Notaris Sulsel Diminta Segera Tuntaskan Pengisian PMPJ Periode Tahun 2025

Selasa, 31 Mar 2026 22:05
Notaris Sulsel Diminta Segera Tuntaskan Pengisian PMPJ Periode Tahun 2025
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selat.an (Kanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, berharap seluruh notaris di wilayah Sulsel segera menuntaskan pengisian kuesioner Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) periode Tahun 2025.

Hal ini disampaikan menyusul rilis capaian kinerja dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yang menempatkan Sulsel dalam kategori pengisian tinggi, dengan persentase capaian berada pada kisaran 97 hingga 100 persen, bersama dengan 19 kantor wilayah lainnya.

Meski capaian tersebut tergolong sangat baik, Andi Basmal menegaskan bahwa target optimal tetap harus diwujudkan melalui penyelesaian pengisian oleh seluruh notaris. “Semoga dalam waktu yang tidak terlalu lama capaian Sulsel bisa mencapai 100 persen,” ujar Andi Basmal, Selasa (31/3/2026).

Sebagai tindak lanjut atas harapan tersebut, Kakanwil juga memerintahkan jajarannya, khususnya pada Divisi Pelayanan Hukum, untuk melakukan pemantauan secara intensif terhadap notaris yang belum menyelesaikan kewajiban pengisian PMPJ. Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh notaris dapat memenuhi kewajiban administratifnya secara tepat waktu.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot, menjelaskan bahwa pengisian PMPJ memiliki peran penting dalam mendukung penerapan prinsip kehati-hatian oleh notaris dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

“PMPJ merupakan instrumen penting untuk memastikan notaris mengenali pengguna jasanya secara baik, sehingga dapat meminimalisir potensi penyalahgunaan layanan hukum, termasuk yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme,” jelas Demson.

Ia menambahkan bahwa pengisian kuesioner PMPJ juga menjadi bagian dari upaya penguatan sistem pengawasan serta peningkatan kualitas layanan notaris di Indonesia.

Dengan capaian yang sudah mendekati maksimal, Kanwil Kemenkum Sulsel optimistis target 100 persen dapat segera terealisasi melalui sinergi dan komitmen seluruh notaris di Sulsel.
(GUS)
Berita Terkait
Kemenkum Sulsel Lantik 51 Notaris Baru, Tekankan Integritas dan Profesionalisme Jabatan
News
Kemenkum Sulsel Lantik 51 Notaris Baru, Tekankan Integritas dan Profesionalisme Jabatan
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, melantik dan mengambil sumpah 51 notaris baru wilayah kerja Sulsel
Jum'at, 13 Mar 2026 16:04
Sosialisasi PMPJ Bagi Notaris, Tegaskan Sebagai Langkah Awal Pencegahan TPPU dan TPPO
News
Sosialisasi PMPJ Bagi Notaris, Tegaskan Sebagai Langkah Awal Pencegahan TPPU dan TPPO
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menggelar Sosialisasi Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi Notaris di wilayah Sulsel, Kamis (12/3/2026).
Jum'at, 13 Mar 2026 15:57
Silaturrahmi dengan Notaris di Wajo, Tekankan Kualitas Pelayanan Hukum
Sulsel
Silaturrahmi dengan Notaris di Wajo, Tekankan Kualitas Pelayanan Hukum
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, melakukan silaturahmi dengan para notaris di Kabupaten Wajo sebagai upaya memperkuat sinergi serta meningkatkan kualitas pelayanan hukum
Minggu, 08 Mar 2026 23:51
Kemenkum Sulsel Audit Delapan Notaris di Wajo, Pastikan Kepatuhan Pencegahan Pencucian Uang
News
Kemenkum Sulsel Audit Delapan Notaris di Wajo, Pastikan Kepatuhan Pencegahan Pencucian Uang
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan menggelar Audit Kepatuhan Langsung (on-site) terhadap delapan notaris di Kabupaten Wajo, yang berlangsung selama empat hari dari 5 hingga 8 Maret 2026.
Minggu, 08 Mar 2026 17:12
Notaris–PPAT di Sulsel Didorong Lebih Profesional dan Adaptif
News
Notaris–PPAT di Sulsel Didorong Lebih Profesional dan Adaptif
Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof Edward Omar Sharif Hiariej, memaparkan pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional dalam Seminar Nasional yang digelar di Makassar.
Rabu, 04 Feb 2026 13:53
Berita Terbaru