Pengunggahan Data Dukung Langkah Awal Wujudkan Reformasi Hukum
Tim SINDOmakassar
Senin, 06 April 2026 - 21:29 WIB
Pengunggahan Data Dukung Langkah Awal Wujudkan Reformasi Hukum
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelaksanaan reformasi hukum dengan mengikuti Kick-Off Meeting Pengunggahan Data Dukung Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 secara virtual, Senin (6/4/2026).
Kick Off ini menjadi langkah awal dalam proses pengunggahan data dukung melalui aplikasi IRH yang menjadi instrumen penting dalam menilai pelaksanaan reformasi hukum pada kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah. Kanwil Kemenkum Sulsel turut melibatkan jajaran analis hukum, analis kebijakan, hingga CPNS dalam mengikuti kegiatan tersebut sebagai bentuk kesiapan institusi dalam mendukung agenda nasional.
Kepala Pusat Pemantauan, Peninjauan dan Pembangunan Hukum Nasional, Rahendro Jati, menyampaikab bahwa terdapat penyesuaian timeline pengunggahan data dukung IRH Tahun 2026, yang semula dijadwalkan pada 9–31 Maret menjadi 6–24 April 2026. Selain itu, adanya rencana pembaruan variabel penilaian IRH untuk tahun 2027 turut menjadi perhatian penting bagi seluruh peserta agar mulai mempersiapkan data dukung sejak dini.
Penguatan terhadap pentingnya pelaksanaan reformasi hukum juga ditegaskan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Min Usihen. Ia menyampaikan bahwa reformasi hukum memiliki keterkaitan erat dengan reformasi birokrasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, adaptif, dan akuntabel. Reformasi hukum, menurutnya, bertujuan menghadirkan regulasi yang berkualitas, konsisten, serta dapat dipertanggungjawabkan, sehingga mampu menjadi landasan kuat dalam setiap proses birokrasi.
Lebih lanjut, Min Usihen menekankan bahwa penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) menjadi instrumen penting untuk mengukur pelaksanaan reformasi hukum, mengendalikan tata kelola regulasi, sekaligus mengidentifikasi area perbaikan dalam pembentukan dan implementasi regulasi. Ia juga menggarisbawahi bahwa kunci keberhasilan pengunggahan data dukung IRH Tahun 2026 terletak pada penyusunan data yang terintegrasi, kolaboratif, serta didukung manajemen pelaksanaan yang baik antara tim kerja dan tim asesor.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati, menyampaikan bahwa keikutsertaan Kanwil Kemenkum Sulsel dalam kick-off meeting ini merupakan bentuk dukungan nyata terhadap upaya penguatan reformasi hukum yang terintegrasi.
“Pengunggahan data dukung IRH bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan bagian penting dalam memastikan kualitas regulasi dan tata kelola hukum yang akuntabel. Oleh karena itu, kami mendorong seluruh tim kerja untuk mempersiapkan data secara terstruktur, terintegrasi, dan tepat waktu,” ujar Heny.
Kick Off ini menjadi langkah awal dalam proses pengunggahan data dukung melalui aplikasi IRH yang menjadi instrumen penting dalam menilai pelaksanaan reformasi hukum pada kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah. Kanwil Kemenkum Sulsel turut melibatkan jajaran analis hukum, analis kebijakan, hingga CPNS dalam mengikuti kegiatan tersebut sebagai bentuk kesiapan institusi dalam mendukung agenda nasional.
Kepala Pusat Pemantauan, Peninjauan dan Pembangunan Hukum Nasional, Rahendro Jati, menyampaikab bahwa terdapat penyesuaian timeline pengunggahan data dukung IRH Tahun 2026, yang semula dijadwalkan pada 9–31 Maret menjadi 6–24 April 2026. Selain itu, adanya rencana pembaruan variabel penilaian IRH untuk tahun 2027 turut menjadi perhatian penting bagi seluruh peserta agar mulai mempersiapkan data dukung sejak dini.
Penguatan terhadap pentingnya pelaksanaan reformasi hukum juga ditegaskan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Min Usihen. Ia menyampaikan bahwa reformasi hukum memiliki keterkaitan erat dengan reformasi birokrasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, adaptif, dan akuntabel. Reformasi hukum, menurutnya, bertujuan menghadirkan regulasi yang berkualitas, konsisten, serta dapat dipertanggungjawabkan, sehingga mampu menjadi landasan kuat dalam setiap proses birokrasi.
Lebih lanjut, Min Usihen menekankan bahwa penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) menjadi instrumen penting untuk mengukur pelaksanaan reformasi hukum, mengendalikan tata kelola regulasi, sekaligus mengidentifikasi area perbaikan dalam pembentukan dan implementasi regulasi. Ia juga menggarisbawahi bahwa kunci keberhasilan pengunggahan data dukung IRH Tahun 2026 terletak pada penyusunan data yang terintegrasi, kolaboratif, serta didukung manajemen pelaksanaan yang baik antara tim kerja dan tim asesor.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati, menyampaikan bahwa keikutsertaan Kanwil Kemenkum Sulsel dalam kick-off meeting ini merupakan bentuk dukungan nyata terhadap upaya penguatan reformasi hukum yang terintegrasi.
“Pengunggahan data dukung IRH bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan bagian penting dalam memastikan kualitas regulasi dan tata kelola hukum yang akuntabel. Oleh karena itu, kami mendorong seluruh tim kerja untuk mempersiapkan data secara terstruktur, terintegrasi, dan tepat waktu,” ujar Heny.