Diduga Selewengkan Dana Desa, Bendahara Desa Tunikamaseang Diseret ke Polisi

Selasa, 18 Mar 2025 15:17
Diduga Selewengkan Dana Desa, Bendahara Desa Tunikamaseang Diseret ke Polisi
Ilustrasi. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAROS - Bendahara Desa Tunikamaseang, Kecamatan Bontoa, Makmur terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga melakukan penyelewengan dana desa.

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu mengatakan, anggaran dana desa yang disalahgunakan merupakan Dana Desa 2024.

"Polres Maros tengah menyelidiki terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa tahun 2024 oleh salah satu perangkat desa," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (18/3/2025).

Dia mengatakan, hal ini terungkap usai adanya laporan dari tenaga perangkat desa Tunikamaseang terkait honor yang belum dibayarkan.

"Dari laporan yang masuk, itu merupakan honor atau upah staf desa yang tidak dibayarkan," bebernya.

Pandu membeberkan berdasarkan laporan yang masuk, bendahara desa tak membayarkan honor staf selama 9 bulan.

"Sementara kami mengumpulkan keterangan-keterangan dari pengelola pertanggungjawaban anggaran dana desa," bebernya.

Sementara itu, Camat Bontoa, Baso membenarkan adanya perangkat desa yang diperiksa aparat kepolisian.

"Kemarin ada surat panggilan Kaur Keuangan Desa Tunikamaseang, Makmur dari Tipikor Polres Maros terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD)," katanya.

Dia menjelaskan, informasi ini bermula saat adanya keluhan terkait beberapa perangkat desa yang belum dibayarkan honornya di media sosial.

"Jadi ada yang naikkan di Info Kejadian Maros terkait adanya honor perangkat desa yang belum dibayarkan. Kemudian kita panggil dan ternyata betul," jelasnya.

Pihaknya pun langsung memerintankan yang bersangkutan untuk segera mengganti uang itu.

"Besarannya Rp24 juta. Dengan jumlah yang tidak dibayarkan selama 7 bulan. Jadi totalnya Rp168 juta," katanya.

Anggaran itu untuk pembayaran RT, guru mengaji dan kader desa lainnya.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru