Operasi Gabungan Imigrasi di Pinrang, 22 TKA Dipastikan Patuhi Aturan

Rabu, 11 Feb 2026 22:24
Operasi Gabungan Imigrasi di Pinrang, 22 TKA Dipastikan Patuhi Aturan
Tim Gabungan saat berada di PT Biota Laut Ganggang, Desa Polewali, Kecamatan Suppa, Selasa (10/2/2026). Foto: Istimewa
Comment
Share
PAREPARE - Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Pinrang melaksanakan Operasi Gabungan Pengawasan Keimigrasian Tahun Anggaran 2026 di PT Biota Laut Ganggang, Desa Polewali, Kecamatan Suppa, Selasa (10/2/2026). Operasi ini bertujuan memastikan kepatuhan tenaga kerja asing (TKA) terhadap aturan keimigrasian.

Kegiatan dipimpin Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Basra Bakri. Tim terlebih dahulu mengikuti briefing di The M Hotel Pinrang sebelum menuju lokasi perusahaan.

Operasi melibatkan unsur lintas instansi yang tergabung dalam TIMPORA Kabupaten Pinrang, antara lain Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan, Badan Kesbangpol, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Dinas Dukcapil, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, TNI, Polri, Kejaksaan, BIN daerah, serta jajaran Kantor Imigrasi Parepare.

Setibanya di lokasi, tim diterima perwakilan manajemen perusahaan dan langsung melakukan pemeriksaan dokumen serta peninjauan lapangan. Hasil pemeriksaan menunjukkan PT Biota Laut Ganggang mempekerjakan 22 TKA warga negara Tiongkok yang seluruhnya memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang masih berlaku. Selain itu, terdapat satu warga negara asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang tercatat sebagai tamu perusahaan.

Petugas juga menemukan satu TKA yang telah menikah dengan warga negara Indonesia pada 2024. Saat kegiatan berlangsung, sebagian warga negara asing berada di lokasi perusahaan, sedangkan lainnya sedang menjalani cuti.

Berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi dan pengecekan langsung di lapangan, tim tidak menemukan pelanggaran keimigrasian. Meski demikian, TIMPORA Kabupaten Pinrang tetap mengingatkan pihak perusahaan untuk terus memenuhi kewajiban pelaporan keberadaan dan aktivitas warga negara asing sesuai ketentuan.

Kegiatan ini menjadi bagian dari penguatan sinergi antarinstansi dalam pengawasan orang asing di Kabupaten Pinrang sekaligus memastikan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian nasional.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Ade Yanuar Ikbal, menegaskan bahwa pengawasan keimigrasian akan terus dilakukan secara berkala melalui kolaborasi lintas instansi guna menjaga ketertiban administrasi dan stabilitas wilayah kerja Imigrasi Parepare.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru