Mira Hayati Ajukan Cicilan Denda Rp1 Miliar, Jaminkan Sertifikat Ruko ke Kejari
Tim SINDOmakassar
Sabtu, 04 April 2026 - 18:07 WIB
Tim eksekutor Kejari Makassar menerima sertifikat rumah toko (ruko) dari pihak Mira Hayati. Foto: Humas Kejati Sulsel
Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar mencatat perkembangan dalam proses eksekusi pidana denda terhadap terpidana kasus kosmetik ilegal, Mira Hayati. Terpidana menyatakan kesanggupan untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar secara bertahap dengan menjaminkan aset berupa rumah toko (ruko).
Langkah ini dilakukan oleh tim eksekutor Kejari Makassar di bawah supervisi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel). Pengecekan terhadap aset jaminan dilakukan pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 12.15 WITA di Ruko Pagodam Pasar Grosir Daya, yang merupakan milik terpidana. Kegiatan tersebut dihadiri oleh keluarga dan penasihat hukum Mira Hayati.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulsel, Teguh Suhendro, menyampaikan bahwa dalam pertemuan tersebut pihak terpidana melalui penasihat hukumnya mengajukan permohonan pembayaran denda secara angsuran selama enam bulan.
"Sebagai jaminan pelunasan pembayaran denda tersebut, terpidana Mira Hayati menyerahkan satu Sertifikat Hak Milik (SHM) atas unit ruko di perumahan daerah Daya kepada Kejari Makassar. Jaminan aset ini akan disita untuk pelunasan denda apabila di kemudian hari terpidana gagal atau tidak mampu menyelesaikan angsurannya," tegas Teguh Suhendro, dikutip dari laman Kejaksaan.
Ia menambahkan, proses pemeriksaan setempat sekaligus penyerahan awal sertifikat ruko telah dilakukan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Makassar bersama tim. Namun, dokumen pendukung berupa penilaian aset (appraisal) masih dalam proses penyusunan oleh pihak keluarga.
"Pihak keluarga terpidana meminta waktu untuk menyiapkan appraisal dari nilai ruko dimaksud terlebih dahulu. Rencananya, penyerahan resmi SHM beserta dokumen nilai appraisalnya akan dijadwalkan pada hari Senin, 6 April 2026, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar," jelasnya.
Proses ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, yang meminta jajaran Pidana Umum dan Pemulihan Aset untuk melakukan penelusuran aset (asset tracing). Langkah tersebut bertujuan memastikan pemenuhan kewajiban pembayaran denda kepada negara.
Langkah ini dilakukan oleh tim eksekutor Kejari Makassar di bawah supervisi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel). Pengecekan terhadap aset jaminan dilakukan pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 12.15 WITA di Ruko Pagodam Pasar Grosir Daya, yang merupakan milik terpidana. Kegiatan tersebut dihadiri oleh keluarga dan penasihat hukum Mira Hayati.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulsel, Teguh Suhendro, menyampaikan bahwa dalam pertemuan tersebut pihak terpidana melalui penasihat hukumnya mengajukan permohonan pembayaran denda secara angsuran selama enam bulan.
"Sebagai jaminan pelunasan pembayaran denda tersebut, terpidana Mira Hayati menyerahkan satu Sertifikat Hak Milik (SHM) atas unit ruko di perumahan daerah Daya kepada Kejari Makassar. Jaminan aset ini akan disita untuk pelunasan denda apabila di kemudian hari terpidana gagal atau tidak mampu menyelesaikan angsurannya," tegas Teguh Suhendro, dikutip dari laman Kejaksaan.
Ia menambahkan, proses pemeriksaan setempat sekaligus penyerahan awal sertifikat ruko telah dilakukan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Makassar bersama tim. Namun, dokumen pendukung berupa penilaian aset (appraisal) masih dalam proses penyusunan oleh pihak keluarga.
"Pihak keluarga terpidana meminta waktu untuk menyiapkan appraisal dari nilai ruko dimaksud terlebih dahulu. Rencananya, penyerahan resmi SHM beserta dokumen nilai appraisalnya akan dijadwalkan pada hari Senin, 6 April 2026, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar," jelasnya.
Proses ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, yang meminta jajaran Pidana Umum dan Pemulihan Aset untuk melakukan penelusuran aset (asset tracing). Langkah tersebut bertujuan memastikan pemenuhan kewajiban pembayaran denda kepada negara.