home news

Saatnya Menata Ulang Manajemen Sekolah

Kamis, 02 April 2026 - 06:12 WIB
Andi Tenri Abeng, Dosen Jurusan Administrasi Pendidikan, Fakultas IImu Pendidikan, Universitas Negeri Makassar. Foto: Dokumentasi pribadi
Oleh: Andi Tenri Abeng

Dosen Jurusan Administrasi Pendidikan, Fakultas IImu Pendidikan, Universitas Negeri Makassar

"Lain ladang lain belalang, lain lubuk lain ikannya." Pepatah lama ini menggambarkan dengan tepat realitas kepemimpinan pendidikan di Indonesia. Setiap pergantian menteri hampir selalu melahirkan kebijakan baru. Meski tetap berpijak pada cita-cita luhur yang sama yakni mencerdaskan kehidupan bangsa, strategi yang ditempuh Abdul Mu'ti selaku Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) kini menunjukkan pergeseran signifikan dari pendahulunya.

Di era Nadiem Makarim, Kurikulum Merdeka menjadi jantung dari segala kebijakan pendidikan. Namun kini, di bawah kepemimpinan Abdul Mu'ti, arah kurikulum mulai digeser menuju konsep pendekatan pembelajaran mendalam atau Deep Learning. Perubahan ini menandai babak baru dalam cara kita memandang proses transformasi ilmu di ruang kelas.

Perubahan substansial juga terlihat pada tata kelola mutu sekolah. Sebelumnya, fokus utama terletak pada indikator prioritas seperti literasi, numerasi, penguatan karakter, kualitas pembelajaran, serta iklim keamanan dan kebinekaan. Saat ini, arah kebijakan justru dikembalikan pada pencapaian Delapan Standar Nasional Pendidikan sebagai fondasi utama penjaminan mutu sekolah.

Kembalinya fokus pada delapan standar pendidikan-yang lebih dikenal sebagai Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)-sebenarnya bukanlah hal baru. Konsep ini telah ada dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan dipertegas melalui Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016. Keputusan Menteri Mu'ti untuk memprioritaskan kembali aspek ini merupakan langkah untuk menghidupkan kembali regulasi yang sudah ada.

Dalam sudut pandang ilmu manajemen pendidikan, delapan standar ini adalah "ruh" dari mutu pendidikan. Standar tersebut tidak hanya krusial bagi sekolah, tetapi juga berlaku di sektor pendidikan tinggi. Oleh karena itu, melirik kembali SPMI sebagai sistem penjaminan mutu utama merupakan langkah bijak untuk mengembalikan tata kelola pendidikan pada prinsip-prinsip dasarnya yang paling fundamental.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya