Jika dokumen berbentuk PKS, maka logo Kementerian Hukum ditempatkan di sebelah kanan dan logo Kabupaten di sebelah kiri.

Namun apabila berbentuk Nota Kesepakatan, maka yang digunakan adalah lambang Garuda. Detail teknis seperti ini menjadi perhatian serius karena menyangkut legalitas formal dokumen yang akan menjadi dasar pelaksanaan kerja sama ke depannya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya