HMI Jeneponto Desak Kejati Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pasar Lassang
Tim SINDOmakassar
Selasa, 07 April 2026 - 16:56 WIB
Aksi unjuk rasa HMI Jeneponto di depan Kantor Kejati Sulsel. Foto: Istimewa
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jeneponto menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Selasa (7/4/2026). Aksi ini menyoroti penanganan dugaan korupsi pembangunan Pasar Lassang-Lassang yang dinilai belum menunjukkan kejelasan.
Dalam aksinya, massa menyampaikan kritik terhadap aparat penegak hukum yang dianggap lamban dalam menuntaskan perkara tersebut.
Melalui pernyataan sikapnya, HMI Cabang Jeneponto menegaskan bahwa Putusan Pengadilan Tipikor PN Makassar Nomor 65/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mks bukan sekadar arsip hukum yang dapat diabaikan. Mereka menyebut putusan tersebut sebagai “perintah hukum” yang lahir dari proses pembuktian di persidangan dan wajib ditindaklanjuti.
Sorotan juga diarahkan kepada Polda Sulawesi Selatan yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret dalam penanganan perkara. HMI menilai proses hukum saat ini cenderung stagnan, tidak progresif, dan berpotensi mandek.
“Ini bukan lagi soal lambat atau cepat, tapi soal keberanian menegakkan hukum tanpa tebang pilih,” tegas Jenderal Advokasi HMI Cabang Jeneponto, Sulaeman.
Melalui aksi tersebut, HMI mendesak Kejati Sulsel untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi Pasar Lassang-Lassang. Mereka menilai langkah ini penting untuk memecah kebuntuan dan memastikan seluruh fakta hukum tidak berhenti di atas kertas.
Pengunjuk rasa juga menyatakan dukungan kepada Kejati Sulsel untuk memimpin proses hukum, dengan catatan penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan berorientasi pada penuntasan perkara.
Dalam aksinya, massa menyampaikan kritik terhadap aparat penegak hukum yang dianggap lamban dalam menuntaskan perkara tersebut.
Melalui pernyataan sikapnya, HMI Cabang Jeneponto menegaskan bahwa Putusan Pengadilan Tipikor PN Makassar Nomor 65/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mks bukan sekadar arsip hukum yang dapat diabaikan. Mereka menyebut putusan tersebut sebagai “perintah hukum” yang lahir dari proses pembuktian di persidangan dan wajib ditindaklanjuti.
Sorotan juga diarahkan kepada Polda Sulawesi Selatan yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret dalam penanganan perkara. HMI menilai proses hukum saat ini cenderung stagnan, tidak progresif, dan berpotensi mandek.
“Ini bukan lagi soal lambat atau cepat, tapi soal keberanian menegakkan hukum tanpa tebang pilih,” tegas Jenderal Advokasi HMI Cabang Jeneponto, Sulaeman.
Melalui aksi tersebut, HMI mendesak Kejati Sulsel untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi Pasar Lassang-Lassang. Mereka menilai langkah ini penting untuk memecah kebuntuan dan memastikan seluruh fakta hukum tidak berhenti di atas kertas.
Pengunjuk rasa juga menyatakan dukungan kepada Kejati Sulsel untuk memimpin proses hukum, dengan catatan penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan berorientasi pada penuntasan perkara.