Terseret Kasus Dugaan Korupsi, Bendahara Desa Tunikamaseang Maros Diberhentikan
Kamis, 22 Mei 2025 15:06
Kepala Inspektorat Kabupaten Maros, Takdir memberi penjelasan terkait kasus dugaan korupsi Desa Tunikamaseang. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Bendahara Desa Tunikamaseang, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, Makmur dicopot dari jabatannya. Pemberhentian Makmur lantaran tersandung kasus dugaan korupsi penyelewengan dana desa.
Pemberhentian Makmur disampaikan Kepala Inspektorat Kabupaten Maros, Takdir. Dia mengatakan, Surat Keputusan (SK) penggantian Makmur sudah keluar sejak akhir bulan lalu.
Kendati demikian, Makmur telah mengganti dana yang ia salahgunakan tersebut. Sejatinnya, dana itu untuk pembayaran honor perangkat desa.
“Semua tunggakan upah perangkat desa sudah dibayarkan,” sebut Takdir ketika ditemui awak media, Kamis (22/5/2025).
Total honor perangkat desa Tunikamaseang yang diselewengkan Makmur berjumlah Rp100 juta. Uang itu Makmur selewengkan, kemudian dipakai untuk investasi bodong.
Kanit Tipikor Polres Maros, Iptu Sukarman mengatakan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Saat ini sudah ada 30 saksi yang telah diperiksa.
"Seluruh perangkat desa kami mintai keterangannya, mulai dari RT, RW, guru mengaji, imam desa, dusun," sebutnya.
Iptu Sukarman bilang, meskipun sudah mengembalikan dana yang disalahgunakan, Makmur tetap menjalani proses hukum.
Lebih jauh Iptu Sukarman menjelaskan, berdasarkn hasil pemeriksaan, hanya Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Kaur Keuangan yang menerima honor selama Makmur menjalankan aksinya. Sementara perangkat lainnya, tidak menerima pembayaran selama beberapa bulan.
"Hasil pemeriksaan sementara hanya tiga yang dibayarkan. Selebihnya tidak, dan itu masih kami dalami," sebut Sukarman.
Dia menyebut, penyelidikan saat ini diperluas karena adanya dugaan penyalahgunaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) lainnya. Sebab, kas desa yang seharusnya berjumlah sekitar Rp800 juta, diduga telah habis tanpa kejelasan penggunaan.
“Seharusnya dana cash flow desa sebesar Rp800 juta masih tersedia, tapi saat ini sudah tidak ada. Ini yang sedang kami telusuri lebih lanjut,” tutupnya.
Pemberhentian Makmur disampaikan Kepala Inspektorat Kabupaten Maros, Takdir. Dia mengatakan, Surat Keputusan (SK) penggantian Makmur sudah keluar sejak akhir bulan lalu.
Kendati demikian, Makmur telah mengganti dana yang ia salahgunakan tersebut. Sejatinnya, dana itu untuk pembayaran honor perangkat desa.
“Semua tunggakan upah perangkat desa sudah dibayarkan,” sebut Takdir ketika ditemui awak media, Kamis (22/5/2025).
Total honor perangkat desa Tunikamaseang yang diselewengkan Makmur berjumlah Rp100 juta. Uang itu Makmur selewengkan, kemudian dipakai untuk investasi bodong.
Kanit Tipikor Polres Maros, Iptu Sukarman mengatakan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Saat ini sudah ada 30 saksi yang telah diperiksa.
"Seluruh perangkat desa kami mintai keterangannya, mulai dari RT, RW, guru mengaji, imam desa, dusun," sebutnya.
Iptu Sukarman bilang, meskipun sudah mengembalikan dana yang disalahgunakan, Makmur tetap menjalani proses hukum.
Lebih jauh Iptu Sukarman menjelaskan, berdasarkn hasil pemeriksaan, hanya Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Kaur Keuangan yang menerima honor selama Makmur menjalankan aksinya. Sementara perangkat lainnya, tidak menerima pembayaran selama beberapa bulan.
"Hasil pemeriksaan sementara hanya tiga yang dibayarkan. Selebihnya tidak, dan itu masih kami dalami," sebut Sukarman.
Dia menyebut, penyelidikan saat ini diperluas karena adanya dugaan penyalahgunaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) lainnya. Sebab, kas desa yang seharusnya berjumlah sekitar Rp800 juta, diduga telah habis tanpa kejelasan penggunaan.
“Seharusnya dana cash flow desa sebesar Rp800 juta masih tersedia, tapi saat ini sudah tidak ada. Ini yang sedang kami telusuri lebih lanjut,” tutupnya.
(MAN)
Berita Terkait
News
Husniah Talenrang Tersangka, Kabupaten Gowa Bakal Dipimpin Plt Bupati
Pemprov Sulsel memastikan keberlangsungan pemerintahan Kabupaten Gowa tetap mengacu pada regulasi setelah Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG.
Sabtu, 26 Sep 2026 08:10
News
Sitti Husniah Talenrang jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PBG
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor Polri dalam perkara dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.
Jum'at, 25 Sep 2026 16:54
Sulsel
Anaknya Diseret-seret, Dua Saksi Kasus Korupsi PBG di Gowa Merasa Diintimidasi Polisi
Dua saksi kasus korupsi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di wilayah Gowa mengaku diintimidasi oleh Penyidik Polresta Gowa.
Rabu, 09 Sep 2026 14:39
Sulsel
Kejari Lutim Buka Suara soal Dua Kasus Korupsi, Seragam Sekolah dan Ambulans Masih Diproses
Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur memastikan dua perkara dugaan korupsi yang menjadi perhatian masyarakat belum berhenti.
Senin, 07 Sep 2026 15:22
News
Aktivis Antikorupsi Soroti Kejari Pangkep dalam Penanganan Kasus Kredit Konstruksi
Aktivis antikorupsi Djusman AR mempertanyakan status hukum dan alasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep tidak mengajukan pria berinisial MD, pengendali CV Alif Sejahtera, ke persidangan meski namanya disebut dalam dakwaan.
Selasa, 11 Agu 2026 12:41
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
IAS Disambut Empat Calon Ketua Golkar Bulukumba Saat Singgah dari Selayar
2
Darmawangsyah Muin Terpilih Ketua HKTI Gowa, Didampingi LBK dan Idris Rate
3
Kebakaran Lahan 3 Hektare di Lutim Padam Setelah Tiga Jam Pemadaman
4
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pencurian Aksesori Tower di Jeneponto
5
Tekuk Kaltim 1-0, Superco Superteam Juara dan Siap Lahirkan Talenta Timnas
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
IAS Disambut Empat Calon Ketua Golkar Bulukumba Saat Singgah dari Selayar
2
Darmawangsyah Muin Terpilih Ketua HKTI Gowa, Didampingi LBK dan Idris Rate
3
Kebakaran Lahan 3 Hektare di Lutim Padam Setelah Tiga Jam Pemadaman
4
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pencurian Aksesori Tower di Jeneponto
5
Tekuk Kaltim 1-0, Superco Superteam Juara dan Siap Lahirkan Talenta Timnas