Kemenkum Sulsel Fasilitasi Pemkab Luwu Harmonisasi Ranperda Penyaluran Dana Desa

Selasa, 31 Mar 2026 21:18
Kemenkum Sulsel Fasilitasi Pemkab Luwu Harmonisasi Ranperda Penyaluran Dana Desa
Kanwil Kemenkum Sulsel memfasilitasi Pemerintah Kabupaten Luwu dalam pelaksanaan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup), yang berkaitan dengan penyaluran dana desa. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) memfasilitasi Pemerintah Kabupaten Luwu dalam pelaksanaan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup), yang berkaitan dengan penyaluran dana desa.

Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (30/3/2026$ sebagai tindak lanjut permohonan fasilitasi dari Pemkab Luwu.

Harmonisasi difokuskan pada pengaturan penyaluran alokasi dana desa yang merupakan bagian penting dalam tata kelola keuangan desa. Dalam pembahasan, disampaikan bahwa substansi pengaturan alokasi dana desa mencakup tiga aspek utama, yaitu tata cara pengalokasian, mekanisme pembagian, serta tata cara penyaluran dana desa kepada setiap desa di Kabupaten Luwu.

Tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulsel, yang dipimpin oleh Andi Muhammad Abdillah memberikan sejumlah masukan terhadap rancangan tersebut, khususnya terkait aspek penyaluran dana desa agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ranperbup dimaksud merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 sebagai perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Desa, sehingga harmonisasi diperlukan untuk memastikan tidak terjadi disharmoni regulasi.

Selain itu, dalam pembahasan juga mengemuka bahwa perubahan yang dilakukan terhadap regulasi sebelumnya tidak hanya menyentuh substansi batang tubuh, tetapi juga pada judul yang memuat perubahan tahun anggaran. Hal tersebut dinilai sebagai perubahan mendasar, sehingga disarankan agar regulasi tersebut tidak sekadar diubah, melainkan disusun kembali dalam bentuk peraturan baru guna memberikan kepastian hukum, khususnya dalam mekanisme penyaluran dana desa.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberikan pelayanan optimal kepada pemerintah daerah.

“Harmonisasi ini menunjukkan bahwa kami tetap memberikan pelayanan terbaik meskipun tanpa tatap muka langsung. Melalui media daring, proses fasilitasi tetap berjalan efektif dan substansial, termasuk dalam memastikan pengaturan penyaluran dana desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Heny.

Secara terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, Selasa (31/3/2026), menyampaikan bahwa harmonisasi peraturan daerah merupakan langkah strategis dalam menjamin kualitas regulasi di daerah. Menurutnya, pengaturan penyaluran dana desa harus dirumuskan secara cermat agar pelaksanaannya tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.

“Kami mendorong agar setiap produk hukum daerah, khususnya yang berkaitan dengan penyaluran dana desa, disusun secara komprehensif dan selaras dengan regulasi yang lebih tinggi. Hal ini penting untuk memastikan dana desa dapat disalurkan secara efektif dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat desa,” tegas Andi Basmal.

Melalui fasilitasi harmonisasi ini, diharapkan Ranperbup yang disusun oleh Pemkab Luwu dapat memenuhi aspek legal drafting serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga implementasi penyaluran dana desa dapat berjalan optimal dan tepat sasaran.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru