PSEL Makassar: Uji Nalar Teknis di Tengah Risiko Sistemik
Nasruddin Aziz
Senin, 30 Maret 2026 - 13:01 WIB
Nasruddin Aziz Dosen Teknik Mesin FT Unhas. Foto: Dokumentasi pribadi
Oleh: Nasruddin Aziz
Dosen Teknik Mesin FT Unhas, Akademisi Teknik & Praktisi Lingkungan
Niat Pemerintah Kota Makassar untuk mengoptimalkan aset lahan di TPA Tamangapa sebagai lokasi proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) patut kita apresiasi sebagai upaya efisiensi penggunaan kekayaan daerah.
Namun, bila ditinjau dari aspek teknis dan lingkungan, nalar harus melangkah jauh melampaui sekadar status kepemilikan lahan. Kita harus menguji secara jujur, apakah secara teknis lahan tersebut mampu memikul beban teknologi PSEL yang masif tanpa mengorbankan keselamatan publik dan efisiensi anggaran.
Realitas Lahan
Membangun infrastruktur energi di atas lahan TPA aktif bukanlah perkara sederhana. Meskipun secara administratif lahan Tamangapa adalah aset pemkot, secara teknis lahan minimal 4 hektar yang dibutuhkan PSEL di sana saat ini terkubur di bawah gunungan sampah eksis.
Memaksakan pembangunan di sana membutuhkan proses landfill mining dan stabilisasi tanah yang sangat mahal untuk mencapai daya dukung (bearing capacity) bagi turbin berat. Sebaliknya, lahan di koridor Ir. Sutami yang telah dibebaskan pengembang adalah lahan matang siap bangun dengan karakteristik tanah industri yang stabil, menjamin jadwal proyek yang jauh lebih terukur.
Dosen Teknik Mesin FT Unhas, Akademisi Teknik & Praktisi Lingkungan
Niat Pemerintah Kota Makassar untuk mengoptimalkan aset lahan di TPA Tamangapa sebagai lokasi proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) patut kita apresiasi sebagai upaya efisiensi penggunaan kekayaan daerah.
Namun, bila ditinjau dari aspek teknis dan lingkungan, nalar harus melangkah jauh melampaui sekadar status kepemilikan lahan. Kita harus menguji secara jujur, apakah secara teknis lahan tersebut mampu memikul beban teknologi PSEL yang masif tanpa mengorbankan keselamatan publik dan efisiensi anggaran.
Realitas Lahan
Membangun infrastruktur energi di atas lahan TPA aktif bukanlah perkara sederhana. Meskipun secara administratif lahan Tamangapa adalah aset pemkot, secara teknis lahan minimal 4 hektar yang dibutuhkan PSEL di sana saat ini terkubur di bawah gunungan sampah eksis.
Memaksakan pembangunan di sana membutuhkan proses landfill mining dan stabilisasi tanah yang sangat mahal untuk mencapai daya dukung (bearing capacity) bagi turbin berat. Sebaliknya, lahan di koridor Ir. Sutami yang telah dibebaskan pengembang adalah lahan matang siap bangun dengan karakteristik tanah industri yang stabil, menjamin jadwal proyek yang jauh lebih terukur.