Diduga Selewengkan Dana Desa, Bendahara Desa Tunikamaseang Diseret ke Polisi
Selasa, 18 Mar 2025 15:17

Ilustrasi. Foto: Istimewa
MAROS - Bendahara Desa Tunikamaseang, Kecamatan Bontoa, Makmur terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga melakukan penyelewengan dana desa.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu mengatakan, anggaran dana desa yang disalahgunakan merupakan Dana Desa 2024.
"Polres Maros tengah menyelidiki terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa tahun 2024 oleh salah satu perangkat desa," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (18/3/2025).
Dia mengatakan, hal ini terungkap usai adanya laporan dari tenaga perangkat desa Tunikamaseang terkait honor yang belum dibayarkan.
"Dari laporan yang masuk, itu merupakan honor atau upah staf desa yang tidak dibayarkan," bebernya.
Pandu membeberkan berdasarkan laporan yang masuk, bendahara desa tak membayarkan honor staf selama 9 bulan.
"Sementara kami mengumpulkan keterangan-keterangan dari pengelola pertanggungjawaban anggaran dana desa," bebernya.
Sementara itu, Camat Bontoa, Baso membenarkan adanya perangkat desa yang diperiksa aparat kepolisian.
"Kemarin ada surat panggilan Kaur Keuangan Desa Tunikamaseang, Makmur dari Tipikor Polres Maros terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD)," katanya.
Dia menjelaskan, informasi ini bermula saat adanya keluhan terkait beberapa perangkat desa yang belum dibayarkan honornya di media sosial.
"Jadi ada yang naikkan di Info Kejadian Maros terkait adanya honor perangkat desa yang belum dibayarkan. Kemudian kita panggil dan ternyata betul," jelasnya.
Pihaknya pun langsung memerintankan yang bersangkutan untuk segera mengganti uang itu.
"Besarannya Rp24 juta. Dengan jumlah yang tidak dibayarkan selama 7 bulan. Jadi totalnya Rp168 juta," katanya.
Anggaran itu untuk pembayaran RT, guru mengaji dan kader desa lainnya.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu mengatakan, anggaran dana desa yang disalahgunakan merupakan Dana Desa 2024.
"Polres Maros tengah menyelidiki terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa tahun 2024 oleh salah satu perangkat desa," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (18/3/2025).
Dia mengatakan, hal ini terungkap usai adanya laporan dari tenaga perangkat desa Tunikamaseang terkait honor yang belum dibayarkan.
"Dari laporan yang masuk, itu merupakan honor atau upah staf desa yang tidak dibayarkan," bebernya.
Pandu membeberkan berdasarkan laporan yang masuk, bendahara desa tak membayarkan honor staf selama 9 bulan.
"Sementara kami mengumpulkan keterangan-keterangan dari pengelola pertanggungjawaban anggaran dana desa," bebernya.
Sementara itu, Camat Bontoa, Baso membenarkan adanya perangkat desa yang diperiksa aparat kepolisian.
"Kemarin ada surat panggilan Kaur Keuangan Desa Tunikamaseang, Makmur dari Tipikor Polres Maros terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD)," katanya.
Dia menjelaskan, informasi ini bermula saat adanya keluhan terkait beberapa perangkat desa yang belum dibayarkan honornya di media sosial.
"Jadi ada yang naikkan di Info Kejadian Maros terkait adanya honor perangkat desa yang belum dibayarkan. Kemudian kita panggil dan ternyata betul," jelasnya.
Pihaknya pun langsung memerintankan yang bersangkutan untuk segera mengganti uang itu.
"Besarannya Rp24 juta. Dengan jumlah yang tidak dibayarkan selama 7 bulan. Jadi totalnya Rp168 juta," katanya.
Anggaran itu untuk pembayaran RT, guru mengaji dan kader desa lainnya.
(MAN)
Berita Terkait

Sulsel
Gunakan Media Sosial untuk Jual Sabu, Warga di Maros Ditangkap
Seorang pria berinisial ARP (28), warga Gantarang, Kabupaten Gowa, diamankan aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam mengedarkan narkoba jenis sabu yang dilakukan melalui media sosial.
Selasa, 24 Jun 2025 16:57

Sulsel
Polres Maros Tahan Pelaku Pencabulan Anak Kandung
Penyidik Polres Maros akhirnya menetapkan Samsu Rijal (67) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia tiga belas tahun.
Rabu, 11 Jun 2025 13:02

Sulsel
Terseret Kasus Dugaan Korupsi, Bendahara Desa Tunikamaseang Maros Diberhentikan
Bendahara Desa Tunikamaseang, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, Makmur dicopot dari jabatannya. Pemberhentian Makmur lantaran tersandung kasus dugaan korupsi penyelewengan dana desa.
Kamis, 22 Mei 2025 15:06

Sulsel
APIP-APH Perkuat Pemahaman Aparatur Desa Maros Regulasi Pengelolaan Dana Desa
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kabupaten Maros bekerja sama Aparat Penegak Hukum menggelar penyuluhan hukum untuk memperkuat pengelolaan dan pengawasan DD dan ADD.
Rabu, 21 Mei 2025 22:03

News
Anggaran Dana Desa Harus Dikelola Secara Efektif dan Efisien
Pengelolaan dana desa harus mendukung visi besar Presiden RI Prabowo Subianto, khususnya menyangkut efisiensi anggaran dan pembangunan dari tingkat paling bawah
Rabu, 30 Apr 2025 09:46
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

RP Sebut Internal Golkar Adem Jelang Musda, Tapi Orang Luar yang Heboh
2

Laman SPMB Makassar Eror Hari Pertama, Dewan Panggil Kadisdik
3

PT Vale Raih Prestasi Ganda di AREA 2025 Bangkok Berkat Program Lingkungan & Komunitas
4

Sekolah Islam Athirah Hadirkan Kelas Pendidik dan Pemimpin di TPN XII Makassar
5

Kapal Pesiar Mewah Sandar di Pelabuhan Makassar, Bawa 161 Wisatawan Mancanegara
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

RP Sebut Internal Golkar Adem Jelang Musda, Tapi Orang Luar yang Heboh
2

Laman SPMB Makassar Eror Hari Pertama, Dewan Panggil Kadisdik
3

PT Vale Raih Prestasi Ganda di AREA 2025 Bangkok Berkat Program Lingkungan & Komunitas
4

Sekolah Islam Athirah Hadirkan Kelas Pendidik dan Pemimpin di TPN XII Makassar
5

Kapal Pesiar Mewah Sandar di Pelabuhan Makassar, Bawa 161 Wisatawan Mancanegara