Notaris Sulsel Diminta Segera Tuntaskan Pengisian PMPJ Periode Tahun 2025
Tim SINDOmakassar
Selasa, 31 Maret 2026 - 22:05 WIB
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selat.an (Kanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal. Foto: Istimewa
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, berharap seluruh notaris di wilayah Sulsel segera menuntaskan pengisian kuesioner Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) periode Tahun 2025.
Hal ini disampaikan menyusul rilis capaian kinerja dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yang menempatkan Sulsel dalam kategori pengisian tinggi, dengan persentase capaian berada pada kisaran 97 hingga 100 persen, bersama dengan 19 kantor wilayah lainnya.
Meski capaian tersebut tergolong sangat baik, Andi Basmal menegaskan bahwa target optimal tetap harus diwujudkan melalui penyelesaian pengisian oleh seluruh notaris. “Semoga dalam waktu yang tidak terlalu lama capaian Sulsel bisa mencapai 100 persen,” ujar Andi Basmal, Selasa (31/3/2026).
Sebagai tindak lanjut atas harapan tersebut, Kakanwil juga memerintahkan jajarannya, khususnya pada Divisi Pelayanan Hukum, untuk melakukan pemantauan secara intensif terhadap notaris yang belum menyelesaikan kewajiban pengisian PMPJ. Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh notaris dapat memenuhi kewajiban administratifnya secara tepat waktu.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot, menjelaskan bahwa pengisian PMPJ memiliki peran penting dalam mendukung penerapan prinsip kehati-hatian oleh notaris dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
“PMPJ merupakan instrumen penting untuk memastikan notaris mengenali pengguna jasanya secara baik, sehingga dapat meminimalisir potensi penyalahgunaan layanan hukum, termasuk yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme,” jelas Demson.
Ia menambahkan bahwa pengisian kuesioner PMPJ juga menjadi bagian dari upaya penguatan sistem pengawasan serta peningkatan kualitas layanan notaris di Indonesia.
Hal ini disampaikan menyusul rilis capaian kinerja dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yang menempatkan Sulsel dalam kategori pengisian tinggi, dengan persentase capaian berada pada kisaran 97 hingga 100 persen, bersama dengan 19 kantor wilayah lainnya.
Meski capaian tersebut tergolong sangat baik, Andi Basmal menegaskan bahwa target optimal tetap harus diwujudkan melalui penyelesaian pengisian oleh seluruh notaris. “Semoga dalam waktu yang tidak terlalu lama capaian Sulsel bisa mencapai 100 persen,” ujar Andi Basmal, Selasa (31/3/2026).
Sebagai tindak lanjut atas harapan tersebut, Kakanwil juga memerintahkan jajarannya, khususnya pada Divisi Pelayanan Hukum, untuk melakukan pemantauan secara intensif terhadap notaris yang belum menyelesaikan kewajiban pengisian PMPJ. Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh notaris dapat memenuhi kewajiban administratifnya secara tepat waktu.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot, menjelaskan bahwa pengisian PMPJ memiliki peran penting dalam mendukung penerapan prinsip kehati-hatian oleh notaris dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
“PMPJ merupakan instrumen penting untuk memastikan notaris mengenali pengguna jasanya secara baik, sehingga dapat meminimalisir potensi penyalahgunaan layanan hukum, termasuk yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme,” jelas Demson.
Ia menambahkan bahwa pengisian kuesioner PMPJ juga menjadi bagian dari upaya penguatan sistem pengawasan serta peningkatan kualitas layanan notaris di Indonesia.