Terseret Kasus Dugaan Korupsi, Bendahara Desa Tunikamaseang Maros Diberhentikan

Kamis, 22 Mei 2025 15:06
Terseret Kasus Dugaan Korupsi, Bendahara Desa Tunikamaseang Maros Diberhentikan
Kepala Inspektorat Kabupaten Maros, Takdir memberi penjelasan terkait kasus dugaan korupsi Desa Tunikamaseang. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
Comment
Share
MAROS - Bendahara Desa Tunikamaseang, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, Makmur dicopot dari jabatannya. Pemberhentian Makmur lantaran tersandung kasus dugaan korupsi penyelewengan dana desa.

Pemberhentian Makmur disampaikan Kepala Inspektorat Kabupaten Maros, Takdir. Dia mengatakan, Surat Keputusan (SK) penggantian Makmur sudah keluar sejak akhir bulan lalu.

Kendati demikian, Makmur telah mengganti dana yang ia salahgunakan tersebut. Sejatinnya, dana itu untuk pembayaran honor perangkat desa.

“Semua tunggakan upah perangkat desa sudah dibayarkan,” sebut Takdir ketika ditemui awak media, Kamis (22/5/2025).

Total honor perangkat desa Tunikamaseang yang diselewengkan Makmur berjumlah Rp100 juta. Uang itu Makmur selewengkan, kemudian dipakai untuk investasi bodong.

Kanit Tipikor Polres Maros, Iptu Sukarman mengatakan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Saat ini sudah ada 30 saksi yang telah diperiksa.



"Seluruh perangkat desa kami mintai keterangannya, mulai dari RT, RW, guru mengaji, imam desa, dusun," sebutnya.

Iptu Sukarman bilang, meskipun sudah mengembalikan dana yang disalahgunakan, Makmur tetap menjalani proses hukum.

Lebih jauh Iptu Sukarman menjelaskan, berdasarkn hasil pemeriksaan, hanya Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Kaur Keuangan yang menerima honor selama Makmur menjalankan aksinya. Sementara perangkat lainnya, tidak menerima pembayaran selama beberapa bulan.

"Hasil pemeriksaan sementara hanya tiga yang dibayarkan. Selebihnya tidak, dan itu masih kami dalami," sebut Sukarman.

Dia menyebut, penyelidikan saat ini diperluas karena adanya dugaan penyalahgunaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) lainnya. Sebab, kas desa yang seharusnya berjumlah sekitar Rp800 juta, diduga telah habis tanpa kejelasan penggunaan.

“Seharusnya dana cash flow desa sebesar Rp800 juta masih tersedia, tapi saat ini sudah tidak ada. Ini yang sedang kami telusuri lebih lanjut,” tutupnya.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru