Kemenkum Sulsel Fasilitasi Pemkab Luwu Harmonisasi Ranperda Penyaluran Dana Desa
Tim SINDOmakassar
Selasa, 31 Maret 2026 - 21:18 WIB
Kanwil Kemenkum Sulsel memfasilitasi Pemerintah Kabupaten Luwu dalam pelaksanaan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup), yang berkaitan dengan penyaluran dana desa. Foto: Istimewa
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) memfasilitasi Pemerintah Kabupaten Luwu dalam pelaksanaan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup), yang berkaitan dengan penyaluran dana desa.
Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (30/3/2026$ sebagai tindak lanjut permohonan fasilitasi dari Pemkab Luwu.
Harmonisasi difokuskan pada pengaturan penyaluran alokasi dana desa yang merupakan bagian penting dalam tata kelola keuangan desa. Dalam pembahasan, disampaikan bahwa substansi pengaturan alokasi dana desa mencakup tiga aspek utama, yaitu tata cara pengalokasian, mekanisme pembagian, serta tata cara penyaluran dana desa kepada setiap desa di Kabupaten Luwu.
Tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulsel, yang dipimpin oleh Andi Muhammad Abdillah memberikan sejumlah masukan terhadap rancangan tersebut, khususnya terkait aspek penyaluran dana desa agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Ranperbup dimaksud merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 sebagai perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Desa, sehingga harmonisasi diperlukan untuk memastikan tidak terjadi disharmoni regulasi.
Selain itu, dalam pembahasan juga mengemuka bahwa perubahan yang dilakukan terhadap regulasi sebelumnya tidak hanya menyentuh substansi batang tubuh, tetapi juga pada judul yang memuat perubahan tahun anggaran. Hal tersebut dinilai sebagai perubahan mendasar, sehingga disarankan agar regulasi tersebut tidak sekadar diubah, melainkan disusun kembali dalam bentuk peraturan baru guna memberikan kepastian hukum, khususnya dalam mekanisme penyaluran dana desa.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberikan pelayanan optimal kepada pemerintah daerah.
Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (30/3/2026$ sebagai tindak lanjut permohonan fasilitasi dari Pemkab Luwu.
Harmonisasi difokuskan pada pengaturan penyaluran alokasi dana desa yang merupakan bagian penting dalam tata kelola keuangan desa. Dalam pembahasan, disampaikan bahwa substansi pengaturan alokasi dana desa mencakup tiga aspek utama, yaitu tata cara pengalokasian, mekanisme pembagian, serta tata cara penyaluran dana desa kepada setiap desa di Kabupaten Luwu.
Tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulsel, yang dipimpin oleh Andi Muhammad Abdillah memberikan sejumlah masukan terhadap rancangan tersebut, khususnya terkait aspek penyaluran dana desa agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Ranperbup dimaksud merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 sebagai perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Desa, sehingga harmonisasi diperlukan untuk memastikan tidak terjadi disharmoni regulasi.
Selain itu, dalam pembahasan juga mengemuka bahwa perubahan yang dilakukan terhadap regulasi sebelumnya tidak hanya menyentuh substansi batang tubuh, tetapi juga pada judul yang memuat perubahan tahun anggaran. Hal tersebut dinilai sebagai perubahan mendasar, sehingga disarankan agar regulasi tersebut tidak sekadar diubah, melainkan disusun kembali dalam bentuk peraturan baru guna memberikan kepastian hukum, khususnya dalam mekanisme penyaluran dana desa.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberikan pelayanan optimal kepada pemerintah daerah.