Terseret Kasus Dugaan Korupsi, Bendahara Desa Tunikamaseang Maros Diberhentikan
Kamis, 22 Mei 2025 15:06
Kepala Inspektorat Kabupaten Maros, Takdir memberi penjelasan terkait kasus dugaan korupsi Desa Tunikamaseang. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Bendahara Desa Tunikamaseang, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, Makmur dicopot dari jabatannya. Pemberhentian Makmur lantaran tersandung kasus dugaan korupsi penyelewengan dana desa.
Pemberhentian Makmur disampaikan Kepala Inspektorat Kabupaten Maros, Takdir. Dia mengatakan, Surat Keputusan (SK) penggantian Makmur sudah keluar sejak akhir bulan lalu.
Kendati demikian, Makmur telah mengganti dana yang ia salahgunakan tersebut. Sejatinnya, dana itu untuk pembayaran honor perangkat desa.
“Semua tunggakan upah perangkat desa sudah dibayarkan,” sebut Takdir ketika ditemui awak media, Kamis (22/5/2025).
Total honor perangkat desa Tunikamaseang yang diselewengkan Makmur berjumlah Rp100 juta. Uang itu Makmur selewengkan, kemudian dipakai untuk investasi bodong.
Kanit Tipikor Polres Maros, Iptu Sukarman mengatakan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Saat ini sudah ada 30 saksi yang telah diperiksa.
"Seluruh perangkat desa kami mintai keterangannya, mulai dari RT, RW, guru mengaji, imam desa, dusun," sebutnya.
Iptu Sukarman bilang, meskipun sudah mengembalikan dana yang disalahgunakan, Makmur tetap menjalani proses hukum.
Lebih jauh Iptu Sukarman menjelaskan, berdasarkn hasil pemeriksaan, hanya Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Kaur Keuangan yang menerima honor selama Makmur menjalankan aksinya. Sementara perangkat lainnya, tidak menerima pembayaran selama beberapa bulan.
"Hasil pemeriksaan sementara hanya tiga yang dibayarkan. Selebihnya tidak, dan itu masih kami dalami," sebut Sukarman.
Dia menyebut, penyelidikan saat ini diperluas karena adanya dugaan penyalahgunaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) lainnya. Sebab, kas desa yang seharusnya berjumlah sekitar Rp800 juta, diduga telah habis tanpa kejelasan penggunaan.
“Seharusnya dana cash flow desa sebesar Rp800 juta masih tersedia, tapi saat ini sudah tidak ada. Ini yang sedang kami telusuri lebih lanjut,” tutupnya.
Pemberhentian Makmur disampaikan Kepala Inspektorat Kabupaten Maros, Takdir. Dia mengatakan, Surat Keputusan (SK) penggantian Makmur sudah keluar sejak akhir bulan lalu.
Kendati demikian, Makmur telah mengganti dana yang ia salahgunakan tersebut. Sejatinnya, dana itu untuk pembayaran honor perangkat desa.
“Semua tunggakan upah perangkat desa sudah dibayarkan,” sebut Takdir ketika ditemui awak media, Kamis (22/5/2025).
Total honor perangkat desa Tunikamaseang yang diselewengkan Makmur berjumlah Rp100 juta. Uang itu Makmur selewengkan, kemudian dipakai untuk investasi bodong.
Kanit Tipikor Polres Maros, Iptu Sukarman mengatakan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Saat ini sudah ada 30 saksi yang telah diperiksa.
"Seluruh perangkat desa kami mintai keterangannya, mulai dari RT, RW, guru mengaji, imam desa, dusun," sebutnya.
Iptu Sukarman bilang, meskipun sudah mengembalikan dana yang disalahgunakan, Makmur tetap menjalani proses hukum.
Lebih jauh Iptu Sukarman menjelaskan, berdasarkn hasil pemeriksaan, hanya Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Kaur Keuangan yang menerima honor selama Makmur menjalankan aksinya. Sementara perangkat lainnya, tidak menerima pembayaran selama beberapa bulan.
"Hasil pemeriksaan sementara hanya tiga yang dibayarkan. Selebihnya tidak, dan itu masih kami dalami," sebut Sukarman.
Dia menyebut, penyelidikan saat ini diperluas karena adanya dugaan penyalahgunaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) lainnya. Sebab, kas desa yang seharusnya berjumlah sekitar Rp800 juta, diduga telah habis tanpa kejelasan penggunaan.
“Seharusnya dana cash flow desa sebesar Rp800 juta masih tersedia, tapi saat ini sudah tidak ada. Ini yang sedang kami telusuri lebih lanjut,” tutupnya.
(MAN)
Berita Terkait
News
Kemenkum Sulsel Fasilitasi Pemkab Luwu Harmonisasi Ranperda Penyaluran Dana Desa
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) memfasilitasi Pemerintah Kabupaten Luwu dalam pelaksanaan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup), yang berkaitan dengan penyaluran dana desa.
Selasa, 31 Mar 2026 21:18
Sulsel
Kejari Maros Terima Rp1,04 Miliar Uang Pengganti Korupsi Command Center
Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menerima pengembalian uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi belanja internet Command Center pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2021–2023.
Kamis, 05 Mar 2026 13:56
News
Kejari Maros Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Outsourcing di BPKA
Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menetapkan mantan Kepala Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Amanna Gappa, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi outsourcing.
Selasa, 24 Feb 2026 17:09
News
Divonis 1 Tahun 9 Bulan, Eks Sekdis Kominfo Maros Sisa Jalani Tahanan 13 Bulan
Kasus dugaan korupsi pengadaan layanan internet di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Maros memasuki tahap akhir.
Kamis, 19 Feb 2026 12:57
News
Kejati Sulsel Sita Rp1,25 Miliar dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Bibit Nenas
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyita uang tunai Rp1.250.000.000 dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan bibit nenas
Senin, 09 Feb 2026 13:45
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
DPRD Sulsel Perjuangkan Nasib 2.825 PPPK yang Kontraknya Segera Berakhir
2
Pertamina Pastikan Stok Aman dan Distribusi BBM Optimal di Seluruh Wilayah Sulawesi
3
Bawaslu Sulsel Perketat Pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan, Cegah Data Ganda
4
Listrik Padam di Kantor Pajak Jeneponto, Pelayanan Sempat Terganggu
5
90 Persen ASN Gowa Hadir Pasca Lebaran, 128 Orang Absen
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
DPRD Sulsel Perjuangkan Nasib 2.825 PPPK yang Kontraknya Segera Berakhir
2
Pertamina Pastikan Stok Aman dan Distribusi BBM Optimal di Seluruh Wilayah Sulawesi
3
Bawaslu Sulsel Perketat Pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan, Cegah Data Ganda
4
Listrik Padam di Kantor Pajak Jeneponto, Pelayanan Sempat Terganggu
5
90 Persen ASN Gowa Hadir Pasca Lebaran, 128 Orang Absen